RAHASIA KODIKLAT TNI ANGKATAN DARAT PUSAT PENDIDIKAN AJUDAN JENDERAL
Lampiran III Keputusan Danpusdikajen Nomor Kep/ / / 2010 Tanggal 2010
PEMBINAAN SATUAN BAB I PENDAHULUAN
1.
Umum. a. Dalam melaksanakan tugas pokoknya TNI Angkatan Darat menyelenggarakan fungsi-fungsi yang meliputi fungsi utama, organik militer, fungsi organik pembinaan, fungsi teknis militer umum, fungsi teknik militer khusus. Kebutuhan fungsi tersebut diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan tugas-tugas lainya, baik untuk kepentingan pembinaan maupun kekuatan TNI AD. b. Agar tugas di atas dapat tercapai, maka peran setiap Komandan satuan di jajaran TNI AD sangat diperlukan, di samping dukungan segenap prajurit dan PNS. Perwujudan dari peran dan tanggung jawab para Komandan satuan antara lain adalah melaksanakan pembinaan satuan (Binsat). c. Penyelenggaran pembinaan satuan di lingkungan TNI AD diarahkan untuk meningkatkan kualitas satuan, meliputi pembinaan organisasi , personel, materiil, peranti lunak, pangkalan dan latihan dengan didukung anggaran yang memadai.
2.
Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Naskah Departemen ini disusun untuk dijadikan salah satu bahan ajaran bagi pendidikan Sesarcab Ajen. b.
Tujuan.
Agar Perwira Siswa menegtahui tentang Pembinaan Satuan.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Naskah Departemen ini meliputi tentang Pembinaan Satuan yang disusun dengan tata urut sebagai berikut : a. b. c. d. e. f. g. h.
Pendahuluan. Pembinaan Organisasi. Pembinaan Personel. Pembinaan Materiil. Pembinaan Peranti lunak. Pembinaan Pangkalan. Pembinaan Latihan. Prosedur Tetap Satuan
RAHASIA
2 i. j.
Evaluasi Akhir Pelajaran. Penutup.
BAB II PEMBINAAN ORGANISASI
4. Umum. Pembinaan organisasi merupakan bagian dari Binsat yang memiliki peranan yang berpengaruh bagi keberhasilan pencapaian tugas pokok satuan baik pada Satpur, Satbanpur, maupun Satbanmin yang berkaitan dengan berkaitan dengan pemeliharaan pembangunan kekuatan, pengkajian dan pemenuhan kebutuhan Organisasi. 5. Pembinaan Organisasi Satpur, Satbanpur, Satintel, Satkowil, Satbanmin dan Lemdik. Pembinaan organisasi dilaksanakan dalam rangka kesiapan satuan untuk melaksankan tugas-tugas strategis, taktis dan teknis yang dilakukan oleh satuan jajaran TNI AD melalui kegiatan : a. Upaya pemeliharaan pembangunan kekuatan kekuatan khusus untuk Satpur dan Satbanpur. Pemeliharaan kekuatan untuk Satuan non tempur dan banpur melaksanakan pengkajian terhadap struktur kekuatan yang memadahi begitu juga pengisiannya sehingga akan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan di dalam pelaksanaan tugas pokok satuan. b. Seluruh satuan melaksanakan pengkajian secara terbatas bila ditemukan kekurangan terhadap dukungan personel, materiil, pangkalan yang terdiri dari perumahan dan perkantoran, prasarana latihan dan peranti lunak dari komando atas yang berakibat tidak terlaksananya tugas pokok satuan secara optimal. c. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan sesuai dukungan dari komando atas di bidang personel, materiil, pangkalan yang terdiri dari perumahan dan perkantoran, prasarana latihan dan peranti lunak sesuai kebutuhan organisasi. 6.
Evaluasi. AD !
Jelaskan secara singkat pembinaan organisasi untuk di lingkungan satuan TNI
BAB III PEMBINAAN PERSONEL
7. Umum. Pembinaan personel merupakan bagian penting pembinaan satuan karena faktor personel memegang peranan menentukan untuk mendukung pencapaian tugas pokok. Dalam pembinan personel ini meliputi pembinaan personel prajurit , PNS maupun keluargannya, mengingat peranan keharmonisan keluarga akan sangat mendukung dalam setiap tugas yang akan diemban baik di lingkungan Satpur, Satbanpur, Satintel, Satkowil, Satbanmin dan Lemdik.
3
8. Pembinaan Personel di Satpur Satbanpur, Satintel, Satkowil, Satbanmin dan Lemdik. a.
Pembinaan Tenaga Manusia. 1)
Prajurit. a) Melaksanakan pengisian kebutuhan personel sesuai TOP/ DSPP di masing-masing satuan. b) Mengajukan kekurangan personel Pa, Ba, dan Ta sesuai dengan kebutuhan TOP/DSPP satuan dalam rangka pemeliharaan dan pengembangan kekuatan satuan. c) Menerima personel Pa, Ba dan Ta sesuai dengan alokasi dari komando atas untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai TOP/DSPP satuan. d) Melaksanakan pembinaan personel dan perawatan personel agar mencapai standar kualitas dan kuantitas sesuai kriteria mantap dalam rangka mendukung tugas pokok. e)
2)
Melaksanakan pemeliharaan CB (RH) anggota dengan tertib.
Persatuan Isteri Prajurit (Persit) dan keluarganya. a) Melaksanakan pembinaan administrasi Persit dengan mengajukan kelengkapan administrasi keanggotaan Persit berupa KTA Persit dan KPI. b) Melaksanakan kegiatan pertemuan anggota Persit minimal 1 (satu) kali setiap bulan yang dipimpin oleh ketua serta pengarahan dari pembina atau pembina harian. c) Melaksanakan lomba ketrampilan dan pertandingan olah raga umum antar cabang/ranting dalam setiap ulang tahun Persit dan Satuan. d) Membantu merencanakan dan mengatur kegiatan olah raga, rekreasi dan keterampilan dalam upaya menambah penghasilan untuk kebutuhan rumah tangga anggota Persit. e) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.. f) Memberikan penyuluhan hukum dan ceramah bahaya narkoba kepada anggota Persit dan keluarganya agar dapat menghindari tindak pelanggaran hukum dan bahaya narkoba. g) Menginventarisir nama putra-putri warga satuan serta merencanakan dan melaksanakan pembinaan remaja asrama berupa kegiatan olah raga, agama dan keterampilan lain. h) Mengajukan beasiswa bagi putra-putri anggota disatuan yang berprestasi dibidang pendidikan.
4 c.
Pembinaan Personel. 1)
Pendidikan. a) Mengajukan personel yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan, dengan macam pendidikan : 1)
Perwira, terdiri dari : (a) (b) (c)
2)
Bintara, terdiri dari : (a) (b)
3)
Dikbangum (Diklapa Ajen dan Seskoad). Dikbangspes (Macam-macam Suspa). Dikiptek.
Pendidikan Secapa. Dikbangspes (Macam-macam Susba).
Tamtama, terdiri dari : (a) (b)
Pendidikan Secaba Reg. Dikbangspes (Macam-macam Susta).
b) Memonitor hasil pengajuan dikaitkan dengan surat keputusan pemanggilan perserta didik dari Pejabat yang berwenang. c) Membuat surat perintah untuk melaksanakan pendidikan bagi personel/prajurit yang akan mengikuti pendidikan sesuai surat keputusan dari Pejabat yang berwenang.
2)
d)
Melengkapi administrasi personel yang akan mengikuti pendidikan.
e)
Memberangkatkan personel yang akan mengikuti pendidikan.
Penggunaan Personel. a)
Pangkat (1) Mengajukan usulan kenaikan pangkat reguler bagi personel di satuan yang sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkatnya sesuai dengan ketentuan pada periode bulan April dan Oktober setiap tahun anggaran, kecuali kenaikan pangkat khusus berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dan Kenaikan Pangkat Penghargaan (KPH). (2) Melaksanakan sidang usulan kenaikan pangkat (UKP) di satuan yang dipimpin oleh Dansat dengan mempertimbangkan masa dinas dan catatan personel prajurit. (3) Mengusulkan kenaikan pangkat sesuai hasil keputusan sidang kenaikan pangkat kepada komando atas.
5 (4) Membuat surat perintah kenaikan pangkat bagi personel yang naik pangkat berdasarkan Surat Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk kelengkapan administrasi. (5) Melaksanakan kegiatan laporan korps bagi personel yang naik pangkat kepada komandan satuan masing-masing. (6) Memonitor dan melaksanakan koordinasi kepada komando atas apabila ada usulan kenaikan pangkat prajurit yang tidak disetujui oleh komando atas. b)
Jabatan (1) Menginventarisir data-data kekosongan jabatan pada setiap tingkat jabatan yang ada di satuannya. (2) Merencanakan pengisian kekosongan jabatan dan mutasi jabatan di satuan. (3)
Melaksanakan sidang jabatan berdasarkan hasil seleksi.
(4) Mengusulkan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan sesuai hasil keputusan sidang jabatan kepada Komando atas. (5) Membuat surat perintah pelaksanaan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang. (6) Melaksanakan kegiatan mutasi jabatan sesuai surat perintah yang telah dibuat. 3)
Perawatan Personel. a)
Pembinaan mental. (1)
Pembinaan mental ideologi, rohani dan kejuangan. (a) Melaksanakan kegiatan pembinaan mental bagi seluruh prajurit dan keluarganya baik mental rohani, mental ideologi dan mental kejuangan dengan menggunakan tehnik edukatif dan persuasif di satuan. (b) Melaksanakan kunjungan kerja ataupun jam Komandan dalam rangka meningkatkan moril serta memberikan santiaji/santikarma bagi prajurit dan keluarganya secara periodik.
(2)
Pembinaan Tradisi Korps (a) Sejarah Satuan. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan sejarah satuan meliputi pengenalan sejarah satuan kepada personel yang baru masuk satuan
6 serta rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) satuan, sehingga dapat memupuk rasa bangga prajurit terhadap satuannya yang pada akhirnya akan terwujud semangat kejuangan yang tinggi. (b) Tradisi Satuan. Melaksanakan kegiatan Pembinaan tradisi satuan dengan melaksanakan kegiatan tradisi korps bagi personel yang baru masuk satuan maupun pelepasan personel yang melaksanakan perintah pindah satuan, tradisi purna bhakti bagi prajurit yang menjalani pensiun serta rangkaian tradisi yang merupakan kreasi satuan yang bertujuan memupuk dan meningkatkan jiwa korsa dan rasa bangga terhadap satuan yang pada akhirnya akan terwujud semangat kejuangan yang tinggi. b)
Pembinaan moril. 1) Memberikan cuti tahunan bagi anggota yang telah berdinas aktif di satuan minimal 1 (satu) tahun dan cuti operasi bagi personel yang baru kembali dari tugas operasi. 2) Menganugerahkan tanda jasa kenegaraan berupa bintang dan satya lencana bagi prajurit yang telah memenuhi syarat. 3) Melaksanakan kegiatan pemakaman secara militer bagi prajurit yang meninggal dunia atau gugur dalam melaksanakan tugas negara. 4) Melaksanakan pengurusan administrasi nikah, cerai dan rujuk bagi anggota yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan pernikahan.
c)
Pembinaan tata tertib, disiplin dan hukum. 1)
Tata Tertib. (a) Melaksanakan penertiban terhadap seragam TNI AD yang digunakan oleh prajurit serta kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. (b) Mendistribusikan KTA yang didukung dari komando atas guna mewujudkan tata tertib prajurit di satuan. (c) Melaksanakan pembuatan kartu ijin keluar ksatrian serta mengecek kartu tersebut bila anggota keluar dari ksatrian. (d) Melaksanakan tugas jaga ksatrian/planton dan piket sesuai dengan Protap -Protap yang ada serta ketentuan yang berlaku. (e) Setiap tamu yang masuk ksatrian dicatat dalam buku tamu dan diberikan tanda pengenal.
7 2)
Hukum. (a) Melaksanakan penyuluhan hukum di satuan secara periodik baik yang bersifat mengikat kedalam maupun keluar guna menekan pelanggaran hukum disiplin maupun pelanggaran hukum pidana di satuan yang dilaksanakan oleh perwira penyuluh hukum di Kotama. (b) Melaksanakan penyelenggaraan sidang hukuman disiplin dan pelanggaran terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum disiplin ataupun tegoran di satuan oleh Komandan Satuan. (c) Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait dalam hal penyelenggaraan bantuan dan nasehat hukum bagi prajurit satuan yang melakukan pelanggaran hukum pidana. (d) Melaksanakan kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan secara periodik. (e) Menginventarisir data-data pelanggaran anggota baik pelanggaran hukum disiplin maupun pelanggaran hukum pidana.
d)
Pembinaan jasmani. 1) Melaksanakan pembinaan fisik bagi prajurit di satuan dengan melaksanakan kesegaran jasmani 3 (tiga) kali dalam seminggu. 2) Melaksanakan kegiatan pembinaan olahraga umum di satuan yang dilaksanakan setiap sore dalam hari dinas meliputi kegiatan sepakbola, bolavoli dan bola basket maupun olah raga umum yang lainnya 3) Melaksanakan kegiatan pembinaan olah raga militer di satuan yang dilaksanakan 1 (satu) minggu sekali meliputi kegiatan lintas medan, kecepatan mars, ketahanan mars dan halang rintang serta menembak.
e)
Pembinaan kesejahteraan. 1)
Penghasilan. (a) Mengajukan daftar penghasilan prajurit setiap bulan ke Komando atas. (b) Menyalurkan penghasilan bagi prajurit yang ada di satuan sesuai dengan hak yang harus diterima oleh prajurit di satuan tepat pada waktunya.
2)
Koperasi. (a) Melaksanakan jual-beli di toko-toko koperasi yang ada dalam rangka pemenuhan kebutuhan prajurit.
8 (b) Melaksanakan kegiatan untuk pengajuan akad kredit perumahan bagi anggota yang membutuhkan perumahan. (c) Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai pertanggungjawaban koperasi dalam mengelola simpanan prajurit di koperasi. (d) Pengawasan dan pengendalian terhadap operasional koperasi yang ada serta pengawasan dalam ketertiban administrasi. (e) Melaksanakan kegiatan agar koperasi memiliki lebih dari 3 unit usaha untuk meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun. d.
Pemisahan. 1) Menyalurkan personel yang mendekati usia pensiun instansi/perusahaan yang membutuhkan tenaga purnawirawan TNI AD.
ke
2) Melaksanakan pemisahan melalui pemberhentian dengan hormat yang diberikan Masa Persiapan Pensiun (MPP) dan pengurusan administrasi pensiun serta penyelesaian administrasi yang berkaitan dengan pemberhentian dengan tidak hormat. 9.
Evaluasi. a. Jelaskan secara singkat pembinaan personel untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin dibidang pendidikan ! b. Jelaskan secara singkat pembinaan personel untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin dibidang Binteman bagi PNS !
BAB IV PEMBINAAN MATERIIL 10. Umum. Selain peranan personel yang memegang peranan utama dalam pencapaian tujuan organisasi, faktor lain yang perlu mendapat perhatian dalam pembinaan satuan adalah materiil yang ada dalam satuan tersebut. Agar materiil yang ada di satuan tersebut dapat diberdayagunakan, maka perlu dilakukan pembinaan. Pembinaan materiil tersebut berkenaan dengan penetuan kebutuhan, penelitian dan pengembangan, pendistribusian dan pemeliharaan serta penghapusan . 11. Pembinaan Materiil di Satpur Satbanpur, Satintel, Satkowil, Satbanmin dan Lemdik. a.
Penentuan Kebutuhan. 1)
Menyarankan kebutuhan materiil satuan sesuai TOP/DSPP satuan.
9 2) Melaksanakan koordinasi apabila ada materiil yang tidak sesuai dengan yang diajukan. 3) Memantau pengajuan kebutuhan materiil satuan dan khusus sesuai kebutuhan masing-masing satuan (meliputi kebutuhan senjata, kendaraan tempur, meriam, alat optik, alat perhubungan dan peralatan pendukungnya agar sesuai dengan kebutuhan satuan). b.
Penelitian dan Pengembangan. 1) Melaporkan kondisi materiil yang dirasakan tidak sesuai dalam penggunaannya kepada komando atas dan pembina fungsi teknis masingmasing untuk diadakan kegiatan penelitian dan pengembangan materiil satuan. 2) Kegiatan penelitian dan pengembangan terhadap materiil yang digunakan oleh seluruh jajaran TNI AD sedapat mungkin melibatkan satuan.
c.
Pendistribusian. 1) Satuan membantu kegiatan pendistribusian materiil yang dilakukan oleh komando atas sesuai kemampuannya. 2) Melaksanakan pendistribusian materiil ke satuan-satuan bawah yang diikuti dengan tertib administrasi.
d.
Pemeliharaan. 1) Melaksanakan pemeliharaan materiil yang ada di satuan pada tingkat pemeliharaan. 2) Berkoordinasi dengan satuan pembina fungsi daerah terhadap materiilmateriil yang memerlukan pemeliharaan di tingkat daerah maupun pusat. 3) Melaksanakan pengecekan materiil dalam rangka pemeliharaan dan pencegahan (Harcegah) minimal 1 bulan sekali meliputi :
4)
a)
Pengecekan kendaraan secara periodik.
b)
Pengaturan pemeliharaan/penggunaan listrik.
c)
Pengaturan keluar masuk senjata dan munisi bekal pokok (BP).
d)
Pengaturan keluar masuk kendaraan Pool.
e)
Pengaturan penggunaan Alsintor, Aloptik dan Alkapsat.
Melaksanakan tertib kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas meliputi a)
Kendaraan pool harus diparkir rapi dan bersih di garasi satuan.
b) Setiap kendaraan harus penggunaan BBM dan BML).
memiliki
buku
servis
(kerusakan,
10 5) Alkapsat, Alsintor, Aloptik dan alat mountenering disimpan dalam gudang sesuai pengelompokan dan jenisnya dalam keadaan terawat rapi, bersih dan siap operasional. e.
Penghapusan. 1) Menyarankan dan memonitor penghapusan materiil dari pertanggungjawaban administrasi yang dilakukan oleh komando atas apabila dalam kondisi tercela, hilang dan musnah. Yang dimaksud dengan materiil tercela sebagai berikut : a) b) c) d) e) f)
Rusak berat, tidak dapat diperbaiki. Rusak bila diperbaiki tidak ekonomis. Hilang dan atau susut. Terjadi keadaan paksa (Force Majeur) . Terkena oleh peraturan khusus. Hal-hal lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2) Menyerahkan/mengembalikan materiil yang kondisinya rusak berat kepada komando atas dan dilengkapi dengan administrasi penyerahan materiil. 3) Penghapusan materiil dinyatakan sah apabila telah terbit surat keputusan dari yang berwewenang dan selanjutnya dikeluarkan dari inventaris satuan, serta setelah adanya laporan pelaksanaan penghapusan materiil yang dilampiri berita acara pelaksanaannya. 12.
Evaluasi. a. Jelaskan secara singkat pembinaan materiil untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin bidang Litbang ! b.
Jelaskan secara singkat pembinaan materiil untuk bidang penentuan kebutuhan !
BAB V PEMBINAAN PERANTI LUNAK
13. Umum. Keberadaan Doktrin/buku petunjuk atau peranti lunak yang lengkap dan valid akan sangat mendukung kelancaran dan ketertiban dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh setiap satuan, oleh karena itu pembinaan peranti lunak yang ada disetiap satuan harus senantiasa di jaga dan dipelihara. Pembinaan peranti lunak tersebut secara kualitas maupun kuantitas.
11 14. Pembinaan Peranti Lunak pada Satpur Satbanpur, Satintel, Satkowil, Satbanmin dan Lemdik. a.
Kualitas. 1) Melaksanakan pendataan terhadap peranti lunak yang ada di masingmasing satuan agar secara kualitas dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembinaan satuan. 2) Mengirimkan saran dan masukan kepada LKT masing-masing fungsi untuk merevisi buku-buku petunjuk yang sudah tidak relevan dengan kondisi dan situasi tugas yang dihadapi oleh Satpur maupun Satbanpur. 3) Mengirimkan data kondisi peranti lunak yang ada di masing-masing satuan ke komando atas dan LKT pembina kesenjataan Satpur, Satbanpur dan Satbanmin. 4) Melaksanakan revisi Prosedur Tetap (Protap ) yang harus ada di masingmasing satuan minimal 18 Protap sesuai STR Kasad Nomor : STR/188/2001 tanggal 16 Maret 2001 dan pembuatan Protap -Protap lain yang diperlukan oleh satuan guna menunjang tugas pokoknya.
b.
Kuantitas. 1) Melaksanakan pendataan terhadap peranti lunak yang ada di butuhkan oleh masing-masing satuan agar tersedia sesuai jumlah yang dibutuhkan untuk digunakan sebagai pedoman oleh satuan. 2) Mengirimkan data-data kebutuhan buku-buku petunjuk dan Protap yang harus ada di masing-masing satuan dikaitkan dengan kuantitas/jumlah yang harus dipenuhi antara lain meliputi : a)
Peranti lunak. (1)
Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi.
(2)
Buku-buku Petunjuk TNI AD tentang Ajen.
(3)
Buku-buku Petunjuk Pelaksanaan TNI AD tentang Ajen.
(4)
Buku-buku Petunjuk TNI AD tentang Kavaleri.
(5)
Buku-buku Petunjuk Pelaksanaan TNI AD tentang Kavaleri.
(6)
Buku-buku Petunjuk TNI AD tentang Armed.
(7)
Buku-buku Petunjuk Pelaksanaan TNI AD tentang Armed.
(8)
Buku-buku Petunjuk TNI AD tentang Arhanud.
(9)
Buku-buku Petunjuk Pelaksanaan TNI AD tentang Arhanud.
(10)
Buku-buku Petunjuk TNI AD tentang Zeni.
(11)
Buku-buku Petunjuk Pelaksanaan TNI AD tentang Zeni.
(12)
Buku-buku Petunjuk TNI AD tentang Perhubungan.
12 (13)
Buku-buku
Petunjuk
Pelaksanaan
TNI
AD
tentang
Perhubungan.
b)
(14)
Buku-buku Petunjuk TNI AD tentang Penerbad.
(15)
Buku-buku Petunjuk Pelaksanaan TNI AD tentang Penerbad.
(16)
Bujukmin tentang tertib administrasi
Protap antara lain : (1)
Protap yang terkait dengan pengamanan.
(2)
Protap yang terkait dengan operasi.
(3)
Protap yang terkait dengan latihan.
(4)
Protap yang terkait dengan bencana.
(5)
Protap -protap lainnya sesuai kebutuhan.
3) Memonitor dukungan peranti lunak yang diterima oleh masing-masing satuan dari Komando atas dan LKT-nya. 15.
Evaluasi. a. Jelaskan secara singkat pembinaan peranti lunak untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin secara kualitas ! b. Jelaskan secara singkat pembinaan peranti lunak untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin secara kuantitas !
BAB VI PEMBINAAN PANGKALAN 16. Umum. Agar setiap tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik dalam mendukung setiap tugas pokok satuan maka perlu adanya pangkalan yang memadai dan representatif , baik terhadap akses transportasi maupun hal-hal yang lainnya. Oleh karena itu keberadaan pangkalan perlu senantiasa dibina. Pembinaan pangkalan tersebut meliputi ketertiban, pemeliharaan, penataan dan pengamanannya. 17. Pembinaan Pangkalan pada Satpur Satbanpur, Satintel, Satkowil, Satbanmin dan Lemdik. a.
Ketertiban Pangkalan. 1) Mengatur dan menata pangkalan beserta fasilitasnya di masing-masing satuan agar selalu dalam keadaan tertib dan rapih. 2) Mengatur/menjadwalkan penggunaan fasilitas-fasilitas pangkalan yang dimiliki sesuai peruntukannya.
13 b.
Pemeliharaan. 1) Melaksanakan kegiatan pemeliharaan terhadap pangkalan dan fasilitasnya yang di pertanggungjawabkan kepada masing-masing satuan sesuai rencana yang telah di buat. b) Melaksanakan perawatan dan perbaikan terhadap fasilitas pangkalan sesuai kemampuan masing-masing satuan atau alokasi dari komando atas untuk memperpanjang usia pakai.
c. Penataan. Melaksanakan kegiatan penataan pangkalan meliputi fasilitas kantor, perumahan, fasilitas latihan dan fasilitas lainnya sesuai dengan rencana yang telah dibuat meliputi : 1) Fasilitas kantor. Penataan ruang Komandan yang berdekatan dengan staf 1/Intel dan staf 2/Ops serta Wadan yang berdekatan dengan staf 3/Pers dan staf 4/Log, sehingga dapat melaksanakan kegiatan di satuan secara optimal dan sesuai prosedur hubungan Komandan dan Staf sehingga dapat berjalan lancar. 2) Fasilitas perumahan. Penataan perumahan prajurit di satuan sesuai tanggung jawabnya, selanjutnya kepada masing-masing prajurit yang menempati rumah dinas juga ikut bertanggung jawab sehingga lingkungan satuan menjadi nyaman dan asri. 3) Fasilitas latihan. Penataan fasilitas latihan yang digunakan oleh satuan yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga dapat digunakan sesuai dengan ketentuan dan macam latihan yang akan dilaksanakan. 4) Fasilitas lainnya. Penataan fasilitas pendukung lainnya sehingga satuan tersebut terlihat lebih tertib dan indah.
d.
Pengamanan. 1) Melaksanakan kegiatan pengamanan markas dan ksatriannya yang menjadi tanggung jawab masing-masing satuan dengan menempatkan pos-pos di sekitar markas/ksatrian. 2) Piket dan Proovost melaksanakan patroli keliling markas/ksatrian 2 (dua) jam sekali pada pagi sampai sore hari dan patroli tiap jam pada malam hari secara bergantian. 3) Melaksanakan prosedur sistem pengamanan gudang senjata dan munisi sesuai ketentuan (Surat Keputusan Kasad Nomor : Skep/22/II/2003 tanggal 3 Pebruari 2003 tentang ketentuan pemegang kunci gudang senjata dan munisi), meliputi : a) b) c)
Senjata harus disusun teratur, rapi dan bersih. Membuat rekapitulasi data senjata pada gudang. Memelihara kuantitas dan kualitas munisi bekal pokok (BP).
14 d) Penerimaan dan pendistribusian munisi harus dilengkapi dengan administrasi bentuk-6. e) Senjata dan munisi yang keluar/masuk harus dicatat dengan benar oleh petugas gudang dan melaksanakan sistem FIFO dalam pengeluaran munisi. 18.
Evaluasi. a. Jelaskan secara singkat pembinaan pangkalan untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin bidang pemeliharaan ! b. Jelaskan secara singkat pembinaan pangkalan untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin bidang Pengamanan
BAB VII PEMBINAAN LATIHAN Setiap satuan diharapkan senantiasa selalu siap sedia dalam mendukung 19. Umum. tugas pokok TNI AD, tanpa adanya kesiapan dari setiap satuan dari yang terkecil, mustahil tugas TNI AD dapat terwujud. Untuk mendukung kesiapan tersebut maka setiap satuan harus senantiasa melaksanakan pembinaan latihan. Pembinaan latihan tersebut dalam rangka pembinaan kekuatan (Binkuat) dan penggunaan kekuatan (Gunkuat). 20. Pembinaan Satpur, Satbanpur, Satintel, Satkowil, Satbanmin dan Lemdik. Kegiatan Pembinaan Latihan dilaksanakan oleh Satuan Tempur dan Satuan Bantuan Tempur untuk meningkatkan kemampuan Intelijen, kemampuan Tempur, Kemampuan Pembinaan Teritorial dan Kemampuan dukungan juga dukungan administrasi dalam bentuk pembinaan personel yang program latihannya telah diatur oleh komando atas dan dijabarkan melalui Program Kerja/direktif yang disesuaikan dengan kebutuhan masing - masing satuan dalam bentuk : a.
Latihan dalam rangka Pembinaan Kekuatan (Binkuat). 1) Pembinaan Lemdik.
Satpur, Satbanpur, Satintel, Satkowil, Satbanmin
dan
a) Melaksanakan kegiatan latihan sesuai program kerja satuan sebagai jabaran dari program kerja komando atas atau program kerja sementara bila belum ada program kerja dari komando atas. b) Melaksanakan kegiatan latihan sesuai kalender latihan sebagai penjabaran dari program kerja yang ada untuk dipedomani dalam penyelenggaraan latihan. c) Melaksanakan kegiatan latihan sesuai jadwal mingguan sebagai penjabaran dari kalender latihan untuk dipedomani dalam penyelenggaraan latihan.
15 d) Melaksanakan pembuatan Rencana Latihan (Renlat) dan rencana lapangan (Renlap) pada setiap materi latihan. e) Melaksanakan pendataan hasil latihan dan pembuatan buku catatan hasil menembak pada buku saku prajurit. f) Melaksanakan kegiatan yang diatur dalam jadwal kegiatan mingguan sebagai penjabaran dari kalender latihan untuk melaksanakan latihan perorangan di satuan meliputi : (1) Latihan pengetahuan militer umum perorangan Tamtama sesuai tingkat kecakapan dalam BPUP/SJM (kecakapan 1 s.d 4). (2) Latihan perorangan jabatan Tamtama kecakapan dalam BPKJ/SJM (kecakapan 1 s.d 4).
sesuai
tingkat
(3) Latihan pengetahuan militer umum perorangan Bintara sesuai tingkat kecakapan dalam BPUP/SJM (kecakapan 5 s.d 7). (4) Latihan perorangan dasar jabatan Bintara sesuai tingkat kecakapan dalam BPKJ/SJM (kecakapan 5 s.d 7). g) Melaksanakan kegiatan latihan di satuan dengan materi Permildas, menembak dan Jasmil sesuai program kerja maupun kegiatannya yang diatur dalam jadwal minggu militer pada minggu IV tiap bulan. h) Khusus latihan menembak diawali dari latihan dasar pengaturan nafas, bidikan dan tekanan picu (Nabi tepi) dilanjutkan drill kering sampai dengan kegiatan menembak. Apabila belum mencapai terget yang ditetapkan dalam program kerja maka dilaksanakan pengulangan latihan di luar program kerja. i) Melaksanakan kegiatan yang diatur dalam jadwal mingguan sebagai penjabaran dari kalender latihan untuk melaksanakan latihan satuan meliputi : (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
Latihan kelompok. Latihan Regu. Latihan Seksi. Latihan Peleton. Latihan Kompi. Latihan Yon. Latihan Detasemen. Latihan Brigade.
j) Melaksanakan kegiatan latihan yang berkaitan dengan Pembinaan Teritorial secara terbatas dengan materi : (1) Pembinaan kemanunggalan TNI-Rakyat. metode praktek melalui kegiatan : (a) (b)
Olahraga bersama rakyat. Gotong royong/karya bhakti.
Dilaksanakan
16 (c) (d) (e) (f)
Siskamling bersama. Anjangsana/silaturahmi. Menghadiri undangan masyarakat. Melaksanakan 8 Wajib TNI.
(2) Melaksanakan Bhakti TNI dengan metode praktek melalui kegiatan : (a) Pekan Bhakti TNI dilaksanakan selama 2 hari setiap minggu 1 sampai III setiap bulannya. (b) Pekan Bhakti TNI bisa dilaksanakan dalam bentuk Karya Bhakti atau Bhakti sosial dengan silaturahmi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh-tokoh lainnya. (c) Berkoordinasi dengan satuan Komando kewilayahan dalam menentukan sasaran. (3) Pembinaan kesadaran bernegara dan bela negara, dengan metode ceramah yang materinya : (a) Mewujudkan warga negara yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang dilandasi oleh cinta tanah air. (b)
Rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman.
(4) Pembinaan wawasan kebangsaan, dengan metode ceramah yang materinya : (a) Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban, semangat yang dilandasi kebersamaan dan persatuan. (b) Meningkatkan wawasan mewujudkan masa depan bangsa.
kebangsaan
guna
(5) Pembinaan potensi pertahanan, dengan metode ceramah yang materinya : (a) SDA dan SDB bagi kepentingan pertahanan dan kesejahteraan bangsa. (b) SDM, berperan sebagai penangkal terhadap segala bentuk ancaman dan dapat dimanfaatkan bagi kepentinagan pertahanan. (c) Sarana dan prasarana digunakan bagi kepentingan pertahanan maupun kesejahteraan. k) Melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka kesiapan operasi satuan meliputi :
17 (1) Melaksanakan latihan uji Protap anggota. (2) Menjelaskan setiap Protap dapat dimengerti. (3) Mengatur pelaksanaan digerakkan setiap saat.
satuan kepada seluruh
kepada seluruh anggota agar
konsinyir
satuan
agar
dapat
(4) Mengatur penyusunan organisasi satuan sesuai dengan aspek penggunaan. l)
Khusus untuk Satkowil : (1) Melaksanakan latihan teknis teritorial yang bersumber pada lima kemampuan teritorial. (2)
m)
Melaksanakan Geladi Posko tingkat Korem dan Kodim.
Khusus Satintel dalam rangka Binkuat meliputi : (1) Melaksanakan kegiatan latihan kegiatan Intel ( Tehnis dan Taktis ) meliputi kegiatan : (a) (b) (c) (d)
Latihan perorangan dasar. Latihan perorangan lanjutan. Latihan Satuan dasar. Latihan Lanjutan.
(2) Materi latihan intelijen sesuai metode dan teknik satuan intelijen meliputi : (a)
latihan
Paket I. (1) Penyelidikan. Keterampilan teknis penyelidikan yang dilatihkan meliputi wawancara/elisitasi, pengamatan dan penggambaran serta penjajakan. (2) Pengamanan. Keterampilan teknis pengamanan yang dilatihkan meliputi : meningkatkan sadar pengamanan, membangun sistem pengamanan dan menyusupkan ke dalam organisasi lawan. (3) Penggalangan. Keterampilan teknis penggalangan yang dilatihkan meliputi : Pus/Prop, Kodo, Kamsik dan pen-culikan.
(b)
Paket II. (1) Penyelidikan. Keterampilan teknis penyelidikan yang dilatihkan meliputi : Interogasi dan Pengintaian.
18 (2) Pengamanan. Keterampilan teknis pengamanan yang dilatihkan meliputi : Pengusutan, Penipuan dan Pos Pengamat. (3) Penggalangan. Keterampilan teknis penggalangan yang dilatihkan meliputi : Demontrasi, Pemogokan, dan Sabotase. (c)
Paket III. (1) Penyelidikan. Keterampilan teknis penyelidikan yang dilatihkan meliputi : Penyadapan dan Penyusupan. (2) Pengamanan. Keterampilan teknis pengamanan yang dilatihkan meliputi : Lawan Penyelidikan, Lawan Sabotase, dan Pelolosan. (3) Penggalangan. Keterampilan teknis penggalangan yang dilatihkan meliputi : Gerakan Perlawanan Teror, dan Subversi.
(d)
Materi pendukung. (1)
Administrasi intelijen. i) Pencatatan ini meliputi lembaran kerja Renpulket, Buku Harian Intelijen (BHI), Lembaran Kerja (LK), Peta Situasi (PS), Kartutik, File Intelijen, Catatan Personel dan Resume Personel. ii) Pelaporan, meliputi : Laporan Periodik (Laphar, Lapming, Lapbul dan Laptri), Laporan non priodik (Lap Info, Ringkasan Informasi, Lapharsus, Lapsus, Lap Atensi, Lap Penugasan). iii) Telahaan, meliputi : Analisa data Intelijen Wilayah (ADIW), Kir Intel, Kirka Intel Kirka Pam, Memo Intel, Kir Ancaman, dan Kontinjensi). iv) Perintah, meliputi Target Operasi (TO), Lampiran Intelijen, Rencana Penagamanan dan Rencana Penggalangan.
(2) (3) (4) (5) (6)
Cover/Kedok. Safe House. Komunikasi Klandestin. Pembentukan Jaring/Agen. Fotografi Intelijen.
19 2)
Pembinaan Satkowil dalam rangka Binkuat meliputi : a) b)
b.
Melaksanakan latihan teknis Teritorial ( 5 Kemampuan Teritorial ). Melaksanakan Geladi Posko Korem dan Kodim.
Latihan dalam rangka penggunaan kekuatan (Gunkuat). 1)
Pembinaan Satpur ,Satbanpur dan Satintel meliputi : a) Melaksanakan latihan pratugas tahap I dan II di satuan dengan metode drill teknis dan drill taktis serta tahap III dengan metode gladi lapangan untuk menguji kesiapan Satuan Tugas Intelijen ( Satgas Intel ) dalam menghadapi tugas operasi. b) Melaksanakan kegiatan latihan tugas pengamanan obyek vital nasional. c) Melaksanakan latihan untuk menghadapi berbagai kemungkinan kontijensi yang terpilih bagi satuan yang disiapkan oleh Kotama atau Mabes TNI.
2) Pembinaan Satpur dan Satbanpur melaksanakan latihan bersama. Dilaksanakan oleh satuan TNI AD dengan satuan Angkatan Darat negara sahabat untuk meningkatkan persahabatan antara TNI AD dengan Angkatan Darat negara sahabat serta berimplikasi pada peningkatan profesionalisme prajurit dan satuan TNI AD. 21.
Evaluasi. a. Jelaskan secara singkat pembinaan latihan untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin bidang Gunkuat ! b. Jelaskan secara singkat pembinaan latihan untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin bidang Binkuat !
BAB VIII PROSEDUR TETAP SATUAN 22.
Umum. a. Dalam rangka pembinaan satuan seorang Komandan Satuan akan membuat suatu Prosedur tetap terhadap kegiatan- kegiatan yang bersifat tetap sehingga akan memudahkan dalam pelaksanaannya. b. Prosedur tetap yang dibuat berlaku bagi semua personel secara perorangan maupun satuan, maka dengan demikian Protap tersebut merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas. Prosedur tetap itu sendiri adalah Suatu pedoman bagi satuan dalam rangka kesiapan satuan dengan tujuan untuk menyederhanakan perintah
20 dan mengatur kegiatan yang bersifat tetap sehingga terjamin kesiap siagaan dan kecepatan pengerahan satuan. 23.
Macam- macam Protap satuan. a.
Protap yang berhubungan dengan pengamanan meliputi : 1) Protap dokumen. Protap dokumen adalah Protap yang dititik beratkan dalam pengamanan dokumen. 2) Protap gudang senjata dan munisi. dalah Protap yang mengatur tentang :
Protap gudang senjata dan munisi
a) Keluar masuknya senjata dari gudang. b) Tata cara peminjaman dan pengeluaran senjata dari gudang c) Tata cara pengeluaran munisi dari gudang. d) Tata cara pengajuan kebutuhan munisi untuk kepentingan latihan e) Tata cara penggunaan munisi dan pengembalian munisi yang tidak habis digunakan 3) Protap markas dan pangkalan, adalah suatu Protap yang mengatur seluruh kegiatan di markas diluar kegiatan yang telah direncanakan. 4) Protap keuangan, adalah suatu aturan yang telah ditetapkan bagaimana pengelolaan dan penggunaan keuangan yang ada di satuan. b.
Protap yang berhubungan dengan operasi meliputi : 1) Protap kesiap siagaan, adalah suatu aturan atau ketetapan yang telah ditentukan sehingga diperoleh kecepatan dalam pengerahan kekuatan dengan cepat. 2) Protap pemindahan pasukan, adalah suatu aturan yang telah ditetapkan bagaimana tata cara dan tehnik pemindahan pasukan dan segala perlengkapannya. 3) Protap embarkasi dan debarkasi, adalah suatu aturan yang telah ditetapkan tentang bagaimana tata cara dan tehnik embarkasi dan debarkasi yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh setiap prajurit secara perorangan maupun satuan. 4) Protap perkuatan kepada Polri dan Pemda, adalah suatu aturan dan ketetapan yang telah ditentukan tentang prosedur pemberian bantuan kepada Polri maupun Pemerintah Daerah. 5) Protap latihan, adalah suatu aturan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh semua personil peserta latihan. Protap latihan ini terdiri dari : a) Protap penyelenggaraan latihan, adalah suatu aturan dan tata cara bagaimana menyelenggarakan suatu kegiatan latihan sesuai degan tataran kewenangan yang ada dalam penyelenggaraan latihan.
21 b) Protap latihan menembak, adalah suatu ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap personil peserta latihan selama berlangsungnya latihan menembak. c) Protap perijinan penggunaan medan latihan, adalah suatu ketentuan dan prosedur yang harus dilaksanakan dalam pengamanan medan latihan. d) Protap pengamanan latihan, adalah suatu ketentuan yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi oleh semua personil dalam rangka memperkecil dan meniadakan kerugian dalam pelaksanaan latihan. e) Protap tradisi satuan, adalah suatu ketentuan yang harus dilaksanakan untuk memelihara dan menjaga tradisi satuan. c. Protap dalam rangka menghadapi bahaya kebakaran. Adalah suatu Protap yang berisikan ketentuan tentang bagaimana cara untuk mengatasi apabila terjadi kebakaran. d.
Protap dalam rangka menghadapi bencana alam meliputi : 1) Protap penanggulangan bahaya gunung meletus, adalah suatu ketentuan tentang bagaimana cara mengindari dan proses evakuasi apabila terjadi gunung meletus. 2) Protap penanggulangan bahaya banjir, adalah suatu ketentuan tentang bagaiaman cara menghindari dan proses evakuasi apabila terjadi banjir. 3) Protap penanggulangan tanah longsor, adalah suatu ketentuan tentang bagaimana cara menghindari dan proses evakuasi apabila terjadi tanah longsor.
e. Protap dalam rangka menghadapi bahaya bencana alam dibuat oleh masingmasing Komandan satuan sesuai dengan keadaan geografi yang ada di masing-masing satuan sesuai dengan kebutuhan f. Protap Komando Rumah. Adalah suatu aturan, ketentuan dan petunjuk tentang hal- hal apa yang harus dilaksanakan oleh personil yang tinggal di basis apabila satuan berangkat melaksanakan tugas. 24.
Bentuk Protap secara umum. a. Secara umum bentuk dan cara pembuatan Protap tidak ada aturan yang baku. Pembuatan Protap disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan satuan serta jenis Protap yang dibuat sehingga setiap Protap dapat dioperasionalkan guna pelaksanaan tugas satuan secara maksimal. b. Bentuk atau format Protap satuan yang merupakan acuan dalam pembuatannya adalah sebagai berikut :
22 1)
BAB I. PENDAHULUAN. 1. 2. 3. 4.
Berisi :
Umum. Maksud dan Tujuan. Dasar Ruang lingkup dan tata urut.
BAB II. KEADAAN DAN KONDISI SATUAN. 2) meliputi : 1. 2. 3. 3)
Keadaan lingkungan satuan Keadaan personil satuan Organisasi yang bertanggung jawab
BAB III. UPAYA- UPAYA KOMANDAN SATUAN. 1. 2. 3.
Berisi tentang urut- urutan pelaksanaan
5) BAB V. ADMINISTRASI DAN LOGISTIK. meliputi : 1. 2.
25.
Berisi tentang uraian yang
Rencana kebutuhan biaya Rencana kebutuhan logistik
6) BAB VI. KOMANDO DAN PENGENDALIAN. meliputi : 1. 2.
Berisi tentang :
Ketentuan/ Kewajiban Keharusan dan larangan Upaya untuk memaksimalkan kondisi satuan
BAB IV. PELAKSANAAN. 4) kegiatan yang diatur dalam Protap.
7)
Berisi tentang uraian
Berisi tentang uraian yang
Komando Pengendalian
BAB VII. PENUTUP.
Cara Pembuatan. a.
Bagian kiri atas ditulis kopstuk satuan yang membuat Protap.
b. Judul Protap ditulis ditengah dengan menggunakan huruf besar di bawah Prosedur tetap ditulis nomor Protap dan dibawah nomor ditulis kata tentang. c.
Jenis Protap ditulis di bawah kata tentang.
d.
BAB I. PENDAHULUAN. 1) 2)
Berisi tentang :
Umum. Adalah merupakan pengantar tentang pentingnya Protap. Maksud dan tujuan.
23
a) b)
Maksud berisi tentang maksud dibuatnya Protap Tujuan berisi tentang tujuan dibuatnya Protap .
3) Dasar. Berisi tentang ketetapan yang mendasari dalam pembuatan Protap. 4) Ruang lingkup dan tata urut. Berisi tentang urut- urutan dalam penulisan Protap e.
BAB II. KEADAAN DAN KONDISI SATUAN 1) Keadaan lingkungan satuan. Berisi tentang keadaan lingkungan satuan dimana berada. 2) Keadaan Personel satuan . Berisi tentang kondi personil baik kuantitatif maupun kualitatif 3) Organisasi yang bertanggung jawab. Berisi tentang keharusan- keharusan personel yang terlibat dalam organisasi tersebut
f.
BAB III. UPAYA- UPAYA KOMANDAN SATUAN.
1) Ketentuan dan Kewajiban. Berisi tentang apa ketentuan yang harus dipatuhi oleh prajurit/satuan serta apa yang menjadi kewajibannya. 2) Keharusan dan larangan. Berisi tentang hal- hal yang harus dilaksanakan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan. 3) Upaya Komandan Satuan. Berisi tentang hal- hal apa saja yang menjadi kebijaksanaan Komandan. g. Bab. IV . PELAKSANAAN . Berisi tentang urut- urutan pelaksanaan yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap prajurit secara perorangan maupun satuan. h.
Bab. V. ADMINISTRASI DAN LOGISTIK 1). Rencana kebutuhan biaya. Berisi tentang uraian kebutuhan biaya/ anggaran yang diperlukan. 2). Rencana kebutuhan logistik. Berisi tentang uraian kebutuhan logistik yang diperlukan baik kebutuhan secara perorangan maupun satuan.
i.
Bab. VI. KOMANDO DAN PENGENDALIAN 1). Komando . Berisi uraian yang mengatur tentang petunjuk atau perintah yang menjadi dasar/ pedoman dalam pelaksanaannya. 2). Pengendalian. Berisi uraian tentang bagaimana cara pengendalian dalam pelaksanaannya.
j.
Bab. VII. PENUTUP Berisi uraian kalimat yang mengakhiri Protap
k.
Disebelah kiri bawah ditulis tempat dan tanggal waktu pembuatan
24 l. Dibawah tanggal waktu pembuatan ditulis pejabat yang membuat dan di tanda tangani. m. Nama , pangkat, korps dan NRP pejabat yang membuat. . 26. Latihan. Agar seluruh prajurit memahami dan mampu melaksanakan suatu Protap , maka Komandan satuan hendaknya melatihkan Protap yang telah dibuat kepada seluruh prajurit secara perorangan maupun dalam hubungan satuan. Pelaksanaan latihan harus direncanakan dengan baik dan hasilnya perlu dikaji dan dievaluasi agar dalam pelaksanaan yang sesungguhnya dapat memberikan hasil yang maksimal. 27. Uji Protap . Dalam mengukur pelaksanaan latihan terhadap suatu Protap , Komandan satuan harus melaksanakan pengukuran terhadap pelaksanaannya. Pengukuran ini adalah merupakan alat untuk menguji prajurit atau satuan dalam melaksanakan suatu Protap. Agar didapat hasil yang obyektif , pengujian dilaksanakan secara mendadak. 28.
Evaluasi a.
Jelaskan apa pengertian dari Protap
?
b.
Jelaskan apa tujuan dibuatnya Protap
c.
Jelaskan peran Komandan satuan dalam memaksimalkan Protap ?
?
BAB IX EVALUASI AKHIR PELAJARAN
29.
Evaluasi Akhir Pelajaran. a. Jelaskan secara singkat pembinaan organisasi untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin ! b. Jelaskan secara singkat pembinaan materiil untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin bidang Litbang ! c. Jelaskan secara singkat pembinaan pangkalan untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin bidang pemeliharaan ! d. Jelaskan secara singkat pembinaan peranti lunak untuk satpur dan satbanpur bidang kualitas ! e. Jelaskan secara singkat pembinaan personel untuk Satpur, Satbanpur dan Satbanmin bidang pendidikan ! f. Jelaskan apa pengertian dari Protap ! g. Jelaskan apa tujuan dibuatnya Protap ! h. Jelaskan peran Komandan satuan dalam memaksimalkan Protap !
RAHASIA 25 BAB X PENUTUP
Penutup. Demikian Naskah Departemen tentang Pembinaan Satuan ini disusun 30. sebagai pedoman bagi tenaga pendidik dan siswa dalam proses belajar mengajar Diksarcab Ajen.
Komandan Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal
Didik Hartanto, S.IP. Kolonel Caj NRP 28879
RAHASIA