MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA ---------------------
RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 27/PUU-VII/2009 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ACARA PEMERIKSAAN PERBAIKAN PERMOHONAN (II)
JAKARTA KAMIS, 7 MEI 2009
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA -------------RISALAH SIDANG PERKARA NOMOR 27/PUU-VII/2009 PERIHAL Pengujian undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PEMOHON
-
Asfinawati, S.H., dkk.
ACARA Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (II) Kamis, 7 Mei 2009, Pukul 14.00 – 14.17WIB Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.
SUSUNAN PERSIDANGAN 1) 2) 3)
Dr. Harjono, S.H., M.CL. Maruarar Siahaan, S.H. Dr. Muhammad Alim S.H., M.Hum
Fadzlun Budi SN, S.H.
(Ketua) (Anggota) (Anggota) Panitera Pengganti
1
Pihak yang Hadir: Pemohon : -
Hasril Hertanto
Kuasa Hukum Pemohon : -
Taufik Basari, S.H., LL.M. Anggara, S.H. Hermawanto, S.H. Uli Parulian Sihombing, S.H., LL.M.
2
SIDANG DIBUKA PUKUL 14.00 WIB
1.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Sidang Panel pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Perkara Nomor 27 PUU/VII 2009, dengan ini saya dibuka dan terbuka untuk umum. KETUK PALU 3X Baik sudah ada lima yang hadir di depan saya silakan perkenalkan satu per satu, setelah itu langsung saja menyampaikan apakah perbaikan sudah dilakukan dan kemudian kalau ingin menyampaikan halhal yang baru dari perbaikan itu, silakan.
2.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Baik terima kasih Majelis, pertama-tama perkenalkan saya Anggara Kuasa Hukum Pemohon, kemudian di sebelah kanan ada Bapak Hasril Hertanto Pemohon Prinsipal.
3.
KUASA HUKUM PEMOHON : TAUFIK BASARI, S.H., LL.M. Saya Taufik Basari Kuasa Hukum Pemohon.
4.
KUASA HUKUM PEMOHON : HERMAWANTO, S.H. Saya Hermawanto Kuasa Hukum Pemohon.
5.
KUASA HUKUM PEMOHON : ULI PARULIAN, S.H., LL.M. Saya Uli Parulian Sihombing Kuasa Hukum Pemohon.
6.
KUASA HUKUM PEMOHON ANGGARA, S.H. Terima kasih Majelis, seperti saran Majelis dalam sidang Panel yang lalu maka kami melakukan beberapa perbaikan, baik itu perbaikan redaksional, bahasa, kata yang direkomendasikan oleh Majelis. Juga kami mempertegas soal kedudukan hukum dari para Pemohon dalam pada Pemohon satu kami mempertegas bahwa Pemohon satu dirugikan, pertama Pemohon satu adalah advokat yang warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya karena pembahasan UndangUndang a quo telah dilakukan secara eksklusif dan tertutup tanpa
3
memindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi. Pemohon satu sebagai warga negara Indonesia seharusnya berhak dapat untuk melihat rapat-rapat pembahasan Undang-Undang a quo yang mana ternyata dilakukan secara tertutup selain itu Pemohon satu sebagai warga negara Indonesia juga telah memberikan mandat keterwakilannya kepada para wakil rakyat di DPR yang mana tugas dari para wakil rakyat adalah membentuk undang-undang. Namun karena para anggota DPR wakil rakyat yang membentuk atau membahas proses undang-undang ini tidak dalam pandangan Pemohon satu tidak melakukan tugasnya dengan benar, maka Pemohon yang telah memberikan mandatnya kepada para wakil ini, wakil ini telah punya potensi kerugian konstitusional. Pemohon satu juga dilakukan hak konstitusional ya berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3), karena proses pembentukan Undang-Undang a quo telah melanggar beberapa prinsip penting dalam dan proses pembentukan yang telah didelegasikan oleh konstitusi. Sebagai warga negara tentu Pemohon juga harus mendasarkan perilaku dirinya kepada peraturan perundang-undangan. Kemudian Pemohon kedua sama dengan Pemohon satu kedudukan hukum dan kerugian konstitusionalnya. Pemohon ketiga dan keempat masing-masing Pemohon ini adalah masyarakat pembayar pajak sesuai dengan prinsip no taxition dan without partisipation dan juga sebaliknya no partisipation without tax, hak dan kepentingan para Pemohon ketiga dan keempat ini terpaut dalam proses pembahasan Undang-Undang a quo yang telah dibiayai oleh negara karena setiap proses penyusunan produk legislasi yang menggunakan uang negara dianggarkan dan dibebankan kepada biaya negara yang mana pemasukan uang negara tersebut yang salah satunya berasal dari pemasukan pajak yang telah dibayarkan oleh para Pemohon tiga dan empat. Oleh karena itu hak konstitusional dari para Pemohon tiga dan empat telah dirugikan. Kemudian juga sebagai warga negara Indonesia Pemohon punya kerugian konstitusional lain karena pembahasan undang-undang telah dilakukan secara eksklusif dan tertutup sementara prinsip tanpa mengindahkan prinsip keterbukaan dan transparansi. Pemohon ketiga seharusnya mempuyai hak untuk dapat melihat rapat-rapat pembahasan undang-undang yang telah dilakukan secara tertutup tersebut sehingga jelas bahwa pembahasan yang secara tertutup itu telah menimbulkan kerugian nasional bagi Pemohon tiga dan empat. Selain itu sebagai warga negara Indonesia juga pemilih Pemohon ketiga dan keempat juga memberikan mandat keterwakilannya kepada wakil rakyat di DPR. Dimana salah satu tugasnya juga membentuk undang-undang namun karena tidak dilakukan dengan baik tugas dan tanggung jawab dari DPR tersebut maka Pemohon yang telah memberikan mandatnya melalui Pemilu tersebut telah punya potensi dirugikan hak konstitusionalnya, itu kalau diuraikan kedudukan hukum dan kerugian konstitusional dari Pemohon.
4
Kemudian terkait dengan saran dari Majelis soal mengkonstruksikan bagaimana hubungan antara Undang-Undang Dasar dan undang-undang di bawahnya maka para Pemohon berpendapat dalam uji formil ini karena kriteria yang dipakai untuk menilai konstitusionalitas dari suatu undang-undang dari sisi formal adalah sejauh mana undang-undang tersebut ditetapkan dalam bentuk yang tepat oleh institusi yang tepat dan menurut prosedur yang tepat pula. Artinya pengujian atas pelaksanaan ini, tata cara atau prosedur peraturan perundang-undangan baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu undang-undang menjadi Undang-Undang. Pasal 22A menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang, maka oleh Pemohon ini merupakan delegasi langsung dari konstitusi dan aturan organik di bawahnya. Hal ini telah sesuai dengan teori delegasi dimana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mendelegasikan kewenangannya secara lebih lanjut pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah. Bahwa meski prosedur dan tata cara pembentukan suatu undangundang pada pokoknya telah diatur dalam undang-undang, akan tetapi karena rincian pengaturannya tersebut ditentukan lebih lanjut dalam peraturan lainnya maka ukuran untuk menilai prosedur pembentukan undang-undang tentunya adalah Undang-Undang Dasar 1945. Namun materi yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bawahnya harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UndangUndang Dasar tersebut. Maka pada intinya adalah para Pemohon mempuyai kesimpulan bahwa proses pembentukan Perundang-undang terutama UndangUndang a quo telah bertentangan dengan Keputusan Pasal 20 ayat (1), 20A ayat (1), 22A Undang-Undang Dasar 1945 dimana delegasinya tata caranya itu diletakkan dalam Peraturan Perundang-undangan bawahnya maka proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Mahkamah Agung juga melanggar berbagai Peraturan Perundangundangan yang terkait dalam hal ini adalah Pasal 5 butir g UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004, Pasal 205 ayat (1) ”Peraturan tata tertib
DPR RI dalam hal pelanggaran dimana pengambilan keputusan Ketua DPR tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan” Pasal 206
Peraturan Tata Tertib DPR RI, Pasal 26 Undang-Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD, Pasal 32 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Juncto Pasal 77, Pasal 205, 206, 208 hingga 202 Putusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/I/2005 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI tentang pengambilan.
5
7.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Sudah? Itu hal-hal yang Saudara sampaikan sebagai perbaikan dari permohonan semula. Jadi saya ulangi permohonan ini tetap mendasarkan atas uji formil ya? Uji formil. Sebelum berlanjut nanti ada Bapak Hakim, yang cukup?
8.
HAKIM KONSTITUSI : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum Sedikit saja. Ini kan perbaikan permohonan, tapi kalau yang permohonan yang sebelumnya itu ditandatangani oleh seluruh kuasa, ini kok ada dua yang absen, kenapa itu? Saudara Uli Parulian dan Ilian Berta Artasari itu tidak tanda tangan kenapa ditanyakan saja begitu.
9.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Belum sempat Majelis, karena (...)
10.
HAKIM KONSTITUSI : Dr. MUHAMMAD ALIM, S.H., M.Hum Oh begitu ya, sebaiknya nanti kalau sempat ditandatangan ya, karena ini kan penyempurnaan. Meskipun itu satu orang pun juga boleh, karena secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Tetapi karena dia tercantum namanya alangkah baiknya kalau dia tanda tangan, cukup Pak.
11.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Jadi nanti bisa dilakukan penandatanganan di Panitera untuk melengkapi bagi Kuasa Pemohon yang belum tanda tangan ya. Baik kalau begitu Majelis Hakim perlu untuk memeriksa daftar alat bukti dan sekaligus mensahkan alat bukti yang Pemohon ajukan. Dari daftar yang ada pada Majelis Hakim itu ada dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh, ada enam belas ya betul? Enam belas alat bukti enam belas jumlahnya P-nya nomornya sampai dengan P-14.2 itu saya urut satu persatu ya? P.1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, betul? P.2 Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Konpres, Jakarta 2006. P.3 Hukum Acara Mahkamah Konstitusi RI, Maruarar Siahaan S.H., Penerbit Mahkamah Konstitusi RI 2006.
6
P.4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. P.5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. P.6 Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat RI, melalui Keputusan DPR RI Nomor 08 /DPR RI/I/2005/2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat RI, betul? P-7 Keputusan DPR RI Nomor 16/DPR RI/I/2004/2005 tentang Kode Etik DPR RI dan Lampiran Keputusan DPR RI Nomor 15, DPR RI/I/2004/2005, ada? P.8 Satu Laporan monitoring sidang Paripurna DPR 18 Desember 2008, 12.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Ya ada.
13.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Kalau bisa saya tanyakan laporan dari mana ini?
14.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. ICW, Majelis.
15.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL ICW.
16.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Iya, laporan monitoring tentang rapat paripurna DPR RI.
17.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Yang memberi laporan? Yang membuat laporan?
18.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. ICW.
19.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL ICW.
7
20.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. ICW.
21.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL P.8.2 berita foto ”Antara” dengan judul Paripurna DPR Kamis 18 Desember 2008 bentuknya foto ya?
22.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Diambil dari situs Majelis.
23.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H. Diambil dari situs. P.9 pendapat akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI diambil dari mana?
24.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Dari DPR Majelis.
25.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL DPR?
26.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Ya.
27.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL P.10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara di sini ada catatan menyusul artinya sudah diserahkan belum kepada Panitera?
28.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Sudah ada Majelis.
29.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Sudah ada ya? Sudah ada yang menyerahkan ini ya, oke.
8
P.11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Negara. 30.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Oh, P-10 dan P.11 belum ada Pak.
31.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Oh P.10 dan P.11 belum ada? Nanti di cek lagi ya, tapi sebagai alat bukti ini sudah kita terima cuma penyerahannya nanti tolong di cek lagi Panitera.
32.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Baik Majelis.
33.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL P.12 Pendapat akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, sudah ya? sama juga dari DPR ya?
34.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Ya.
35.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL P.13 Pendapat akhir Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, PDI-P, juga dapat dari DPR?. P.14.1 video sidang Paripurna DPR RI 18 Desember 2008 dari ANTV, betul?
36.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Betul Majelis.
37.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Anda mendapat bagaimana dengan ANTV ini kok bisa dapatkan?
38.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Jadi hasil dari rekaman jurnalis ANTV yang menyiarkan, merekam seluruh proses persidangan tersebut.
9
39.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Jurnalis ANTV?
40.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Iya.
41.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Anda secara sah mendapatkannya?
42.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Iya Majelis.
43.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Sudah Anda serahkan?
44.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Sudah Majelis.
45.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL P.14.2 video juga? Video sidang Paripurna DPR RI 18 Desember 2008 dari suara TV juga, Anda mendapat dengan sah juga? Ada tambahan bukti lain di sini?
46.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Sampai saat ini belum Majelis.
47.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Sampai saat ini belum berarti bisa saya sahkan sebagai alat bukti. (KETUK PALU 1x Baik Saudara sekalian karena alat bukti sudah disahkan maka tahap berikutnya kami akan berkonsultasi kepada keseluruhan hakim dalam RPH terutama untuk tindak lanjut dari perkara ini termasuk di dalam menentukan persidangan berikutnya. Tapi meskipun bukti-bukti
10
ini sudah disahkan kalau nanti kemudian ada proses berikutnya yang berlanjut persidangan Anda masih mempunyai kesempatan untuk menambahkan alat bukti baik saksi maupun ahli, ada hal yang perlu ditanyakan lagi? 48.
KUASA HUKUM PEMOHON : ANGGARA, S.H. Tidak Majelis, cukup Majelis.
49.
KETUA : Dr. HARJONO, S.H., M.CL Karena Anda mempermasalahkan undang-undang dan undangundang ini di dalam ketentuan hukum acara tidak ada batas tenggang kapan harus diperiksa, diputus, tapi masih mempunyai kelonggaran yang cukup fleksibel, tidak demikian halnya dengan pemeriksaan sengketa hasil Pemilu. Anda tahu bahwa minggu ke depan kemungkinan Mahkamah sudah disibukkan oleh persoalan itu, kalau toh ada Anda merasa belum dipanggil untuk sidang ini Anda harap maklum bahwa Mahkamah harus menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu yang dibatasi oleh tenggat-tenggat waktu itu, mohon pengertian Anda untuk itu ya. OK beres. Jadi saya kira persidangan untuk pemeriksaan pendahuluan yang tujuannya adalah untuk melihat perbaikan yang sudah Anda sampaikan saya kira cukup dan dengan demikian persidangan ini saya nyatakan ditutup.
KETUK PALU 1X SIDANG DITUTUP PUKUL 14.17 WIB
11