RAHASIA
Lampiran III Keputusan Danpusdikajen Nomor Kep/ / /2010 Tanggal 2010
KODIKLAT TNI ANGKATAN DARAT PUSAT PENDIDIKAN AJUDAN JENDERAL
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS BAB I PENDAHULUAN
1. Umum. Pegawai Negeri Sipil Angkatan Darat (PNS AD) sebagai komplemen dan unsur utama sumber daya manusia organisasi TNI AD mempunyai peranan yang menentukan untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas pokok TNI AD. Sosok PNS AD yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS AD yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Organisasi TNI AD, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk dapat membentuk sosok PNS AD seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan : a. Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air. b.
Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya.
c. Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
2.
Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Naskah departemen ini disusun dengan maksud untuk dijadikan salah satu bahan ajaran bagi pendidikan dasar kecabangan Ajen. b. Tujuan. Naskah departemen ini bertujuan agar Pasis pendidikan dasar kecabangan Ajen mengetahui tentang Diklat PNS sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas disatuan.
3.
Ruang Lingkup dan Tata Urut. a. Ruang Lingkup. Ruang lingkup naskah departemen ini dibatasi hanya membahas tentang pendahuluan, jenis pendidikan dan pelatihan, pendidikan bela negara, pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan dalam jabatan
RAHASIA
2 b.
Tata Urut. Naskah departemen ini disusun dengan tata urut sebagai berikut : 1) 2) 3) 4) 5) 6)
4.
Pendahuluan. Jenis Pendidikan dan Pelatihan. Pendidikan Bela Negara. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan Penutup.
Pengertian-pengertian : a Instansi Pengendali Pendidikan dan Pelatihan adalah badan kepegawaian negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan serta pengendali pemanfaatan lulusan Diklat . b. Instansi pembina Pendidikan dan Pelatihan adalah lembaga Administrasi Negara yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan Diklat. c. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. d.. Pendidikan dan Pelatihan PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS . e. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah pendidikan untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS serta memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan tentang bidang tugas serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas jabatan PNS. Diklat Prajabatan merupakan bagian dari persyaratan pengangkatan calon PNS menjadi PNS. f. Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya. g. Pendidikan dan Pelatihan Teknis adalah pendidikan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. h. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional adalah pendidikan yang bertujuan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. i. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, dan atau melatih PNS pada lembaga Diklat pemerintah.
3 BAB II JENIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
5. Umum. Salah satu upaya untuk meningkatkan kemampuan dan sumber daya manusia PNS AD, adalah melalui penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan . Adapun jenis-jenis Pendidikan dan Pelatihan tersebut terbagi sesuai dengan tingkatan dan kebutuhan bagi pengembangan PNS AD tersebut yang meliputi Diklat bela negara/Latsarmil, Diklat prajabatan dan Diklat dalam jabatan.
Jenis Pendidikan dan Pelatihan. Jenis pendidikan dan pelatihan yang diberikan 6. kepada Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil AD adalah : a. b. c.
7.
Pendidikan dan latihan bela negara/latsarmil. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan. Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan.
Tujuan dan Sasaran Diklat. a. Tujuan. adalah :
Tujuan umum dilaksanakannya Pendidikan dan Pelatihan bagi PNS
1) Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS AD sesuai dengan kebutuhan instansi. 2) Menciptakan aparatur negara yang mampu pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
berperan
sebagai
3) Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. 4) Menciptakan kesamaan visi dan pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik. b. Sasaran. Sasaran umum diselenggarakannya Pendidikan dan Pelatihan adalah terwujudnya PNS AD yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan/tugas masing – masing.
8.
Evaluasi. a. b.
Sebutkan jenis Diklat yang diselenggarakan lembaga pendidikan TNI AD ! Sebutkan tujuan dari dilaksanakannya Diklat !
4 BAB III PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BELA NEGARA
9.
Umum. a. PNS AD sebagai komplemen didalam organisasi TNI AD perlu disiapkan dan dikembangkan kompetensi serta mental kejuangannya agar mampu melaksanakan tugas dengan baik. b. Penyelenggaraan Diklat PNS merupakan sarana untuk membentuk dan meningkatkan mutu profesionalisme sikap pengabdian dan ketaatan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat dan memiliki rasa kesatuan dan persatuan serta pengembangan wawasan PNS AD. c. Salah satu jenis Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan kepada CPNS/PNS AD tersebut adalah Diklat Bela Negara.
10.
Diklat Bela Negara. a. Tujuan. Diklat bela negara/latsarmil diselenggarakan untuk membentuk PNS AD yang memiliki sikap mental, kesegaran jasmani dan disiplin sesuai dengan watak dan karakternya, serta merupakan persyaratan untuk kenaikan pangkat pertama. b. Persyaratan peserta. CPNS/PNS AD.
Peserta
Diklat
bela
negara/latsarmil
adalah
c. Kurukulum. Kurikulum Diklat bela negara/latsarmil ditetapkan Mabes TNI yang menekankan pada pembentukan sikap mental, kesegaran jasmani dan disiplin sesuai watak dan karakter PNS dengan Kurikulum sebagai berikut : 1) 2) 3) 4)
Bidang studi pembinaan jasmani. Bidang studi pengetahuan dan keterampilan dasar profesi. Bidang studi dasar-dasar kemiliteran. Bidang studi pembekalan tugas.
d. Penyelenggara. Penyelenggara bagi Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara/Latsarmil diatur sebagai berikut : 1) Mabes TNI bagi CPNS/PNS golongan III di jajaran TNI dan Golongan II dan I bagi CPNS Mabes TNI. 2) 11.
Angkatan bagi CPNS/PNS Golongan I dan II.
Evaluasi. a. b.
Sebutkan tujuan Diklat Bela Negara ! Sebutkan penyelenggara Diklat Bela Negara !
5 BAB IV PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PRAJABATAN
12. Umum. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah Diklat untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS serta memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan tentang bidang tugas serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas jabatan PNS. Diklat Prajabatan merupakan bagian dari persyaratan untuk pengangkatan CPNS menjadi PNS.
13. Tujuan. Diklat prajabatan adalah Diklat yang diperuntukan bagi CPNS golongan I, II dan III yang bertujuan memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS AD, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dalam organisasi TNI AD.
14.
Macam Diklat Prajabatan.
Diklat Prajabatan untuk CPNS terdiri dari :
a. Diklat Prajab Gol. I merupakan syarat pengagkatan CPNS untuk menjadi PNS Golongan I. b. Diklat Prajab Gol II, merupakan syarat pengagkatan CPNS untuk menjadi PNS Golongan II. c. Diklat Prajab Gol III, merupakan syarat pengagkatan CPNS untuk menjadi PNS Golongan III.
Kompetensi Diklat. Dalam Diklat prajabatan Kompetensi yang perlu dimiliki oleh 15. peserta Diklat adalah kemampuan : a. Menunjukan komitmen dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS. b.
Mewujudkan disiplin dan etos kerja.
c. Menjelaskan pokok-pokok sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia. d. Menjelaskan posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan instansi asal peserta dan organisasi publik pada umumnya. e.
Menjelaskan masalah penyelenggaraan pemerintahan NKRI.
f. Menjelaskan ketentuan-ketentuan kepegawaian berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS. g.
Menjelaskan masalah wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI
h.
Menerapkan prinsip-prinsip budaya organisasi pemerintah.
6 i.
Mengaplikasikan teknik manajemen perkantoran modern di unit kerjanya.
j.
Menerapkan prinsip-prinsip pelayanan prima sesuai dengan bidang tugasnya.
k.
Bekerjasama dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menghargai.
16. Kurikulum. Kurikulum Diklat Prajabatan menekankan pada pembentukan sikap mental kesemaptaan dan disiplin disamping pengetahuan dasar tentang administrasi dan manajemen yang ditetapkan oleh instansi pembina (LAN RI), dengan waktu kurikulum diatur sebagai berikut : a.
Diklat Prajabatan Golongan I : 1) 2)
b.
Diklat Prajabatan Golongan II : 1) 2)
c.
Reguler 85 JP. Exs honorer 174 JP.
Reguler 120 JP. Exs honorer 174 JP.
Diklat Prajabatan Golongan III : 1) 2)
Reguler 182 JP. Exs honorer 216 JP.
Penambahan jam pelajaran (JP) tersebut disebabkan dari penambahan materi pelajaran, pola karier (Mind Setting) PNS, kepemerintahan yang baik dan percepatan pemberantasan korupsi disamping materi yang sudah ada seperti dinamika kelompok, sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI, manajemen kepegawaian negara, etika organisasi pemerintah, pelayanan prima, budaya kerja organisasi pemerintah, manajemen perkantoran modern, team building, komunikasi yang efektif, wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI dan program ko kurikuler
17.
Penyelenggaraan. a.
Penyelenggaraan Diklat Prajabatan ditentukan sebagai berikut :
Dephan untuk Diklat prajabatan nasional CPNS golongan III.
b. Mabes TNI untuk Diklat prajabatan CPNS golongan I, II dilingkungan Mabes TNI dan CPNS golongan III substansi dijajaran TNI. c. Angkatan Darat untuk Diklat prajabatan CPNS golongan I dan II. (Dilaksanakan oleh Kaajendam untuk sumber pengadaan tingkat Kodam) d. CPNS AD yang tidak lulus Diklat prajabatan, pada tahun berikutnya diberikan kesempatan sekali lagi. e. CPNS AD wajib lulus Diklat prajabatan paling lambat 2 tahun setelah diangkat menjadi CPNS AD.
7 18.
Prosedur dan Wewenang. a.
Satminkal. 1) Menginventarisasi/mendata CPNS di jajarannya yang memenuhi syarat untuk ditetapkan/ditunjuk mengikuti Diklat Prajab. 2) Menyususn daftar para CPNS yang akan diusulkan/ditunjuk mengikuti Diklat Prajab. 3)
Melaporkan kepada Dansatminkal untuk dapat persetujuan.
4) Menyiapkan keperluan bahan administrasi para CPNS yang telah disetujui untuk diusulkan ikut Diklat. 5) Mengirimkan usulan berupa keperluan bahan administrasi kepada Pangdam U.p Kaajendam. 6) Menerima Skep/Sprin Kasad tentang penunjukan mengikuti Diklat Prajab. 7) b.
c.
Menerbitkan Sprinlak untuk mengikuti Diklat Prajab.
Kotama/Balakpus. 1)
Merencanakan jadwal sidang.
2)
Menetapkan jadwal.
3)
Membuat norma sidang.
4)
Menerima usul Diklat Prajab dari Dansatminkal.
5)
Melaksanakan sidang.
6)
Mengirimkan usulan ke Kasad U.p. Dirajenad.
7)
Menerbitkan Sprin ikut Diklat Prajab.
Mabesad. 1) Merencanakan/menyiapkan kebutuhan anggaran bagi pelaksanaan kegiatan.
d.
2)
Menandatangani Sprin penunjukan mengikuti Diklat Prajab.
3)
Membuat laporan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan Diklat Prajab.
Dirajenad. 1)
Merencanakan jadwal kegiatan Diklat Prajab.
2)
Menerima usulan dari PDW.
8 3) Meneliti persyaratan dan keperluan bahan administrasi usulan yang masuk. 4)
Membuat norma sidang.
5)
Membuat daftar nominatif untuk bahan sidang.
6) Meneliti, membahas serta mengambil keputusan para CPNS yang layak untuk ikut diklat Prajab.
19.
7)
Menerbitkan Skep/Sprin penunjukan mengikuti Diklat Prajab.
8)
Mendistribusikan Kep/Sprin mengikuti Diklat ke PDW.
Evaluasi. a. b.
Sebutkan macam Diklat prajabatan ! Sebutkan tujuan Diklat prajabatan !
BAB V PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DALAM JABATAN
20. Umum. PNS AD sebagai unsur utama Sumber Daya Manuasia (SDM) organisasi TNI AD mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Sosok PNS AD yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS AD yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan diri dari sikap dan prilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk dapat membentuk sosok PNS AD tersebut di atas, perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan : a. Sikap dan semangat pengabdian masyarakat, bangsa, negara dan tanah air. b.
yang
berorientasi
pda
kepentingan
Kompetensi teknis, manajerial dan atau kepemimpinannya.
c. Efisiensi, efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya. Dalam Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan PNS, antara lain ditetapkan jenis-jenis Diklat dalam Jabatan untuk PNS adalah Diklat Kepemimpinan, Teknis dan Fungsional.
9 21. Macam Pendidikan dan Pelatihan Dalam Jabatan. diperuntukan bagi PNS dilingkungan Angkatan Darat adalah : a.
Diklat dalam jabatan yang
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan, terdiri atas : 1) Diklatpim tingkat IV, adalah Diklatpim untuk golongan jabatan IX, VIII dan VII.
b.
2)
Diklatpim Tingkat III, adalah Diklatpim untuk golongan jabatan VI dan V.
3)
Diklatpim Tingkat II, adalah Diklatpim untuk golongan jabatan IV.
4)
Diklatpim Tingkat I, adalah Diklatpim untuk golongan jabatan III, II dan I.
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional. 1) Merupakan persyaratan bagi PNS yang akan dan telah menduduki jabatan fungsional. 2) Dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi (kemampuan) karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya. 3) Penyelenggaraan Diklat. Diselenggarakan oleh instansi pembina jabatan fungsional dan instansi yang bersangkutan dengan pembinaan Instansi pembina dilakukan secara berjenjang. 4) Kurikulum. Kurikulum ditentukan oleh instansi masing-masing bekerja sama dengan instansi pembina jabatan fungsional dengan pembinaan LAN.
c.
Pendidikan dan Pelatihan Teknis. 1) Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS. 2) Diklat teknis yang bersifat substantif diselenggarakan oleh instansi yang bersangkutan bekerja sama dengan instansi pembina teknis. 3) Peserta Diklat teknis adalah PNS yang setara dengan pangkat/golongan jabatan PNS, dan PNS dapat diikut sertakan dalam Diklat kejuruan/teknis bersama-sama dengan prajurit TNI di lingkungan lembaga Diklat TNI. 4) Kurikulum. Kurikulum ditetapkan oleh instansi masing-masing atas pembinaan instansi pembina teknis, instansi pembina jabatan fungsional dengan pembinaan LAN.
22. Jenjang Diklat Kepemimpinan. Diklat kepemimpinan merupakan Diklat untuk memenuhi atau meningkatkan kompetensi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural. Diklat kepemimpinan tersebut terdiri dari :
10 a.
Diklat kepemimpinan Tingkat IV. 1) Tujuan. Sesuai dengan ketentuan PP 101 tahun 2000 Diklatpim tingkat IV bertujuan : a) Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural Eselon IV secara propesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansinya. b) Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. c) Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. d) Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. 2) Sasaran. Sasaran Diklatpim tingkat IV adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan struktural Eselon IV. 3) Persyaratan. Peserta Diklatpim tingkat IV adalah PNS yang telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon IV yang memiliki : a)
Sikap, perilaku, dan potensi yang meliputi : (1) (2) (3) (4) (5) (6)
Moral yang baik. Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi. Kemampuan menjaga reputasi diri dan instansinya. Sehat jasmani dan rohani Motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi. Prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas.
b) Pangkat/golongan minimal Penata Muda – III/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural Eselon IV. c) Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat, atau memiliki kompetensi yang setara, untuk penyetaraan, badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) dan tim seleksi peserta diklat instansi (TSPDI) dapat mempertimbangkan Diklat teknis, Diklat fungsional, pengalaman dan masa kerja yang relefan dengan peta jabatan dan standar kompetensi jabatan. d) Penguasaan bahasa Inggris minimal pasip dan memiliki score TOEFL minimal 300 atau yang setara. Bagi instansi yang pegawainya mempunyai pengusaan bahasa Inggris lebih baik, maka persyaratan minimal tersebut dapat dinaikan.
11 e) Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan seperti : Kesemaptaan, Kes dan Jas, diarahkan menduduki jabatan/golongan jabatan VIII/VII, bagi wanita dalam keadaan tidak hamil. f) Usia sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku ( Maksimum 50 tahun). b.
Diklat Kepemimpinan Tingkat III. 1) Tujuan. Sesuai dengan ketentuan PP 101 tahun 2000 Diklatpim tingkat III bertujuan : a) Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural Eselon III secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansinya. b) Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. c) Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. d) Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. 2) Sasaran. Sasaran Diklatpim tingkat III adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan struktural eselon III. 3) Persyaratan. Peserta Diklatpim tingkat III adalah PNS yang telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon III yang memiliki : a)
Sikap, perilaku, dan potensi yang meliputi : (1) (2) (3) (4) (5) (6)
Moral yang baik. Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi. Kemampuan menjaga reputasi diri dan instansinya. Sehat jasmani dan rohani Motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kompetensi. Prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas.
b) Pangkat/golongan minimal Penata – III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural Eselon III. c) Pendidikan serendah-rendahnya Strata Satu (S-I) atau yang sederajat atau memiliki kompetensi yang setara, untuk penyetaraan, badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) dan tim seleksi peserta diklat instansi (TSPDI) dapat mempertimbangkan Diklat teknis, Diklat fungsional, pengalaman dan masa kerja yang relefan dengan peta jabatan dan standar kompetensi jabatan.
12 d) Penguasaan bahasa Inggris minimal pasif dan memiliki scor TOEFL minimal 350 atau yang setara. Bagi instansi yang pegawainya mempunyai pengusaan bahasa Inggris lebih baik, maka persyaratan minimal tersebut dapat dinaikan. e) Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan seperti : Kesemaptaan, Kes dan Jas, diarahkan menduduki jabatan/golongan jabatan VI atau V, bagi wanita dalam keadaan tidak hamil. f) Usia sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku (maksimum 52 tahun). c.
Diklat Kepemimpinan Tingkat II. 1) Tujuan. Sesuai dengan ketentuan PP 101 tahun 2000 Diklatpim tingkat II bertujuan : a) Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural eselon II secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansinya. b) Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. c) Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. d) Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. 2) Sasaran. Sasaran Diklatpim tingkat II adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan struktural eselon II. 3) Persyaratan. Peserta Diklatpim tingkat II adalah PNS yang memenuhi syarat sebagai berikut : a) b) c) d) e) f) g) h) i) j) k)
Telah dan akan menduduki jabatan struktural eselon II. Memiliki potensi akademik dan profesional untuk berkembang. Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi. Berprestasi baik dalam melaksanakan tugas. Mampu menjaga reputasi diri dan instansinya. Sehat jasmani dan rohani. Pangkat/golongan minimal adalah pembina/golongan IV/a. Serendah-rendahnya berpendidikan Sarjana (S-I). Usia maksimal 50 tahun. Menguasai bahasa Inggris tingkat lanjutan. Lulus ujian seleksi.
13 d.
Diklat Kepemimpinan Tingkat I. 1) Tujuan. Sesuai dengan ketentuan PP 101 tahun 2000 Diklatpim tingkat I bertujuan : a) Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan struktural eselon I secara propesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansinya. b) Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa. c) Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat. d) Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. 2) Sasaran. Sasaran Diklatpim tingkat I adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan struktural eselon I. 3) Persyaratan. Peserta Diklatpim tngkat I adalah PNS yang telah atau akan menduduki jabatan struktural eselon I yang memiliki : a)
Potensi kepemimpinan nasional yang meliputi : (1) Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap perjuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2)
Bemoral yang baik.
(3)
Memiliki kemampuan akademik dan profesional.
(4)
Berprestasi baik dalam melaksnakan tugas.
(5)
Mampu menjaga reputasi diri dan instansinya.
(6)
Sehat jasmani dan rohani.
b)
Minimal menduduki jabatan struktural eselon II.
c)
Pendidikan serendah-rendahnya strata I (S-I).
cita-cita,
d) Penguasaan bahasa Inggris dengan scor TOEFL minimal 470 atau yang setara. e) Lulus ujian seleksi. f) Usia sesuai dengan ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku (maksimum 52 tahun).
14 23. Jenjang Diklat Fungsional. Diklat fungsional adalah Diklat yang dipersyaratkan bagi PNS yang akan menduduki jabatan fungsional yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkat jabatan fungsional yang bersangkutan, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang fungsional masing-masing yang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional yang bersangkutan, yang pesertanya adalah PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.
24. Jenjang Diklat Teknis. Diklat teknis adalah Diklat yang diselenggarakan untuk memberikan keterampilan atau penguasaan pengetahuan dibidang teknis tertentu kepada PNS yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperluan untuk melaksanakan tugas PNS. Peserta Diklat teknis adalah PNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.
25.
Kurikulum. a. Kurikulum Diklat Kepemimpinan. Disamping kepada sikap mental, kesemaptaan fisik dan disiplin masing-masing jenjang juga menekankan pada hal-hal sebagai berikut : 1) Diklatpim Tk. IV menekankan pada administrasi tingkat dasar serta penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang menunjang dalam pelaksanaan tugas. 2) Diklatpim Tk. III menekankan pada kepemimpinan dan bimbingan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan melaksanakan pekerjaan. 3) Diklatpim Tk. II menekankan pada kepemimpinan dan bimbingan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan pembinaan strategis dan penataan program. 4) Diklatpim Tk. I menekankan pada kepemimpinan dan pembinaan serta kedalaman pola pikir dan wawasan secara terpadu baik dalam lingkup nasional, regional maupun internasional untuk memperkuat ketahanan nasional dan peningkatan kehidupan bangsa. b. Kurikulum Diklat Fungsional, menekankan pada peningkatan penguasaan dan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang diperlukan dibidang masing-masing yang ditetapkan oleh instansi pembina kecabangan fungsional dengan pembinaan instansi pembina. c. Kurikulum Diklat Teknis menekankan pada peningkatan penguasaan pengetahuan dibidang teknis masing-masing, ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan dengan pembinaan instansi pembina.
26. Penyelenggaraan. sebagai berikut :
Penyelenggaraan Diklat dalam Jabatan diselenggarakan
15 a. Diklatpim Tk.IV diselenggarakan oleh instansi yang bersangkutan dengan pembinaan oleh instansi pembina atau dalam hal tertentu diselenggarakan oleh instansi pembina. b. Diklatpim Tk.III diselenggarakan oleh instansi yang bersangkutan dengan pembinaan oleh instansi pembina atau dalam hal tertentu diselenggarakan oleh instansi pembina. c.
Diklatpim Tk.II dan Tk.I diselenggarakan oleh instansi pembina.
d. Diklat Fungsional diselenggarakan oleh instansi pembina jabatan fungsional dan instansi yang bersangkutan dengan pembinaan oleh instansi pembina. e. Diklat Teknis diselenggarakan oleh instansi yang bersangkutan bekerjasama dengan instansi teknis yang memiliki keahlian teknis dengan pembinaan instansi pembina.
27. Wewenang dan Tanggung Jawab. Wewenang dan Tanggung Jawab pelaksanaan Diklat dalam Jabatan adalah sebagai berikut : a. Sertifikat keahlian serta ketrampilan diberikan oleh instansi Pembina Jabatan fungsional dengan pembinaan oleh Instansi pembina. b. Pembina Diklat dalam jabatan dilaksanakan oleh Instansi Pembina, dengan ketentuan : 1) Diklat Pim tingkat IV dikuasakan kepada Dan Lemdik/Danpusdik dengan Skep lulus dan Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) yang ditanda tangani oleh Danlemdik/Danpusdik. 2)
Diklat Pim tingkat III wewenang oleh Panglima TNI.
3)
Diklat Pim tingkat II dan I wewenang oleh LAN RI.
c. Pembina Diklat Fungsional dilaksanakan oleh Instansi Pembina jabatan fungsional dengan Pembinaan oleh Instansi Pembina. d. Pembinaan Diklat Teknis dilakukan oleh Instansi masing-masing dengan Pembinaan Instansi Pembina. e. Pembinaan Kurikuler penyediaan tenaga latihan Diklat, Pembinaan sarana dan Prasarana Diklat dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
28.
Prosedur. a. Satminkal menginventarisir dan mengusulkan calon Diklatpim Tk. IV, III, II dan I yang memenuhi syarat untuk ditetapkan dan ditunjuk mengikuti Pendidikan ke Pang Kotama/Ka Balakpus.
16 b. Pang Kotama/Ka Balakapus mengusulkan Calon Diklatpim atas dasar hasil sidang yang memenuhi syarat ke Dirajenad. c. Dirajenad mengusulkan calon Diklatpim ke Paban V/Binperssip Spersad untuk personel PNS yang memenuhi syarat. d.
Paban V/Binperssip Spersad :
e. Menunjuk dan memilih calon Diklatpim TK. IV pendidikan dan Pelatihan pada tahun tersebut . f.
sesuai dengan alokasi
Mengirimkan calon Diklatpim TK. III, II dan I ke Mabes TNI. PROSEDUR MEKANISME PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS TNI AD
SATMINKAL
KOTAMA/ BALAKPUS
SIDANG PANKAR
MABESAD
SIDANG PANKAR
DITAJENAD
Keterangan :
29.
Usul Penunjukan Penyelesaian/Pengembalian.
Evaluasi. a. Sebutkan macam Diklat dalam jabatan ! b. Sebutkan penyelenggaraan pendidikan Diklatpim Tk.IV ! c. Sebutkan prosedur Tk. IV, III, II dan I ! BAB VI EVALUASI AKHIR PELAJARAN
(Bukan naskah ujian)
30.
Evaluasi Akhir. a. b. c. d. e. f.
Apa yang dimaksud dari Pendidikan dan Pelatihan PNS ? Sebutkan Tujuan dan sasaran Diklat PNS ! Sebutkan Macam Diklat PNS dan Jelaskan ! Jelaskan Prosedur dan Wewenang Diklat PNS ! Apa Maksud Diklat Dalam Jabatan. Jelaskan ! Apa maksud Diklat Prajabatan yang diberlakukan bagi PNS ?
RAHASIA 17
17
BAB VI PENUTUP
31. Penutup. Demikian naskah departemen ini disusun sebagai bahan ajaran untuk pedoman bagi Gadik dan Basis dalam proses belajar mengajar Diklat PNS pada pendidikan dasar kecabangan Ajen.
Komandan Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal
Didik Hartanto, S.IP. Kolonel Caj NRP 28879
RAHASIA
18 KODIKLAT TNI ANGKATAN DARAT PUSAT PENDIDIKAN AJUDAN JENDERAL RAHASIA
Lampiran II Keputusan Danpusdikajen Nomor Kep/ / /2009 Tanggal 2009
PETUNJUK UMUM
( Khusus untuk tenaga pendidik ) 1.
Mata Pelajaran : Diklat PNS. Untuk jenis/macam pendidikan : Diktuk Ba TNI AD Tahap II Kecabangan Ajen.
2.
Jumlah Jam Pelajaran a. Teori b. Praktek siang c. Praktek malam d. Ujian teori
3.
15 5 9 1
Jam Pelajaran. Jam Pelajaran. Jam Pelajaran. Jam Pelajaran
.
Isi Pelajaran : a. b. c. d. e. f.
4.
: : : : :
Pendahuluan. Jenis Pendidikan dan Latihan. Pendidikan Berjenjang. Prosedur dan Wewenang. Penutup. Evaluasi.
Tujuan Pelajaran : a. Tujuan kurikuler : Agar Basis dapat melaksanakannya secara terbatas. b.
mengetahui tentang Diklat PNS dan
Tujuan instruksional : 1)
Pendahuluan ( 15 Menit ). a) Tujuan instruksional umum. Agar Basis mengetahui maksud dan tujuan diberikan materi pelajaran Diklat PNS. b) Kriteria keberhasilan. Basis dapat secara terbatas menjelaskan maksud dan tujuan diberikan pelajaran Diklat PNS serta menunjukan antusias/minat dalam menerima pelajaran dengan baik dan benar.
2)
Jenis pendidikan dan latihan ( 1 JP ). a) Tujuan instruksional umum. jenis pendidikan dan latihan.
Agar Basis mengetahui tentang
b) Kriteria keberhasilan. Basis dapat secara terbatas menjelaskan tentang tujuan dan sasaran diklat, jenis pendidikan dan latihan, diklat bela negara/latsarmil, diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan dengan baik dan benar. RAHASIA
2 19 3)
Pendidikan berjenjang ( 2 JP ). a) Tujuan instruksional umum. pendidikan berjenjang.
Agar Basis mengetahui tentang
b) Kriteria keberhasilan. Basis dapat secara terbatas menjelaskan tentang jenis Diklat prajabatan, jenjang Diklat kepemimpinan, Diklat fungsional, Diklat teknis, kurikulum dan metode Diklat, tenaga Diklat, penyelenggara Diklat, pembiayaan Diklat, mekanisme Diklat, pembinaan Diklat, kesetaraan dengan baik dan benar. 4)
Prosedur dan wewenang (
1 JP ).
a) Tujuan instruksional umum. prosedur dan wewenang.
Agar Basis mengetahui tentang
b) Kriteria keberhasilan. Basis dapat secara terbatas menjelaskan tentang prosedur, wewenang dan tanggung jawab dengan baik dan benar. 5)
Praktek ( 9 JP ). a) Tujuan instruksional umum. Agar Basis terbatas melaksanakan administrasi Diklat PNS.
dapat
secara
b) Kriteria keberhasilan. Basis dapat secara terbatas melaksanakan kegiatan tentang pembuatan surat usul Diklat prajab dan Diklat dalam jabatan, sprin Diklat, mengecek/meneliti administrasi persyaratan Diklat prajab dan Diklat dalam jabatan dengan baik dan benar. 6)
Penutup ( 15 Menit ). a) Tujuan instruksional umum. Agar Basis mengetahui pentingnya pelajaran Diklat PNS dalam menunjang pelaksanaan tugas. b) Kriteria keberhasilan. Basis dapat secara terbatas menjelaskan seluruh pelajaran yang telah diberikan dengan baik dan benar.
7)
Evaluasi ( 1 Jam Pelajaran ). a) Tujuan instruksional umum. Agar tingkat pengetahuan dan kemampuan Basis dapat diukur/diketahui sesuai pelajaran Diklat PNS yang telah diberikan. b) Kriteria keberhasilan. Basis dapat menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dan benar.
5.
Metode. a. b.
Metode utama : Ceramah dan aplikasi. Metode penunjang : Tanya jawab dan pemberian tugas.
3 20 6.
Alins/Alongins : a. b. c. d. e. f.
7.
OHP dan Transparansi. White Board. Board Marker. Laser Point. LCD Infocus. Laptop / Note Book/CPU.
Proses Belajar Mengajar : KEGIATAN
NO TENAGA PENDIDIK
PESERTA DIDIK
2
3
1 1.
Pendahuluan. - Menjelaskan secara umum tentang - Memperhatikan, mendengarkan dan maksud dan tujuan diberikannya mencatat hal-hal yang penting. pelajaran Diklat PNS.
2.
Jenis pendidikan dan latihan. a. Menjelaskan secara rinci tentang a. Memperhatikan, mendengarkan tujuan dan sasaran Diklat, jenis dan mencatat hal-hal yang penting. pendidikan dan latihan, Diklat bela negara/latsarmil, Diklat prajabatan dan Diklat dalam jabatan. b. Melaksanakan pengecekan/evaluasi b. Menjawab pertanyaan terhadap pelajaran yang diberikan mengajukan pertanyaan dari dengan melemparkan pertanyaan dan kepada Gadik. menjawab pertanyaan ke/dari Siswa.
3.
dan dan
Pendidikan berjenjang. a. Menjelaskan secara rinci tentang a. Memperhatikan, mendengarkan jenis Diklat prajabatan, jenjang Diklat dan mencatat hal-hal yang penting. kepemimpinan, Diklat fungsional, Diklat teknis, kurikulum dan metode Diklat, tenaga Diklat, penyelenggara Diklat, pembiayaan Diklat, mekanisme Diklat, pembinaan Diklat, kesetaraan Diklat. b. Melaksanakan pengecekan /evaluasi b. Menjawab pertanyaan terhadap pelajaran yang diberikan mengajukan pertanyaan dari dengan melemparkan pertanyaan dan kepada Gadik. menjawab pertanyaan ke/dari Siswa.
dan dan
214 1 4.
5.
2
3
Prosedur dan wewenang. a. Menjelaskan secara rinci tentang prosedur, wewenang dan tanggung jawab.
a. Memperhatikan, mendengarkan dan mencatat hal-hal yang penting.
b. Melaksanakan pengecekan /evaluasi terhadap pelajaran yang diberikan dengan melemparkan pertanyaan dan menjawab pertanyaan ke/dari Siswa.
b. Menjawab pertanyaan mengajukan pertanyaan dari kepada Gadik.
dan dan
Praktek Diklat PNS. Kegiatan tentang pembuatan surat a. Memperhatikan, mendengarkan dan usul Diklat prajab dan Diklat dalam mencatat hal-hal yang penting. jabatan, Sprin Diklat, mengecek/meneliti administrasi persyaratan Diklat prajab dan Diklat dalam jabatan dengan baik dan benar.
6.
1) Memberikan arahan/petunjuk tata cara usul Diklat prajab dan Diklat dalam jabatan, Sprin Diklat, mengecek/meneliti administrasi persyaratan Diklat prajab dan Diklat dalam Jabatan.
1) Memperhatikan, mendengarkan arahan/petunjuk dari Gadik.
2) Memberikan tugas untuk membuat administrasi cara usul Diklat prajab dan Diklat dalam jabatan, Sprin Diklat, mengecek/meneliti administrasi persyaratan Diklat prajab dan Diklat dalam Jabatan.
2) Melaksanakan tugas dari Gadik tentang usul Diklat prajab dan Diklat dalam jabatan, Sprin Diklat, mengecek/meneliti administrasi persyaratan Diklat prajab dan Diklat dalam Jabatan.
3) Melaksanakan koreksi hasil praktek Basis dan melemparkan pertanyaan serta menjawab pertanyaan ke/dari Basis.
3) Memperhatikan, mendengarkan dan menjawab pertanyaan serta mengajukan pertanyaan dari dan kepada Gadik.
Penutup. a. Memberikan kesimpulan/ rangkuman dan penekanan terhadap seluruh materi pelajaran yang telah diberikan. b. Melaksanakan pengecekan /evaluasi terhadap pelajaran yang diberikan dengan melemparkan pertanyaan dan menjawab pertanyaan ke/dari Siswa.
a. Memperhatikan, mendengarkan dan mencatat hal-hal yang penting.
b. Menjawab pertanyaan mengajukan pertanyaan dari kepada Gadik.
dan dan
225 1
2 a. Evaluasi teori. 1) Menyusun bahan ujian yang diketahui Kadepbinpers dan dalam pelaksanaan ujian sebagai pengawas umum. 2) Menyerahkan bahan evaluasi ujian kepada Kasiopsdik dan mengoreksi/menilai hasil ujian Basis. b. Evaluasi Praktek. 1) Menyusun cheklist penilaian produk yang diketahui oleh Kadepbinpers
3
1) Mengikuti ujian sesuai jadwal dan tempat yang ditentukan.
2) Menyerahkan hasil ujian kepada Pengawas ujian.
- Menyerahkan produk kepada Gadik.
2) Menilai hasil produk Basis dan menyerahkan hasil evaluasi praktek kepada Kasiopsdik. Pelaksanaan evaluasi dilak-sanakan setelah pelajaran praktek.
8. Kualifikasi Tenaga Pendidik : Perwira Susgadik/Susgumil dan menguasai materi Diklat PNS.
9.
CAJ
yang
sudah
berkualifikasi
Referensi : a. Undang-Undang RI Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UndangUndang RI Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. b.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS.
c. Keputusan Kepala LAN RI Nomor 193/XIII/10/6/2001 tanggal 30 Maret 2001 tentang Pedoman Umum Diklat Jabatan PNS. d. Keputusan Kepala LAN RI Nomor 543/XIII/10/6/2001 tanggal 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan III. e. Keputusan Kepala LAN RI Nomor 541/XIII/10/6/2001 tanggal 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklatpim TK IV. f. Keputusan Kepala LAN RI Nomor 540/XIII/10/6/2001 tanggal 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklatpim TK III. g. Keputusan Kepala LAN RI Nomor 199/XIII/10/6/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklatpim TK II.
RAHASIA
23 6
h. Keputusan Kepala LAN RI Nomor 542/XIII/10/6/2001 tanggal 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklatpim TK I. i. Peraturan Kepala LAN RI Nomor 2 tahun 2007 tanggal 2 Januari 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS yang diangkat dari Tenaga Honorer. j. Peraturan Kepala LAN RI Nomor 3 tahun 2007 tanggal 30 April 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan I dan II. k. Peraturan Kepala LAN RI Nomor 4 tahun 2007 tanggal 30 April 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III. l. Peraturan Kepala LAN RI Nomor 5 tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LAN RI Nomor 2 tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS yang diangkat dari Tenaga Honorer.
m.
Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/28/X/2007 tanggal 3 Oktober 2007 tentang Petunjuk Administrasi Binpers PNS TNI.
10.
Lain-lain : a.
Naskah departemen ini disusun untuk kepentingan lembaga pendidikan.
b. Untuk kepentingan peserta didik dapat direproduksi lembaga pendidikan tanpa petunjuk umum dan evaluasi tiap bab serta evaluasi akhir pelajaran.
Komandan Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal
Didik Hartanto, S.IP. Kolonel Caj NRP 28879
RAHASIA
24
DAFTAR ISI
Halaman BAB
I
PENDAHULUAN
1. 2. 3. 4.
BAB
II
III
IV
V
VI
Umum.............................................................................. Jenjang Diklat Prajabatan .............................................. Jenjang Diklat Kepemimpinan ....................................... Diklat Fungsional ........................................................... Diklat Teknis .................................................................. Kurikulum ............................. ......................................... Metode Diklat ................................................................. Tenaga Diklat ................................................................. Penyelenggara Diklat ..................................................... Pembiyaan Diklat ........................................................... Mekanisme Diklat ........................................................... Pembinaan Diklat ………………………………………….. Kesetaraan …………………………………………………. Evaluasi ……………………………………………………...
6 6 7 11 11 11 12 12 12 13 14 14 14 14
Umum............................................................................. Prosedur......................................................................... Wewenang dan Tanggung Jawab.................................. Prosedur dan wewenang ............................................ Evaluasi..........................................................................
15 15 16 16 17
EVALUASI AKHIR PELAJARAN
31. BAB
3 3 3 3 4 4 5
PROSEDUR DAN WEWENANG
26. 27. 28. 29. 30.
BAB
Umum............................................................................. Tujuan dan Sasaran Diklat ............................................ Jenis Pendidikan dan Pelatihan .................................... Diklat Bela Negara/Latsarmil ......................................... Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan ........................... Pendidikan dan Latihan Dalam Jabatan ....................... Evaluasi ........................................................................
PENDIDIKAN BERJENJANG
12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25.
BAB
1 1 1 2
JENIS PENDIDIKAN DAN LATIHAN.
5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.
BAB
Umum............................................................................ Maksud dan Tujuan ...................................................... Ruang Lingkup dan Tata urut........................................ Pengertian – pengertian.................................................
Evaluasi Akhir.................................................................
17
PENUTUP.
32.
Penutup..........................................................................
18
25
RAHASIA