KEPUTUSAN DIREKTUR RS ROYAL PROGRESS NOMOR …………………/2007 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT DIREKTUR RUMAH SAKIT ROYAL PROGRESS Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Royal Progress, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Gawat Darurat yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Royal Progress dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Royal Progress sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Instalasi Gawat Darurat di Rumah Sakit Royal Progress; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b ,perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Royal Progress. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 /Menkes/Per/III/2008 tentang Instalasi Gawat Darurat 3. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Sejahtera Progress Nomor ………. Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Royal Progress. 4. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Sejahtera Progress Nomor 021/YSP/10/ 2007 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Royal Progress. M E M U TU S KAN : Menetapkan : Pertama
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ROYAL PROGRESS TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT ROYAL PROGRESS
Kedua
:
Kebijakan pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Royal Progress sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
:
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Royal Progress dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Rumah Sakit Royal Progress.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di J a k a r t a Pada tanggal ................ 2010 Direktur Rumah Sakit Royal Progress,
Dr. Djoti Atmodjo, SpA , MARS
Lampiran Keputusan Direktur RS Royal Progress Nomor
:
Tanggal
:
KEBIJAKAN PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT RUMAH SAKIT ROYAL PROGRESS
Kebijakan Umum 1. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan 5.
tugasnya
setiap
petugas
wajib
mematuhi
ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur opersinal yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati
hak pasien. 6. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan.
Kebiajakan Khusus 1. Setiap pasien yang datang berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) harus mendaftar ke bagian registrasi rawat jalan dan mendaftar ke bagian admission untuk rawat inap, bila dirawat 2. Pelayanan Gawat Darurat terutama life saving dilaksanakan tanpa membayar uang muka 3. Dalam memberikan pelayanan harus selalu menghormati dan melindungi hak-hak pasien 4. Selain menangani kasus “true emergency” IGD juga melayani kasus “false emergency” 5. Pada pasien DOA tidak dilakukan resusitasi kecuali atas permintaan keluarga dan harus diberi nomor Instalasi Gawat Darurat
6. Dokter yang bertugas di IGD harus memiliki sertifikat PPGD / ACLS dan BLS yang masih berlaku 7. Pada setiap shift jaga, salah satu perawat yang bertugas harus memilliki sertifikat PPGD / ACLS yang masih berlaku sebagai Penanggung Jawab Shift 8. Obat dan alat kesehatan sesuai standar yang berlaku harus selalu tersedia 9. Memberikan pelayanan kesehatan pasien Gawat Darurat selama 24 jam secara terus menerus dan berkesinambungan
Tambahan 1. Kriteria pasien akut dan gawat darurat adalah : Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya 2. Penanganan pasien tidak akut dan tidak gawat yang datang ke IGD di luar jam kerja : Bagi pasien yang tergolong tidak akut dan tidak gawat di IGD di luar jam kerja tetep diberikan pelayanan sesuai dengan kondisinya 3. Setiap pasien yang datang ke IGD dilakukan triage untuk mendapatkan pelayanan yang tepat dan sesuai dengan kondisi pasien 4. Triage di IGD dilakukan oleh dokter jaga IGD atau perawat penaggung jawab shift 5. Setiap pasien yang memerlukan pemeriksaan diagnotic / therapy / specimen yang tidak tersedia di Rumah Sakit dapat dilakukan rujukan ke Rumah Sakit lain, termasuk juga bagi pasien yang memerlukan rujukan rawat inap yang diindikasikan karena penyakitnya 6. Bila terjadi banyak bencana baik yang terjadi di dalam luar Rumah Sakit, IGD siap untuk melakukan penanggulangan bencana (disaster plan) 7. Setiap petugas / staf IGD wajib mengikuti pelatihan yang sudah diprogramkan oleh bagian Latbang 8. Setiap tindakan medis yang dilakukan harus berdasarkan atas permintaan dokter persetujuan pasien / penanggung jawab 9. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan
Direktur, Rumah Sakit Royal Progress
Dr. Djoti Atmodjo, SpA, MARS