Lampiran II : Surat No. 097 / L3 / KU / 2010 : Tanggal 07 Mei 2010
BEBAN KERJA DAN TUGAS UTAMA DOSEN A.
Beban Kerja Dosen Dosen
adalah
pendidik
profesional
dan
ilmuwan
dengan
tugas
utama
mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan Profesor atau Guru Besar adalah dosen dengan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi dan mempunyai kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarkan luaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan sebagai berikut. (1) tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan
9
(sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; (2) tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan perundang undangan; (3)
tugas penunjang tridarma perguruan tinggi dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan perundang undangan
(4)
tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS
(5)
tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor sekurang-kurangnya sepadan dengan 3 sks setiap tahun Pemimpin perguruan tinggi berkewajiban memberikan kesempatan kepada dosen
untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi. Dosen yang mendapat penugasan sebagai
pimpinan
perguruan
tinggi
sampai
dengan
tingkat
jurusan
diwajibkan
melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks.
1
B.
Tugas Utama Dosen Tugas
melakukan
pendidikan
merupakan
tugas
di
bidang pendidikan
dan
pengajaran yang dapat berupa (1)
melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta pendidikan
di
laboratorium,
praktik
menyelenggarakan kegiatan
keguruan,
praktik
bengkel/studio/kebun
percobaan/teknologi pengajaran; (2)
membimbing seminar Mahasiswa;
(3)
membimbing kuliah kerja nyata
(KKN), praktik kerja nyata
(PKN), praktik kerja
lapangan (PKL); (4)
membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing, pembuatan laporan hasil penelitian tugas akhir;
(5)
penguji pada ujian akhir;
(6)
membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan;
(7)
mengembangkan program perkuliahan;
(8)
mengembangkan bahan pengajaran;
(9)
menyampaikan orasi ilmiah;
(10) membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan. (11) membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya; (12) melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan dosen. Tugas melakukan penelitian merupakan tugas di bidang penelitian
dan
pengembangan karya ilmiah yang dapat berupa (1) menghasilkan karya penelitian; (2) menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; (3) mengedit/menyunting karya ilmiah; (4) membuat rancangan dan karya teknologi; (5) membuat rancangan karya seni. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dapat berupa (1)
menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat
negara sehingga
harus dibebaskan dari jabatan organiknya; (2) melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang
dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat; (3) memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat;
2
(4)
memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan;
(5) membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat. Tugas penunjang tridharma perguruan tinggi dapat berupa (1) menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; (2) menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; (3) menjadi anggota organisasi profesi; (4) mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga; (5) menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; (6) berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; (7) mendapat tanda jasa/penghargaan; (8) menulis buku pelajaran SLTA kebawah; (9) mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial. Ekivalensi perhitungan SKS untuk berbagai tugas tersebut diatas disajikan pada Rubrik Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen pada Lampiran V C.
Kewajiban Khusus Profesor Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor menurut Pasal 49 ayat 2
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah (1) menulis buku (2) menghasilkan karya ilmiah dan (3) menyebarluaskan gagasan Tugas melaksanakan kewajiban khusus bagi profesor tidak menambah beban tugas profesor (12 SKS) tetapi merupakan bagian dari tugas yang wajib dipilh oleh profesor. Kewajiban khusus yang wajib dipilih ini paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS setiap tahun. Seorang profesor dalam tiga tahun wajib melaksanakan ketiga kewajiban khususnya. Ilustrasi pelaksanaan tugas khusus profesor disajikan pada Gambar 2.1. 2.2 dan 2.3. Kelebihan SKS pada salah satu kewajiban khusus tidak bisa menggunggurkan kewajiban khusus yang lain.
3
Gambar 2.1 Kewajiban Khusus Profesor Dilaksanakan Setiap Tahun
Gambar 2.2 Dua dari Tiga Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun
4
Gambar 2.3 Semua Kewajiban Khusus Dilaksanakan Dalam Satu Tahun Gambar 2.1, 2.2 dan 2.3 menunjukkan bahwa profesor mempunyai kebebasan dalam melaksanakan kewajiban khususnya. Gambar
2.1 kewajiban khusus dilaksanakan
setiap tahun, artinya setiap tahun melaksanakan kewajiban khusus paling sedikit sepadan dengan @ 3 SKS. Pada Gambar 2.2 dua
dari tiga kewajiban khusus dilaksanakan dalam satu
tahun, sehingga satu dari kewajiban khusus dilaksanakan pada salah satu tahun yang lain. Pada waktu melaksanakan dua kewajiban khusus maka beban kewajiban khusus tahun tersebut paling sedikit sepadan dengan 6 SKS dan tahun yang lain 3 SKS. Pada Gambar 2.3 semua tugas khusus dilaksanakan dalam tahun yang sama, sehingga kedua tahun yang lain profesor tersebut tidak perlu lagi melaksanakan kewajiban khusus. Pada waktu mengerjakan semua kewajiban khusus maka kewajiban khusus yang harus dikerjakan paling sedikit sama dengan 9 SKS. Kewajiban khusus profesor dalam membuat buku adalah berupa buku yang sesuai dengan rumpun keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang pernah atau sedang diembannya (pengalaman menjabat), diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional yang mempunyai ISBN (International Standard of Book Numbering System). Kewajiban khusus profesor dalam membuat karya ilmiah dapat berupa Keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi
5
(termasuk penelitian untuk disertasi dan atau thesis),
memperoleh hak paten dan atau
membuat karya teknologi atau seni. Kewajiban profesor dalam menyebarluaskan gagasan dapat berupa menulis jurnal ilmiah menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, memberikan pelatihan, penyuluhan, penataran kepada masyarakat dan mendifusikan (menyebar luaskan) temuan karya teknologi dan atau seni. Perhitungan sks untuk masingmasing kewajiban tersebut disajikan pada Rubrik di Lampiran V. Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni D.
Dosen Dengan Jabatan Struktural Dosen perguruan tinggi yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat
struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tinggi dan tidak mendapat tunjangan profesi pendidik maka beban tugasnya diatur oleh pemimpin perguruan tinggi mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku (lihat: UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 37 Tahun 2009 dan Kepmenkowasbangpan No. 38 Tahun 1999) Profesor yang sedang menjalankan tugas negara sebagai pejabat struktural atau yang setara atas ijin pimpinan perguruan tingginya dan tidak mendapat tunjangan kehormatan dibebaskan dari tugas khusus profesor.
E.
Tugas Utama Dosen Yang Sedang Tugas Belajar Dosen dengan status tugas belajar mempunyai tugas dan kewajiban belajar. Beban
kerja dosen tugas belajar diatur dengan perturan perundang undangan tersendiri (lihat: Permendiknas No. 38 Tahun 2009)
6