SALINAN
PUTUSAN Perkara Nomor: 09/KPPU-L/2006 Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (selanjutnya disebut Komisi) yang memeriksa dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999), yang dilakukan oleh: ----------------------1.
Panitia Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Meubelair Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II (PKP2A) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar yang beralamat kantor di Jalan Raya Baruga Nomor 48, Antang, Makassar, selanjutnya disebut Terlapor I; ---------------------------------------------------
2.
CV Diamond Abadi, yang beralamat kantor di Jalan Tentara Pelajar Nomor 42, Makassar, selanjutnya disebut Terlapor II; -------------------------------------------------
3.
CV Banyumas, yang beralamat kantor di Jalan Bali Nomor 31, Makassar, selanjutnya disebut Terlapor III; -------------------------------------------------------------
telah mengambil Putusan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------Majelis Komisi: ---------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca surat-surat dan dokumen-dokumen dalam perkara ini;----------------------Setelah mendengar keterangan para Terlapor; -----------------------------------------------------Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan (selanjutnya disebut BAP); ----------------------
TENTANG DUDUK PERKARA 1.
Menimbang bahwa pada tanggal 22 April 2006, Komisi menerima laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Meubelair Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II (PKP2A) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar (selanjutnya disebut Tender Meubelair di LAN Makassar); ----------------
2.
Menimbang bahwa setelah Sekretariat Komisi melakukan penelitian dan klarifikasi, laporan dinyatakan lengkap dan jelas;--------------------------------------------------------hal. 1 dari 44
SALINAN 3.
Menimbang bahwa atas laporan yang lengkap dan jelas tersebut, Rapat Komisi tanggal 20 Juli 2006 memutuskan laporan tersebut masuk ke dalam Pemeriksaan Pendahuluan; -------------------------------------------------------------------------------------
4.
Menimbang bahwa selanjutnya, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 20/PEN/KPPU/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006, untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhitung sejak tanggal 31 Juli 2006 sampai dengan 13 September 2006; --------------------------------------------------------------------
5.
Menimbang bahwa untuk melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan, Komisi menerbitkan Keputusan Nomor 101/KEP/KPPU/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006 tentang Penugasan Anggota Komisi sebagai Tim Pemeriksa dalam Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2006;---------------------------------------------
6.
Menimbang Pendahuluan,
bahwa
untuk
Direktur
membantu Eksekutif
Tim
Pemeriksa
menerbitkan
dalam
Surat
Pemeriksaan
Tugas
Nomor
234/SET/DE/ST/VII/2006 tanggal 31 Juli 2006 yang menugaskan Sekretariat Komisi; 7.
Menimbang bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Pemeriksa telah mendengar keterangan dari Pelapor dan para Terlapor;-------------------------------------
8.
Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Pemeriksa menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; ---------------------------------------------------------------------------
9.
Menimbang bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Panitia Tender memberikan tanggapan dan penjelasan terhadap Perkara No. 09/KPPU-L/2006; ----------------------
10.
Menimbang bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan, Tim Pemeriksa merekomendasikan kepada Rapat Komisi agar pemeriksaan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan; --------------------------------------------------------------------------
11.
Menimbang bahwa atas dasar rekomendasi Tim Pemeriksa Pendahuluan tersebut, Komisi
menyetujui
dan
menerbitkan
Penetapan
Komisi
Nomor
26/PEN/KPPU/IX/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2006 terhitung sejak tanggal 14 September 2006 sampai dengan tanggal 13 Desember 2006; ----------------------------------------------------------12.
Menimbang bahwa untuk melaksanakan Pemeriksaan Lanjutan, Komisi menerbitkan Keputusan Nomor 126/KEP/KPPU/IX/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Penugasan Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi dalam Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2006;-------------------------------------------------------------
13.
Menimbang bahwa untuk membantu Majelis Komisi dalam Pemeriksaan Lanjutan, Direktur Eksekutif Sekretariat Komisi menerbitkan Surat Tugas Direktur Eksekutif Nomor 298/SET/DE/ST/IX/2006 tanggal 12 September 2006;----------------------------
hal. 2 dari 44
SALINAN 14.
Menimbang bahwa dalam Pemeriksaan Lanjutan, Terlapor II dan Terlapor III masingmasing memberikan tanggapan dan bantahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 09/KPPU-L/2006; ------------------------------------------------
15.
Menimbang bahwa berdasarkan hasil Rapat Majelis Komisi tanggal 13 Desember 2006 yang memutuskan untuk melakukan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, Majelis
Komisi
menerbitkan
Surat
Keputusan
Nomor
13/KEP/KMK-
PL/KPPU/XII/2006 tentang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2006;-------------------------------------------------------------------------------16.
Menimbang bahwa Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2006 mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 November 2006, maka istilah Majelis Komisi yang digunakan bagi anggota Komisi yang ditugaskan untuk melakukan Pemeriksaan Lanjutan dan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan disesuaikan menjadi Tim Pemeriksa Lanjutan; --
17.
Menimbang bahwa untuk melaksanakan Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan, Komisi menerbitkan Keputusan Nomor 175.2/KEP/KPPU/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 tentang Penugasan Anggota Komisi sebagai Tim Pemeriksa Lanjutan dalam Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2006; ----------------
18.
Menimbang bahwa Ketua Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 41/PEN/KPPU/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006, tentang Pemberhentian Sementara Proses Penanganan Perkara di KPPU yang menyesuaikan jangka waktu penanganan perkara No. 09/KPPU-L/2006 dalam tahap Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan yang semula adalah 14 Desember 2006 sampai dengan 26 Januari 2007 disesuaikan menjadi 14 Desember 2006 sampai dengan 13 Februari 2007; ------------------------------------------------------------------------------------
19.
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2006 tanggal 12 Desember 2006, telah diangkat 13 (tiga belas) orang anggota Komisi periode 2006 sampai dengan 2011; --------------------------------------------------
20.
Menimbang bahwa untuk menyesuaikan formasi anggota Komisi yang ditugaskan sebagai Tim Pemeriksa untuk menangani perkara nomor 09/KPPU-L/2006, maka diterbitkan Surat Keputusan Nomor 04/KEP/KPPU/I/2007 tanggal 18 Januari 2007 tentang penugasan Anggota Komisi sebagai Tim Pemeriksa Lanjutan dalam Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2006, yang mencabut Keputusan Nomor 175.2/KEP/KPPU/XII/2006 tanggal 14 Desember 2006 dan selanjutnya menugaskan 3 (tiga) Anggota Komisi periode 2006 – 2011 sebagai Tim Pemeriksa Lanjutan dalam Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2006;--------------------------------------------------------------------------------
21.
Menimbang bahwa dalam Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa telah mendengar keterangan para Terlapor, dan para Saksi; ----------------------------------------------------
hal. 3 dari 44
SALINAN 22.
Menimbang bahwa identitas serta keterangan Para Terlapor dan Para Saksi telah dicatat dalam BAP yang telah ditandatangani oleh Para Terlapor dan Para Saksi;------
23.
Menimbang bahwa dalam Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa telah mendapatkan, meneliti dan menilai sejumlah surat dan atau dokumen, BAP serta bukti-bukti lain yang telah diperoleh selama pemeriksaan dan penyelidikan; -------------------------------------------------------------------------------------
24.
Menimbang bahwa setelah melakukan Pemeriksaan Lanjutan, Tim Pemeriksa Lanjutan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan yang berisi: ------------------24.1.
Identitas Para Terlapor;----------------------------------------------------------------24.1.1.
Terlapor
diangkat
I
berdasarkan
Surat
Keputusan
Pejabat
Pengeluaran Anggaran Belanja (PPAB) No. 0120.A/X/5/9/2006 tanggal 1 Pebruari 2006 tentang Susunan Panitia Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Meubelair Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II (PKP2A) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut; ----Ketua
: Drs. Andi Taufik, M.Si.;--------------------------------
Sekretaris : Hussain S.Sos.;------------------------------------------Anggota
: 1. Suyono S.Kom, M.M.;-------------------------------2. Radjab;-------------------------------------------------3. Afid Arianto;-------------------------------------------
24.1.2.
Terlapor II adalah perseroan komanditer yang didirikan berdasarkan Akta No. 233 tanggal 18 September 1992 yang berkedudukan di Ujung Pandang Jalan Abdullah Daeng Sirwa No. 27 yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha pengadaan meubelair, alat-alat kantor dan alat-alat tulis menulis ; -----------------------------------------
24.1.3.
Terlapor
III
adalah
perseroan
komanditer
yang
didirikan
berdasarkan Akta No. 38 tanggal 21 September 1984 yang berkedudukan di Ujung Pandang Jalan Bali No. 11-A yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha di bidang pembuatan alat-alat dan perabot-perabot kantor/rumah (meubelair).; -----------------------24.2.
Perencanaan Tender;-------------------------------------------------------------------24.2.1.
Bahwa rencana Tender Meubelair di LAN Makassar dibuat oleh Kasubag Perencanaan dan Pelaporan (selanjutnya disebut Renlap) yaitu Drs. Lukman M.Si;----------------------------------------------------
24.2.2.
Bahwa Lembaga Administrasi Negara (selanjutnya disebut LAN Pusat) mempunyai rencana kerja tahunan yang termasuk salah satunya adalah pengadaan meubelair di Makassar untuk Tahun 2006;
hal. 4 dari 44
SALINAN 24.2.3.
Bahwa usulan rencana kerja yang memuat tentang pengadaan meubelair di Makassar, disusun oleh Satuan Kerja (selanjutnya disebut Satker) untuk kemudian diverifikasi di tingkat LAN Pusat, setelah dinyatakan lulus, disampaikan ke Departemen Keuangan, Bappenas, dan melalui proses pembahasan di DPR sampai akhirnya tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (selanjutnya disebut DIPA) Tahun Anggaran 2006 dengan nama “Pekerjaan Pengadaan Meubelair Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II (PKP2A) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar”; --------------------------------------------------------------------
24.2.4.
Bahwa setelah DIPA terbentuk, kemudian dikembalikan kepada masing-masing Satker, dan untuk pengadaan barang dan jasa ditetapkan panitia pengadaan; ----------------------------------------------
24.3.
Pelaksanaan Tender; -------------------------------------------------------------------24.3.1.
Sebelum Pengumuman Tender; -------------------------------------------24.3.1.1. Bahwa sehubungan dengan Tender Meubelair di LAN Makassar, Kepala LAN Pusat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 980/IX/6/8/2005 tanggal 9 Desember 2005 yang mengangkat, menunjuk dan menetapkan Drs. Muttaqin sebagai Pejabat Pengeluaran Anggaran Belanja (selanjutnya disebut PPAB); ------------------------24.3.1.2. Bahwa pada tanggal 1 Februari 2006, PPAB mengeluarkan Surat
Penugasan
Nomor
0120.A/X/5/9/2006
yang
menetapkan susunan panitia sebagaimana tercantum pada point 24.1.1 ------------------------------------------------------24.3.1.3. Bahwa Panitia Tender mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab antara lain membuat pengumuman tender pada surat kabar, menyusun jadwal, cara perencanaan, penentuan metode, sistem penilaian, cara penilaian, melakukan rapat penjelasan, memeriksa penawaran peserta tender, mengevaluasi penawaran, mengusulkan calon pemenang, membuat laporan, dan menandatangani pakta integritas; --------------------------------------------------------24.3.2.
Pengumuman Tender; ------------------------------------------------------24.3.2.1. Bahwa
pada
tanggal
2
Maret
2006,
Terlapor
I
mengumumkan Tender Meubelair di LAN Makassar pada harian Pedoman Rakyat di Kota Makassar; ------------------
hal. 5 dari 44
SALINAN 24.3.2.2. Bahwa isi dari pengumuman tender pada pokoknya menyampaikan: -------------------------------------------------i.
Jenis pengadaan yaitu Peralatan Kantor Subbidang Meubelair (Kualifikasi Non Kecil) sebanyak 1 (satu) Paket dengan pagu anggaran Rp 7.329.042.000,00 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah); ---------------------------
ii.
Metode
Pelelangan
menggunakan
metode
Pascakualifikasi; ------------------------------------------iii.
Pendaftaran dan pengambilan dokumen dimulai hari Kamis, 2 Maret 2006 di kantor PKP2A II LAN Makassar;---------------------------------------------------
iv.
Penjelasan Pekerjaan diadakan pada hari Kamis, 9 Maret 2006; ------------------------------------------------
v.
Perusahaan yang berminat dapat mendaftar dengan membawa fotocopy Surat Ijin Usaha Perdagangan (selanjutnya disebut SIUP) Subbidang Meubelair yang masih berlaku; ---------------------------------------
24.3.3.
Pendaftaran Tender; --------------------------------------------------------24.3.3.1. Bahwa pendaftaran peserta tender dimulai sejak tanggal 2 Maret 2006;------------------------------------------------------24.3.3.2. Bahwa terdapat 43 (empat puluh tiga) perusahaan yang mendaftar kepada Terlapor I; ---------------------------------24.3.3.3. Bahwa Terlapor I tetap menerima pendaftaran perusahaan yang tidak memiliki SIUP Subbidang Meubelair yang masih berlaku;----------------------------------------------------
24.3.4.
Rencana Kerja dan Syarat (selanjutnya disebut RKS); ----------------24.3.4.1. Bahwa pada saat pendaftaran, peserta tender memperoleh dokumen RKS yang berisi atas 3 (tiga) bagian pokok yaitu syarat umum, syarat administrasi dan syarat teknis; -------24.3.4.2. Bahwa syarat umum dan syarat administrasi pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut:----------------24.3.4.2.1. Peserta yang mengikuti tender dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir memiliki pengalaman pekerjaan pengadaan meubelair baik dari instansi pemerintah maupun swasta,
hal. 6 dari 44
SALINAN kecuali perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun terhitung mulai Maret 2006; -----24.3.4.2.2. Pemasukan
dokumen
penawaran
dengan
menggunakan metode 1 (satu) sampul; -------24.3.4.2.3. Isi Surat Penawaran terdiri dari dokumen:----Data Administrasi
Surat Penawaran
1.
Formulir Kualifikasi;
1.
Surat Penawaran;
2.
Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya bila ada; Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku; Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) atau Izin Gangguan yang masih berlaku;
2.
Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan;
3.
5.
6.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Brosur untuk barang pabrikasi yang akan disuplai; Surat Jaminan Penawaran dari Bank Umum atau Perusahaan Asuransi kerugian yang berkisar 1% – 3% dari Nilai Penawaran; Time Schedule;
7.
Pelunasan pajak tahun terakhir;
7.
8.
Neraca perusahaan per tanggal 28 Pebruari 2006; Personalia Perusahaan;
3. 4.
5.
9. 10. 11.
12.
13.
4.
6.
Analisa harga satuan untuk barang non pabrikasi; Surat Pernyataan Tunduk.
Peralatan/perlengkapan yang dimiliki perusahaan; Pengalaman di bidang pengadaan meubelair sebanyak 3 paket dalam 4 tahun terakhir, kecuali perusahaan yang berdiri kurang dari 3 tahun terhitung mulai bulan Pebruari 2006; Memilki modal kerja berupa surat dukungan (bukan keterangan) dari bank atau rekening perusahaan 1 bulan terakhir yang besarnya minimal 10% dari besarnya perkiraan nilai pekerjaan; Memiliki alamat lengkap dan jelas.
24.3.4.2.4. Khusus untuk barang non pabrikasi harus dibuat analisa harga satuan dengan rincian sebagai berikut: -----------------------------------
No.
Kode Barang
1.
A.01
Pot Kembang
2.
A.03
Kitchen Set
2
Set
3.
K.15
Kursi/Meja Sofa VIP
6
Set
4.
K.16
Kursi Tunggu
12
Buah
5.
K.17
Kursi/Meja Sofa (Hall Asrama)
12
Set
6.
K.18
Kursi Baca
75
Buah
Nama Barang
Jumlah 12
Buah
hal. 7 dari 44
SALINAN 7.
K.19
Kursi/Meja Sofa
2
8.
K.22
Kursi Sofa Lobby
40
Set
9.
K.23
Kursi/Meja Sofa Widyaiswara
10.
L.02
Lemari Pakaian 2 Pintu
158
Buah
11.
L.13
Lemari Buku Dinding
20
Buah
12.
L.14
Lemari Buku Tengah
10
Buah
13.
L.16
Lemari Gantung
2
Buah
14.
L.18
Lemari Dapur
6
Buah
15.
L.20
Lemari Rendah
1
Buah
16.
L.21
Lemari Rak Bolak Balik
1
Buah
17.
M.05
Meja ½ Biro
25
Buah
18.
M.12
Nakas
158
Buah
19.
M.13
Meja Belajar
310
Buah
20.
M.14
Meja Rias/Rak/Kaca Rias
158
Buah
21.
M.15
Meja Makan Bundar untuk 6 Orang
40
Buah
22.
M.16
Meja Saji
14
Buah
23.
M.19
Meja Baca
20
Buah
24.
M.21
Meja Panggung ukr. 200 x 60 x 75 cm
6
Buah
25.
M.23
Meja Rapat Oval 10 Orang
Buah
2
Set
1
Buah
Meja Tamu Sofa VIP Meja Tamu Sofa (Hall Asrama) Meja Tamu Sofa Meja Tamu Lobby Meja Tamu Sofa Widyaiswara Meja Tamu Sudut VIP Meja Tamu Sudut (Hall Asrama) Meja Tamu Sudut Meja Tamu Sudut Widyaiswara
6 12 2 8 2 6 12 2 2
Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah Buah
26.
M.24
27.
M.24a
28.
M.26
Meja Komuter OHP/LCD
25
Buah
29.
M.27
Meja Rapat Ruang Convention Hall
33
Buah
30.
P.01
Podium
1
Buah
24.3.4.2.5. Evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur dengan 3 (tiga) tahap yaitu:-------------24.3.4.2.5.1. Tahap
I
yaitu
Evaluasi
Administrasi dengan hasil yang diperoleh
yaitu
Ada/Tidak
dokumen
Ada
yang
dipersyaratkan dan kebenaran kelengkapan Surat Penawaran dengan hasil yang diperoleh Memenuhi/Tidak Memenuhi; 24.3.4.2.5.2. Tahap II yaitu Evaluasi Teknis yang
dilakukan
penawaran
yang
terhadap telah
memenuhi syarat administrasi untuk mengevaluasi Penawaran dan hasil yang diperoleh pada
hal. 8 dari 44
SALINAN tahap kedua ini adalah Lulus atau Gugur/Tidak Lulus;----24.3.4.2.5.3. Tahap
III
yaitu
Evaluasi
Penilaian Harga terhadap (1) Koreksi
Aritmatik,
(2)
Kewajaran harga penawaran, (3) Harga total penawaran;----24.3.4.3. Bahwa syarat teknis pada pokoknya mengatur hal-hal sebagai berikut; -------------------------------------------------24.3.4.3.1. Bahwa terdapat 58 (lima puluh delapan) item barang lengkap dengan spesifikasinya; -------24.3.4.3.2. Bahwa tiap barang pabrikasi dan barang non pabrikasi
dijelaskan
secara
lengkap
spesifikasinya; -----------------------------------24.3.5.
Rapat Penjelasan (Aanwijzing); -------------------------------------------24.3.5.1. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2006 dilaksanakan Rapat Penjelasan yang dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) peserta tender; ------------------------------------------------------------24.3.5.2. Bahwa dalam Rapat Penjelasan terdapat perubahan beberapa pasal dalam RKS yang dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan antara lain: ----------------------
Pasal Dalam RKS
Isi RKS
Perubahan
Tanggal Pemasukan Penawaran
Penawaran dibuka didepan peserta tender setelah batas pemasukan Penawaran
Surat Penawaran
Brosur untuk barang pabrikasi yang akan disuplai
Yang dibuka hanya Surat Penawaran saja, Data Administrasi tidak dibuka Brosur harus asli, apabila tidak ada brosur asli boleh dengan foto warna asli dilengkapi dengan spesifikasi Jaminan Penawaran ditujukan kepada Panitia Tender
Tentang
Pasal 5 angka 2
Pasal 8 huruf B (c)
Surat Penawaran Pasal 8 huruf B (d)
-
24.3.5.3. Bahwa sampai Rapat Penjelasan, Panitia Tender belum mengumumkan nilai Harga Perkiraan Sendiri (selanjutnya disebut HPS); ---------------------------------------------------24.3.6.
Pembukaan Surat Penawaran; ---------------------------------------------24.3.6.1. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2006, Terlapor I melakukan pembukaan surat penawaran;-----------------------------------
hal. 9 dari 44
SALINAN 24.3.6.2. Bahwa terdapat 26 (dua puluh enam) peserta yang memasukkan surat penawaran, namun hanya 25 (dua puluh lima) peserta yang dinyatakan lengkap dan 1 (satu) peserta dinyatakan tidak lengkap;--------------------------------------24.3.6.3. Bahwa CV Alief Mandiri dan CV Biluhu Tengah Permai bertindak sebagai Saksi dari peserta tender pada saat pembukaan surat penawaran;----------------------------------24.3.6.4. Bahwa hasil pembukaan surat penawaran dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran, dengan hasil sebagai berikut: -------------------------------------------No.
Nama Perusahaan
Srt Pen
RAB
Jam Pen
T.S
SPT
AHS
Brosur
Nilai Penawaran
Ket
1
CV Cahaya Tiga Putra
√
√
√
√
√
√
√
6.739.027.000
Lengkap
2
CV Alief Mandiri
√
√
√
√
√
√
√
5.714.521.000
Lengkap
3
CV Sumber Harapan
√
√
√
√
√
√
√
6.372.384.000
Lengkap
4
CV Satria Buana Semesta
√
√
√
√
√
√
√
7.187.108.000
Lengkap
5
CV Marannu Jaya
√
√
√
√
√
√
√
7.286.679.000
Lengkap
6
CV Tunas Teknis
√
√
√
√
√
√
√
6.888.309.000
Lengkap
7
CV Arjuna Furniture
√
√
√
x
√
√
√
5.635.228.000
8
CV Banyumas
√
√
√
√
√
√
√
6.961.640.000
Lengkap
9
CV Pelita Agung
√
√
√
√
√
√
√
7.128.412.000
Lengkap
10
CV Henin Jaya Abadi
√
√
√
√
√
√
√
6.614.988.000
Lengkap
11
CV Citra Pratama
√
√
√
√
√
√
√
6.226.110.000
Lengkap
12
CV Lukman Jaya
√
√
√
√
√
√
√
7.033.863.000
Lengkap
13
CV Wahana Citra
√
√
√
√
√
√
√
5.679.505.000
Lengkap
14
PT Coppo Utama
√
√
√
√
√
√
√
5.653.300.000
Lengkap
15
CV Fajar Mas
√
√
√
√
√
√
√
6.593.485.000
Lengkap
16
CV Arus Jaya
√
√
√
√
√
√
√
5.632.014.000
Lengkap
17
CV Eka Graha
√
√
√
√
√
√
√
6.518.508.000
Lengkap
18
PT Citra Berlian Indah
√
√
√
√
√
√
√
6.628.826.000
Lengkap
19
CV Kumala Bestari
√
√
√
√
√
√
√
4.395.000.000
Lengkap
20
CV Dani Perdana Putra
√
√
√
√
√
√
√
4.550.000.000
Lengkap
21
PT Aris Karya Multi Solusi
√
√
√
√
√
√
√
3.923.000.000
Lengkap
22
CV Biluhu Tengah Permai
√
√
√
√
√
√
√
5.699.609.000
Lengkap
23
CV Victoria
√
√
√
√
√
√
√
7.107.927.000
Lengkap
24
PT Citra Manunggal
−
−
−
−
−
−
−
−
Undur diri
25
CV Wanua Putra
−
−
−
−
−
−
−
−
Undur diri
26
CV Tri Artha Mandiri
−
−
−
−
−
−
−
−
Undur diri
27
CV Yang Rekayasa
−
−
−
−
−
−
−
−
Undur diri
28
CV Puncak Harapan
−
−
−
−
−
−
−
−
Undur diri
29
CV Dicky Jaya Utama
−
−
−
−
−
−
−
−
Undur diri
30
CV Yudha Prawira Sakti
√
√
√
√
√
√
√
5.523.120.000
Lengkap
31
PT Kanta Timur Indonesia
√
√
√
√
√
√
√
5.928.110.000
Lengkap
32
CV Diamond Abadi
√
√
√
√
√
√
√
6.849.862.000
Lengkap
Tdk Lkp.
hal. 10 dari 44
SALINAN 24.3.6.5. Bahwa dalam Berita Acara Pembukaan Surat Penawaran, Panitia
Tender
mengumumkan
nilai
HPS
sebesar
Rp 7.312.679.000,- (tujuh milyar tiga ratus dua belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);--------------24.3.6.6. Bahwa CV Biluhu Tengah Permai sebagai salah satu saksi dalam pembukaan dokumen penawaran menyampaikan catatan hasil pengecekan kelengkapan data penawaran peserta tender kepada Terlapor I sebagai berikut; ---------No.
Nama Perusahaan
1 2 3
CV Arjuna Furnitur CV Kumala Bestari CV Dani Perdana Putra
4 5 6
CV Arys Karya Multi Solusi CV Yuda Prawira Sakti PT Kanta Timur Indonesia
24.3.7.
Kekurangan/Kesalahan Penawaran Analisa dan Time Schedule tidak ada Tanggal Penawaran 9 Maret 2006 Tanggal Penawaran 9 Maret 2006, Surat Pernyataan Tunduk dan Bertanggung Jawab tidak ada Analisa dan Time Schedule tidak ada Analisa tidak ada Analisa tidak ada
Evaluasi Penawaran;--------------------------------------------------------24.3.7.1. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2006, Terlapor I melakukan evaluasi penawaran terhadap 26 (dua puluh enam) perusahaan; ------------------------------------------------------24.3.7.2. Bahwa Terlapor I melakukan evaluasi terhadap Syarat Administrasi yang meliputi Form Kualifikasi, Akte, SIUP, SITU, TDP, NPWP, Pajak Tahun 2005, Neraca Per 28 Februari 2006, Daftar Personalia, Daftar Peralatan, Pengalaman 3 (tiga) Paket, Modal Kerja, Surat Penawaran, Rencana Anggaran Biaya, Jaminan Penawaran, Analisa Harga Satuan, Time Schedule, Surat Pernyataan Tunduk dan Brosur; ------------------------------------------------------24.3.7.3. Bahwa hasil evaluasi dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran dengan kesimpulan sebagai berikut:-Hasil Evaluasi
Ket
Nama Perusahaan Adm. CV Arys Karya Multi Solusi CV Kumala Bestari CV Dani Perdana Putra CV Yudha Prawira Sakti CV Arus Jaya CV Arjuna Furniture PT Coppo Utama
Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat
Teknis
Harga
Memenuhi Syarat
3.923.000.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
4.395.000.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
4.550.000.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
5.523.120.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
5.632.014.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
5.635.228.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
5.653.300.000
Gugur Adm.
hal. 11 dari 44
SALINAN Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat
CV Wahana Citra CV Biluhu Tengah Permai CV Alief Mandiri PT Kanta Timur Indonesia CV Citra Pratama CV Sumber Harapan CV Eka Graha CV Fajar Mas CV Henin Jaya Abadi PT Citra Berlian Indah CV Cahaya Tiga Putra CV Diamond Abadi
Memenuhi Syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat
CV Tunas Teknis CV Banyumas CV Lukman Jaya
Memenuhi Syarat
5.679.505.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
5.699.609.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
5.714.521.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
5.928.110.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
6.226.110.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
6.372.384.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
6.518.508.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
6.593.485.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
6.614.988.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
6.628.826.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
6.739.027.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
6.849.862.000
Terendah I
Memenuhi Syarat
6.888.309.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
6.961.640.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
7.033.863.000
Gugur Adm.
CV Victoria
Memenuhi Syarat
Memenuhi Syarat
7.107.927.000
Terendah II
CV Pelita Agung
Memenuhi Syarat
Memenuhi Syarat
7.128.412.000
Terendah III
Memenuhi Syarat
7.187.108.000
Gugur Adm.
Memenuhi Syarat
7.286.679.000
Gugur Adm.
Tdk Memenuhi syarat Tdk Memenuhi syarat
CV Satria Buana Semesta CV Marannu Jaya
24.3.8.
Usulan, Penetapan dan Pengumuman Pemenang; ----------------------24.3.8.1. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2006, Terlapor I melalui Surat No. 0358/VIII/2/3/2006 membuat usulan calon pemenang
tender
kepada
PPAB
LAN
Makassar
berdasarkan penawaran terendah yaitu;----------------------No. 1 2 3
Nama Perusahaan CV Diamond Abadi CV Victoria CV Pelita Agung
Nilai Penawaran Rp 6.849.862.000 Rp 7.107.927.000 Rp 7.128.412.000
Peringkat Terendah I Terendah II Terendah III
24.3.8.2. Bahwa pada tanggal 29 Maret 2006, PPAB LAN Makassar melalui Surat nomor 0378/VIII/2/3/2006 menetapkan Terlapor II sebagai pemenang tender dan CV Victoria sebagai pemenang cadangan;----------------------------------24.3.8.3. Bahwa pada tanggal 3 April 2006, Terlapor I melalui Surat nomor 0382/VIII/2/3/2006 mengumumkan Terlapor II sebagai pemenang tender; -------------------------------------24.3.8.4. Bahwa tanggal 7 April 2006, PPAB LAN Makassar melalui Surat Keputusan No.0437/VIII/2/5/2006 menunjuk Terlapor II sebagai pemenang tender, sekaligus sebagai Surat Perintah mulai melaksanakan Tender Meubelair di LAN Makassar; --------------------------------------------------
hal. 12 dari 44
SALINAN 24.3.9.
Sanggahan;-------------------------------------------------------------------24.3.9.1. Bahwa pada tanggal 4 April 2006, CV Arus Jaya sebagai salah satu peserta tender mengajukan sanggahan kepada Terlapor I yang pada pokoknya berisi:-----------------------24.3.9.1.1. HPS tidak diumumkan oleh Terlapor I pada saat Rapat Penjelasan tanggal 9 Maret 2006 maupun
sebelum
pembukaan
penawaran
tanggal 20 Maret 2006; -------------------------24.3.9.1.2. CV Arus Jaya telah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam RKS termasuk brosur untuk barang pabrikasi;---------------------------------24.3.9.1.3. Dalam Berita Acara Pembukaan Penawaran tanggal 20 Maret 2006, syarat-syarat lampiran penawaran CV Arus Jaya dinyatakan lengkap oleh Terlapor I; ----------------------------------24.3.9.1.4. CV
Arus
Jaya
melakukan
meminta
waktu
klarifikasi
untuk
menyangkut
kelengkapan brosur yang dianggap tidak lengkap oleh Terlapor I; ------------------------24.3.9.1.5. Penawaran yang diajukan oleh Terlapor II lebih tinggi sebesar Rp 1.217.848.000,- (satu milyar dua ratus tujuh belas juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dari penawaran harga yang diajukan CV Arus Jaya sehingga
selisih
penawaran
berpotensi
merugikan negara; -------------------------------24.4.
Fakta-fakta lain: ------------------------------------------------------------------------24.4.1.
Tentang SIUP; ---------------------------------------------------------------24.4.1.1. Klarifikasi SIUP oleh Terlapor I; -----------------------------24.4.1.1.1. Bahwa pada tanggal 10 Maret 2006, Terlapor I mengirimkan surat nomor 0304/IX/7/I/2006 kepada
Kantor
Pelayanan
Administrasi
Perizinan Kota Makassar yang pada pokoknya Terlapor I meminta klarifikasi berkas SIUP terhadap beberapa perusahaan; ----------------24.4.1.1.2. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2006, Kantor Pelayanan
Administrasi
Perizinan
Kota
hal. 13 dari 44
SALINAN Makassar
melalui
503/40/III/KPAP/06
Surat
No.
menjawab
surat
sebagaimana yang dimaksud dalam angka 24.4.1.1.1. yang pada pokoknya menyatakan: 24.4.1.1.2.1.
Terdapat
8
(delapan)
perusahaan tidak mempunyai SIUP
Subbidang
Meubelair
yaitu CV Yudha Prawira Sakti, CV Wahana Citra, CV Cakra Manggala Putra, PT Imsiar, PT Duta Graha Mahawisesa, CV Asia Sakti, PT Datascrip dan CV Arus Jaya; ------------------24.4.1.1.2.2.
Terdapat 3 (tiga) perusahaan yang tidak tercatat dalam buku penomoran
SIUP
Pelayanan
Kantor
Administrasi
Perizinan karena masih dalam proses di Dinas Peirndustrian, Perdagangan,
Koperasi
Penanaman
Modal
Makassar
yaitu
CV
dan Kota Citra
Pratama, CV Lukman Jaya, CV Ekagraha; -----------------------24.4.1.2. Tentang SIUP CV Arus Jaya; ---------------------------------24.4.1.2.1. Bahwa
pada
saat
klarifikasi
sanggahan,
Terlapor I secara lisan menyatakan CV Arus Jaya gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi yang salah satunya karena tidak memiliki SIUP Subbidang Meubelair;--------24.4.1.2.2. Bahwa pernyataan lisan Terlapor I tersebut didasarkan pada surat Kantor Pelayanan Administrasi
Perizinan
Kota
Makassar
melalui Surat No. 503/40/III/KPAP/06 seperti yang dijelaskan pada angka 24.4.1.1.2.; ------24.4.1.2.3. Bahwa
atas
Administrasi
surat Perizinan
Kantor Kota
Pelayanan Makassar
hal. 14 dari 44
SALINAN melalui
Surat
No.
503/40/III/KPAP/06
tanggal 21 Maret 2006 sebagaimana yang tersebut pada angka 24.4.1.1.2., maka CV Arus Jaya mengirimkan Somasi I kepada Kasubag
Tata
Administrasi
Usaha
Kantor
Pelayanan
Kota
Makassar
Perizinan
melalui surat nomor 07-SK/RS/IV/2006 pada tanggal 7 April 2006 perihal Klarifikasi Berkas SIUP CV Arus Jaya; -------------------24.4.1.2.4. Bahwa pada tanggal 11 April 2006, Kepala Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Kota
Makassar
melalui
surat
nomor
59/502/IV/KPAP menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan Kasubag Tata Usaha karena tidak memeriksa SIUP CV Arus Jaya telah ada Subbidang Meubelair yang telah diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2006; -----24.4.2.
Tentang Kriteria Barang Pabrikasi dan Non Pabrikasi;; ---------------24.4.2.1. Bahwa Panitia Tender dalam RKS mengelompokkan pengadaan barang menjadi 2 (dua) kelompok yaitu barang pabrikasi dan barang non pabrikasi;--------------------------24.4.2.2. Bahwa barang pabrikasi harus dilengkapi dengan brosur atau foto warna asli, sedangkan barang non pabrikasi harus dilengkapi dengan analisa harga satuan;---------------------24.4.2.3. Bahwa Terlapor I tidak secara jelas membagi barang ke dalam kelompok barang pabrikasi atau non-pabrikasi, melainkan hanya menjelaskan barang-barang yang harus dibuat analisa harga satuan; -----------------------------------24.4.2.4. Bahwa dalam RKS, barang pabrikasi diwakili dengan contoh gambar atau brosur kecuali untuk beberapa item barang seperti Vertical Blind (A04), Tirai Jendela (A05), Sarung Bantal (A08), Seprai untuk Kasur (A09), Seprai untuk
Kasur
(A10),
Blanket/Selimut
(A11),
Blanket/Selimut (A12), dan Meja Kuliah (M22); ----------24.4.2.5. Bahwa dalam RKS, barang Dekorasi Tembok Pakai Cermin (U-02) tidak termasuk dalam kategori barang yang harus dibuat analisa harga satuan, dan dalam Rapat
hal. 15 dari 44
SALINAN Penjelasan tidak ada penjelasan atau perubahan terkait dengan barang tersebut di atas; -------------------------------24.4.2.6. Bahwa tidak ada peserta tender yang membuat analisa harga satuan atau melampirkan brosur atau foto warna asli untuk barang Dekorasi Tembok Pakai Cermin (U-02) di dalam dokumen penawarannya; ------------------------------24.4.3.
Tentang Pengumuman Nilai HPS; ----------------------------------------24.4.3.1. Bahwa sesuai ketentuan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003
tentang
Pedoman
Pelaksanaan
Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Keppres Nomor 80 Tahun 2003) Bagian Keempat tentang Penyusunan HPS Pasal 12.4 menyebutkan nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia dan dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa nilai total HPS diumumkan sejak rapat penjelasan, dan rincian HPS tidak boleh dibuka dan bersifat rahasia; --------------------------------------------24.4.3.2. Bahwa dalam proses tender ini, Terlapor I baru mengumumkan
nilai
total
HPS
pada
saat
Rapat
Pembukaan Dokumen Penawaran; ---------------------------24.4.4.
Tentang Evaluasi Dokumen Penawaran;---------------------------------24.4.4.1. Bahwa dalam RKS, evaluasi penawaran dilakukan dengan sistem gugur 3 (tiga) tahap;------------------------------------24.4.4.2. Bahwa evaluasi Tahap I adalah evaluasi administrasi terhadap kelengkapan dan kebenaran Surat Penawaran dan menetapkan apakah peserta tender Memenuhi/Tidak Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam RKS;------24.4.4.3. Bahwa evaluasi Tahap II adalah evaluasi teknis terhadap Surat Penawaran yang telah memenuhi syarat administrasi dengan menetapkan apakah peserta tender Lulus atau Gugur/Tidak Lulus;---------------------------------------------24.4.4.4. Bahwa evaluasi Tahap III adalah evaluasi penilaian harga terhadap (1) koreksi aritmatik, (2) kewajaran harga penawaran, (3) harga total; ------------------------------------24.4.4.5. Bahwa dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran, Terlapor I melakukan evaluasi terhadap syarat administrasi yang tersebut pada angka 24.4.4.2 tetapi tidak ada rincian hasil evaluasi terhadap syarat teknis; --------------------------------
hal. 16 dari 44
SALINAN 24.4.4.6. Bahwa dalam Berita Acara Evaluasi Penawaran, Terlapor I membuat kesimpulan untuk evaluasi administrasi, teknis dan harga secara menyeluruh, tidak secara bertahap seperti yang ditentukan dalam RKS, sehingga tidak diketahui pada tahap mana peserta tender gugur atau tidak lulus; ---------24.4.5.
Tentang Evaluasi Kualifikasi (Kemampuan Dasar) Peserta Tender;-24.4.5.1. Bahwa sesuai ketentuan RKS Syarat Umum Pasal 3 menyebutkan tender menggunakan metode pelelangan umum dengan cara Pascakualifikasi;-------------------------24.4.5.2. Bahwa dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Paragraf Keempat Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 8, pada pokoknya menyebutkan evaluasi penawaran termasuk evaluasi kualifikasi; -------------------------------------------------------24.4.5.3. Bahwa dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 pada Lampiran I Bab II Poin A angka 1 huruf b tentang Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang /Jasa, pada pokoknya mengatur bahwa peserta tender untuk pengadaan barang harus memenuhi Kemampuan Dasar = 5 x Nilai Pengalaman Tertinggi (NPT) pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir; ------------------------------------------24.4.5.4. Bahwa dalam dokumen penawarannya, Terlapor II melampirkan
NPT
yang
pernah
ditangani
adalah
pengadaan meubelair berupa Ruang Perabot Pengganti pada Departemen Pendidikan Nasional, Kantor Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2000 dengan nilai proyek sebesar Rp 498.091.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan juta sembilan puluh satu ribu rupiah); ------24.4.5.5. Bahwa dalam dokumen penawarannya, CV Victoria melampirkan
NPT
yang
pernah
ditangani
adalah
Pengadaan Alat Praktek IPA dan Penunjang Pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional, Dirjen Pendidikan Dasar
dan
Menengah
Bagian
Proyek
Peningkatan
Pendidikan Dasar Kabupaten Mamuju pada tahun 2002 dengan nilai proyek sebesar Rp 1.096.121.000,- (satu milyar sembilan puluh enam juta seratus dua puluh satu ribu rupiah); ------------------------------------------------------.
hal. 17 dari 44
SALINAN 24.4.5.6. Bahwa dalam dokumen penawarannya, CV Pelita Agung melampirkan
NPT
yang
pernah
ditangani
adalah
Pengadaan Meubelair dan Alat Pendidikan pada SDLBSLB pada Dinas Pendidikan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2003 dengan nilai proyek sebesar Rp 840.076.000,- (Delapan ratus empat puluh juta tujuh puluh enam ribu rupiah);---------------------------------------24.4.5.7. Bahwa pagu anggaran pada tender Meubelair di LAN Makassar adalah sebesar Rp 7.329.042.000,- (tujuh milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------24.4.5.8. Bahwa berdasarkan data pada angka 24.4.5.1 sampai 24.4.5.7, maka Kemampuan Dasar Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung tidak sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003; -----------------24.4.5.9. Bahwa Terlapor I mengajukan usulan calon pemenang yaitu Terlapor II (terendah I), CV Victoria (terendah II), dan CV Pelita Agung (terendah III) kepada PPAB LAN Makassar; --------------------------------------------------------24.4.6.
Tentang Post Bidding yang dilakukan antara Terlapor I dengan Terlapor II; -------------------------------------------------------------------24.4.6.1. Bahwa Emus M. Lantang (Direktur CV Biluhu Tengah Permai) yang menjadi saksi pada saat pembukaan dokumen penawaran menyatakan bahwa Terlapor II tidak melampirkan brosur atau foto warna asli untuk barang Vertical Blind (A04), Tirai Jendela (A05), Sarung Bantal (A08), Seprai untuk Kasur (A09), Seprai untuk Kasur (A10), Blanket/Selimut (A11), Blanket/Selimut (A12), Meja Kuliah (M22); --------------------------------------------24.4.6.2. Bahwa Terlapor I membantah pernyataan Emus M. Lantang pada angka 24.4.6.1 tersebut di atas; --------------24.4.6.3. Bahwa
menurut
keterangan
Terlapor
I
pada
saat
pembukaan dokumen penawaran, brosur atau foto warna asli untuk barang pabrikasi yang dilampirkan peserta tender hanya dicek kelengkapan secara keseluruhan, dan kelengkapan brosur atau foto warna asli untuk tiap item barang pabrikasi dilakukan pada saat evaluasi penawaran;
hal. 18 dari 44
SALINAN 24.4.6.4. Bahwa
menurut
keterangan
Terlapor
I
setelah
pengumuman pemenang, Emus M. Lantang dan Rusdin Abdullah
datang
mengklarifikasi
ke dan
kantor
Terlapor
membandingkan
I
untuk
kelengkapan
dokumen Terlapor II , CV Victoria dan CV Pelita Agung; 24.4.6.5. Bahwa menurut keterangan Terlapor I, Emus M. Lantang dan Rusdin Abdullah tidak memberikan komentar setelah melihat dokumen penawaran ketiga perusahaan tersebut di atas; ---------------------------------------------------------------24.4.6.6. Bahwa Terlapor II membantah melakukan post bidding karena telah melampirkan semua brosur dan foto warna asli untuk barang pabrikasi pada dokumen penawaran; ---24.4.7.
Tentang Komunikasi Antara Peserta Tender; ---------------------------24.4.7.1. Bahwa Direktur CV Biluhu Tengah Permai dan Direktur PT Coppo Utama membuat surat pernyataan yang menyatakan mereka diundang ke kantor Anton Obey (Direktur Terlapor III) dan ditawari uang masing-masing senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) agar bersedia mundur dari proses tender karena nilai penawaran mereka tersebut jauh lebih rendah dari penawaran Terlapor II dan Terlapor III;------------------------------------------------------24.4.7.2. Bahwa Terlapor III membantah pernah menawarkan uang kepada Direktur CV Biluhu Tengah Permai dan Direktur PT Coppo Utama dan meminta agar mundur dari proses tender; ------------------------------------------------------------24.4.7.3. Bahwa Terlapor III menyatakan setelah pemasukan penawaran Emus M. Lantang datang ke kantor Terlapor III dan meminta 10% dari penawaran yang diajukan, tetapi permintaan Emus M. Lantang tersebut ditolak oleh Terlapor III;------------------------------------------------------24.4.7.4. Bahwa keterangan Terlapor III diperkuat dengan surat pernyataan Saksi Haerumy Hamzah Tuppu dan Ir. Jumran Yuba yang menyatakan bahwa Emus M. Lantang meminta bantuan
keduanya
menjadi
fasilitator
untuk
mempertemukan Emus M. Lantang dengan Terlapor III; -24.4.7.5. Bahwa permintaan Emus M. Lantang ditolak oleh kedua saksi tersebut karena saksi tidak berwenang mencampuri
hal. 19 dari 44
SALINAN urusan lelang dan tidak mau mempertemukan Emus M. Lantang dengan Anton Obey; ---------------------------------24.4.8.
Tentang
CV
Victoria
dan
CV
Pelita
Agung
sebagai
Perusahaan/Peserta Pendamping Terlapor II; ---------------------------24.4.8.1. Bahwa di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Konsultan Hukum Terlapor II menyatakan sebelum adanya penetapan usulan pemenang, ada pihak yang mengaku sebagai Terlapor I menghubungi dirinya dan meminta agar Terlapor II mengusulkan perusahaan pendamping karena Terlapor II dinominasikan sebagai pemenang tender; -----24.4.8.2. Bahwa atas permintaan tersebut, Konsultan Hukum Terlapor II menyampaikan nama CV Victoria dan CV Pelita Agung karena mengenal kedua perusahaan tersebut; 24.4.8.3. Bahwa di dalam Pemeriksaan Lanjutan, Konsultan Hukum Terlapor II memberikan koreksi atas keterangan yang telah diberikan pada Pemeriksaan Pendahuluan, dan menyatakan sekitar 18 (delapan belas) hari setelah adanya penentuan pemenang ada pihak yang mengaku sebagai Terlapor I yang menghubungi dirinya dan menanyakan apakah Terlapor
II
memiliki
perusahaan
pendamping
dan
mengenal CV Victoria dan CV Pelita Agung; --------------24.4.8.4. Bahwa atas pertanyaan pada angka 24.4.8.3 tersebut Konsultan Hukum Terlapor II menyampaikan bahwa dirinya mengenal pelaksana CV Victoria dan CV Pelita Agung; ------------------------------------------------------------. 24.4.8.5. Bahwa Terlapor I membantah pernah menghubungi Konsultan Hukum Terlapor II dan menanyakan perusahaan pendamping Terlapor II untuk dijadikan sebagai cadangan dalam penentuan pemenang tender; ---------------------------. 24.4.9.
Tentang Peminjaman nama perusahaan CV Victoria dan CV Pelita Agung;------------------------------------------------------------------------24.4.9.1. Bahwa CV Victoria yang merupakan cadangan pemenang dalam Tender Meubelair di LAN Makassar merupakan perusahaan yang dipinjam namanya oleh CV Lentera Rama Jasa untuk ikut dalam lelang ini; ----------------------24.4.9.2. Bahwa CV Lentera Rama Jasa yang mempunyai Kualifikasi Kecil (K) sudah meminjam nama CV Victoria
hal. 20 dari 44
SALINAN sebanyak ± 10 – 20 kali, tetapi belum pernah menang dalam proses tender;--------------------------------------------24.4.9.3. Bahwa CV Pelita Agung yang merupakan usulan calon pemenang (terendah III) juga merupakan perusahaan yang dipinjam namanya oleh CV Nur Artha Talindo sebagai peserta dalam Tender Meubelair di LAN Makassar;-------24.4.9.4. Bahwa CV Nur Artha Talindo mempunyai kualifikasi K (kecil) dengan nilai proyek tertinggi yang pernah ditangani senilai ± Rp 458.000.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta rupiah);--------------------------------------------24.4.9.5. Bahwa peminjaman perusahaan CV Victoria dan CV Pelita Agung yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut di atas dinyatakan dalam bentuk surat perjanjian Akta Kuasa Usaha; -----------------------------------------------------------24.4.9.6. Bahwa keterlibatan pemilik CV Victoria dan CV Pelita Agung
dalam
menandatangani
tender dokumen
tersebut
hanya
penawaran
dan
sebatas tidak
mengetahui proses tender; -------------------------------------24.4.9.7. Bahwa berdasarkan kualifikasi dan pengalaman yang dimiliki, maka CV Lentera Rama Jasa dan CV Nur Artha Talindo tidak memiliki kompetensi untuk ikut dalam Tender Meubelair di LAN Makassar dengan nilai proyek sebesar Rp 7.329.042.000,- (tujuh milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta empat puluh dua ribu rupiah); --------24.4.9.8. Bahwa Terlapor I tidak mengetahui bahwa CV Victoria dan CV Pelita Agung merupakan perusahaan yang dipinjam oleh perusahaan lain untuk mengikuti Tender Meubelair di LAN Makassar; ---------------------------------24.4.9.9. Bahwa Terlapor I hanya mengetahui peserta yang mendaftar telah menandatangani Pakta Integritas dimana perusahaan bertanggungjawab atas segala hal yang berkaitan dengan tender; ---------------------------------------24.4.10. Tentang Kesamaan Foto Warna Asli dalam Dokumen Penawaran Peserta Tender; --------------------------------------------------------------24.4.10.1. Bahwa dalam Rapat Penjelasan, Terlapor I dan peserta tender menyepakati melakukan perubahan tentang brosur untuk barang pabrikasi dimana bila brosur tidak ada, boleh
hal. 21 dari 44
SALINAN diganti dengan foto warna asli dilengkapi dengan spesifikasi barang; ----------------------------------------------24.4.10.2. Bahwa
dalam
dokumen
penawaran
Terlapor
II,
CV Victoria dan CV Pelita Agung terdapat kesamaan foto warna asli untuk beberapa item barang pabrikasi yaitu: ---24.4.10.2.1. Gantungan handuk (A.13) dalam dokumen penawaran Terlapor II, CV Victoria; ----------24.4.10.2.2. Meja
Kuliah
(M22)
dalam
dokumen
penawaran Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung; -------------------------------------24.4.10.3. Bahwa Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung tidak dapat menjelaskan sumber atau asal foto warna asli untuk barang-barang yang sama tersebut di atas;-----------24.4.11. Tentang Hubungan Perkawinan dan Kepemilikan Saham Antara Direktur Terlapor II dan Direktur Terlapor III; -------------------------24.4.11.1. Bahwa saham Terlapor II dimiliki oleh Jeanny (pesero pengurus) dan Hendrik Otnilem (pesero pasif), sedangkan saham Terlapor III dimiliki oleh Anton Obey (pesero pengurus) dan Jeanny (pesero pasif); ------------------------24.4.11.2. Bahwa Anton Obey (Direktur Terlapor III) dan Jeanny (Direktur Terlapor II) sama-sama memiliki saham pada CV Multi Karya yang bergerak di bidang pengolahan kayu yang menjadi bahan dasar pembuatan meubel; -------------24.4.11.3. Bahwa CV Multi Karya memasok kebutuhan barang non pabrikasi (meubelair tanpa merek) untuk kebutuhan Terlapor II dan Terlapor III;-----------------------------------24.4.11.4. Bahwa
adanya
usaha
pihak-pihak
tertentu
untuk
menghubungi Anton Obey selama proses tender (walaupun yang menjadi pemenang tender adalah Terlapor II) menunjukkan adanya pengaruh hubungan perkawinan dan kepemilikan saham antara Jeanny dan Anton Obey dalam operasional dan manajemen Terlapor II; --------------------24.4.12. Tentang alamat CV Victoria dan CV Pelita Agung;--------------------24.4.12.1. Bahwa dalam dokumen penawarannya, CV Victoria mencantumkan alamat di Jalan Muchtar Lutfi No. 5 Makassar; ---------------------------------------------------------
hal. 22 dari 44
SALINAN 24.4.12.2. Bahwa berdasarkan catatan Kantor Pertanahan Kota Makassar tanah yang berada pada alamat diatas dimiliki oleh Anton Obey; -----------------------------------------------24.4.12.3. Bahwa dalam dokumen penawaran, CV Pelita Agung mencantumkan alamat Jl. Sarappo Lr. 55 No. 10 Makassar. 24.4.12.4. Bahwa berdasarkan catatan Kantor Pertanahan Kota Makassar, tanah yang berada pada alamat di atas sampai saat ini datanya belum ditemukan; ---------------------------24.5.
Analisis Pelanggaran;------------------------------------------------------------------24.5.1.
Bahwa berdasarkan fakta-fata yang diuraikan di atas, Tim Pemeriksa Lanjutan selanjutnya menilai apakah para Terlapor melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang pada pokoknya melarang
pelaku
usaha
melakukan
persekongkolan
untuk
memenangkan salah satu peserta tender menjadi pemenang; ---------24.5.2.
Bahwa unsur-unsur Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------24.5.2.1. Unsur Pelaku Usaha: -------------------------------------------24.5.2.1.1. Bahwa
berdasarkan
Akta
Pendirian
CV
Diamond Abadi No. 233 tanggal 18 September 1992, dan Akta Pendirian CV Banyumas No. 38 tanggal 21 September 1984, maka CV Diamond Abadi dan CV Banyumas adalah pelaku usaha sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999; ------------------24.5.2.1.2. Bahwa dengan demikian unsur pelaku usaha terpenuhi; ------------------------------------------24.5.2.2. Unsur Bersekongkol: ------------------------------------------24.5.2.2.1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan pada butir 24.4.1 sampai dengan 24.4.11 menunjukkan adanya persekongkolan yang dilakukan antar pelaku usaha dan atau dengan pihak lain;------------------------------------------24.5.2.2.2. Bahwa dengan demikian unsur bersekongkol terpenuhi; ------------------------------------------24.5.2.3. Unsur Pihak Lain; -----------------------------------------------
hal. 23 dari 44
SALINAN 24.5.2.3.1. Bahwa yang dimaksud pihak lain adalah Terlapor I;------------------------------------------24.5.2.3.2. Bahwa dengan demikian unsur Pihak lain terpenuhi; ------------------------------------------24.5.2.4. Unsur Mengatur dan atau Menentukan Pemenang Tender: 24.5.2.4.1. Bahwa tindakan bersekongkol yang diuraikan pada butir 24.4.1 sampai dengan butir 24.4.11 di atas merupakan bentuk kegiatan dalam mengatur dan menentukan Terlapor II sebagai pemenang tender; ---------------------------------24.5.2.4.2. Bahwa dengan demikian unsur mengatur dan atau menentukan pemenang tender terpenuhi; 24.5.2.5. Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat: -----------------------24.5.2.5.1. Bahwa dengan adanya persekongkolan untuk menentukan Terlapor II sebagai pemenang lelang maka tertutup kesempatan kepada peserta lain yang menawarkan penawaran lebih rendah untuk menjadi pemenang tender; ------24.5.2.5.2. Bahwa dengan demikian unsur persaingan usaha tidak sehat terpenuhi; ---------------------24.6.
Kesimpulan;-----------------------------------------------------------------------------24.6.1.
Bahwa berdasarkan analisis pelanggaran tersebut di atas, Tim Pemeriksa
menyimpulkan
adanya
upaya
pengaturan
agar
Terlapor II menjadi pemenang tender Meubelair di LAN Makassar; 24.6.2.
Bahwa oleh karena itu terbukti terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
25.
Menimbang bahwa Tim Pemeriksa Lanjutan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan kepada Komisi dan para Terlapor untuk dilaksanakan Sidang Majelis Komisi; ----------------------------------------------------------------------------------
26.
Menimbang bahwa selanjutnya, Komisi menerbitkan Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/PEN/KPPU/II/2007 tanggal 14 Februari 2007, untuk melaksanakan Sidang Majelis Komisi terhitung sejak tanggal 14 Februari 2007 sampai dengan 28 Maret 2007;-----------------------------------------------------------------
27.
Menimbang bahwa untuk melaksanakan Sidang Majelis Komisi, Komisi menerbitkan Keputusan Nomor 25/KEP/KPPU/II/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang Penugasan Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi Perkara Nomor 09/KPPU-L/2006;-------------------------------------------------------------
hal. 24 dari 44
SALINAN 28.
Menimbang bahwa untuk membantu Majelis Komisi dalam Sidang Majelis Komisi, maka Direktur Eksekutif Sekretariat Komisi menerbitkan Surat Tugas Nomor 44/SET/DE/ST/II/2007 tanggal 14 Februari 2007; ------------------------------------------
29.
Menimbang bahwa pada tanggal 7 Maret 2007 Majelis Komisi telah menerima pendapat atau pembelaan dari Terlapor I yang pada pokoknya berisi;-------------------29.1.
Tentang Klarifikasi SIUP; ------------------------------------------------------------29.1.1.
Bahwa dalam pengumuman tender Terlapor I telah menekankan dan menegaskan bahwa peserta tender harus memiliki SIUP yang mencantumkan Sub Bidang Meubelair; ----------------------------------
29.1.2.
Bahwa Terlapor I melakukan klarifkasi SIUP untuk mengetahui kebenaran SIUP peserta tender karena banyak SIUP peserta tender yang menampakkan keganjilan dan tidak bergerak di bidang meubelair; --------------------------------------------------------------------
29.1.3.
Bahwa tindakan klarifikasi SIUP yang dilakukan oleh Terlapor I menunjukkan kinerja Terlapor I sangat pro-aktif dan dinamis dalam menelaah setiap calon peserta tender; ------------------------------------
29.2.
Tentang Pelaksanaan Proses Tender Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan RKS: -------------------------------------------------------------------------------------29.2.1.
Tentang Barang Pabrikasi dan Non Pabrikasi; -------------------------29.2.1.1. Bahwa dalam Rapat Penjelasan, Terlapor I dan peserta tender menyetujui bahwa untuk barang pabrikasi wajib melampirkan brosur asli dan apabila brosur tidak ada, dapat diganti dengan foto warna asli yang dilengkapi dengan spesifikasi barang; -----------------------------------29.2.1.2. Bahwa barang non pabrikasi harus dibuat analisa harga untuk setiap jenis barang sesuai dengan daftar jenis barang yang disebut dalam Lampiran 1 RKS;-------------29.2.1.3. Bahwa dalam Rapat Penjelasan tidak ada protes dari peserta tender tentang brosur atau foto warna asli barang Vertical Blind, Tirai Jendela, Sarung Bantal, Seprai Untuk Kasur, Blanket/Selimut, dan Meja Kuliah; --------29.2.1.4. Bahwa dalam RKS disebutkan spesifikasi Dekorasi Tembok Pakai Cermin sebanyak 52 m2 untuk bagian depan ruang fitnes adalah dekorasi tembok pakai cermin yang terbuat dari bahan kaca cermin dan dipasang pada dinding ruangan; -----------------------------------------------
hal. 25 dari 44
SALINAN 29.2.1.5. Bahwa sesuai dengan penjelasan RKS, Terlapor I tidak mewajibkan brosur dekorasi tembok pakai cermin karena termasuk barang yang dikerjakan/dibuat sendiri oleh peserta tender; -------------------------------------------------29.2.2.
Tentang Pengumuman Nilai HPS;---------------------------------------29.2.2.1. Bahwa HPS sudah ditandatangani oleh PPAB pada tanggal 28 Februari 2006 sebelum pengumuman tender meubelair di LAN Makassar pada Harian Pedoman Rakyat; ---------------------------------------------------------29.2.2.2. Bahwa Terlapor I tidak mengumumkan perincian HPS untuk tiap jenis barang karena berdasarkan penjelasan ayat (4) pasal 13 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 perincian HPS
dilarang untuk dibuka dan merupakan
rahasia; ---------------------------------------------------------29.2.2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 HPS diumumkan sejak Rapat Penjelasan, sehingga peserta tender dapat menanyakan nilai HPS kepada Terlapor
I
untuk
mengukur
kewajaran
harga
penawarannya;-------------------------------------------------29.2.2.4. Bahwa
HPS
tidak
dapat
dijadikan
dasar
untuk
menggugurkan penawaran tetapi berfungsi sebagai pembanding bagi penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh persen) dari HPS; ---------------------------29.2.3.
Tentang Evaluasi Dokumen Penawaran; --------------------------------29.2.3.1. Bahwa sesuai dengan ketentuan RKS, Terlapor I melakukan
evaluasi
dokumen
penawaran
dengan
menggunakan sistem gugur; ---------------------------------29.2.3.2. Bahwa evaluasi penawaran dilakukan secara keseluruhan (syarat administrasi, teknis dan harga) dan apabila salah satu syarat tidak dipenuhi oleh peserta tender maka dinyatakan gugur; ---------------------------------------------29.2.3.3. Bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Terlapor I sesuai dengan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 jo. Perubahannya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keppres 80 Tahun 2003 (yang selanjutnya disebut Keppres Nomor 61 Tahun 2004) yang pada pokoknya
hal. 26 dari 44
SALINAN menyebutkan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan
administrasi,
persyaratan
teknis
dan
kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur; -----------------------------------------------------------29.2.4.
Tentang Evaluasi Kualifikasi (Kemampuan Dasar) Peserta Tender; 29.2.4.1. Bahwa di dalam RKS dan Rapat Penjelasan tidak dipersyaratkan
dan
tidak
dibicarakan
mengenai
Kemampuan Dasar, sehingga Terlapor I berpendapat seluruh peserta tender telah sepakat untuk berpedoman pada RKS;------------------------------------------------------29.2.4.2. Bahwa Terlapor I membuat persyaratan pengalaman kerja perusahaan minimal 3 (tiga) paket pekerjaan yang sesuai yaitu bidang Meubelair sub bidang peralatan kantor; ----29.2.4.3. Bahwa tender menggunakan metode Pascakualifikasi dengan evaluasi sistem gugur, dan perusahaan yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat adalah perusahaan yang memenuhi syarat administrasi, teknis dan harga;---29.2.4.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 secara yuridis formal, syarat Kemampuan Dasar hanya cocok untuk diterapkan pada proyek yang menggunakan Merit Point System;--------------------------29.3.
Tentang Post Bidding yang Dilakukan Antara Terlapor I Dengan Terlapor II; 29.3.1.
Bahwa pada saat pembukaan penawaran, Terlapor I bersama 2 (dua) saksi yang mewakili peserta tender melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran seperti Surat Penawaran, Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga, Brosur, Time Schedule dan Jaminan Penawaran; -------------------------------------------------------------------
29.3.2.
Bahwa pada saat pembukaan penawaran, saksi yang mewakili peserta tender tidak meneliti jumlah, jenis dan brosur/foto warna asli per item barang pabrikasi yang ditetapkan dalam RKS;----------------
29.3.3.
Bahwa Terlapor I melakukan pemeriksaan kelengkapan jumlah, jenis brosur/foto warna asli per item barang pabrikasi pada saat melakukan evaluasi sehingga hasil pemeriksaan kelengkapan data yang dilakukan oleh CV Biluhu Tengah Permai sangatlah tidak berdasar dan tuduhan post bidding sangat tidak logis; -----------------
29.4.
Tentang Pengaturan Pemenang Tender; ---------------------------------------------
hal. 27 dari 44
SALINAN 29.4.1.
Bahwa Terlapor I tidak pernah melakukan komunikasi baik lisan ataupun tertulis dengan para peserta tender dan tidak pernah campur tangan atau intervensi dalam hal pengaturan pemenang tender yang dilakukan oleh peserta tender; ---------------------------------------------
29.4.2.
Bahwa tidak ada bukti saksi, surat ataupun petunjuk tentang tuduhan Terlapor I terlibat dalam pengaturan pemenang tender;----------------
29.4.3.
Bahwa penetapan pemenang tender dilakukan berdasarkan evaluasi administrasi, teknis dan harga penawaran sesuai dengan ketentuan dalam RKS; ------------------------------------------------------------------
29.5.
Tentang Perusahaan Peserta Pendamping;------------------------------------------29.5.1.
Bahwa istilah pemenang pertama, kedua dan ketiga merupakan istilah yang dikenal dalam ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 yang merupakan suatu rangkaian proses dalam menentukan pemenang tender;------------------------------------------------------------
29.5.2.
Bahwa Terlapor I tidak mengenal istilah pemenang pendamping dan tidak mengenal istilah peserta pendamping; -----------------------------
29.5.3.
Bahwa penentuan Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung sebagai calon pemenang berdasarkan hasil penilaian yang telah memenuhi persyaratan menurut Keppres Nomor 80 Tahun 2003;----
29.5.4.
Bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Terlapor I menghubungi peserta yang menjadi calon pemenang tender; --------------------------
29.6.
Tentang Peminjaman Perusahaan Sebagai Peserta Tender; ----------------------29.6.1.
Bahwa Terlapor I wajib meneliti kesesuaian tanda tangan direktur yang menandatangani dokumen penawaran dengan SIUP perusahaan yang bersangkutan;----------------------------------------------------------
29.6.2.
Bahwa Terlapor I tidak memiliki kewajiban untuk meneliti kebenaran
apakah
perusahaan
yang
mendaftar
merupakan
perusahaan pinjaman atau bukan; ----------------------------------------29.6.3.
Bahwa
dalam
proses
tender
perusahaan
yang
melakukan
peminjaman nama perusahaan tidak pernah memberitahukan perihal peminjaman perusahaan kepada Terlapor I sehingga tidak relevan secara hukum apabila Terlapor I dianggap salah dan dibebani pembuktian untuk membuktikan masalah peminjaman nama perusahaan;------------------------------------------------------------------29.7.
Tentang Kesamaan Foto Warna Asli Dalam Dokumen Penawaran Peserta Tender; -----------------------------------------------------------------------------------
hal. 28 dari 44
SALINAN 29.7.1.
Bahwa Terlapor I tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki sumber atas kesamaan foto warna asli dalam dokumen penawaran peserta tender;----------------------------------------------------------------
29.7.2.
Bahwa Meja Kuliah (M22) merupakan barang atau meja standar yang dengan mudah dapat diperoleh di beberapa dealer atau agen perusahaan sehingga pengajuan brosur atau foto warna asli atau sumber produk yang disampaikan dalam dokumen penawaran peserta tender dapat terjadi kesamaan; -----------------------------------
29.7.3.
Bahwa kesamaan brosur atau foto warna asli atau sumber produk tidak dapat dipandang sebagai persekongkolan horizontal antar peserta tender;----------------------------------------------------------------
29.8.
Tentang Hubungan Perkawinan Dan Kepemilikan Saham Antara Peserta Tender; ----------------------------------------------------------------------------------29.8.1.
Bahwa Terlapor I tidak wajib mengetahui serta mencampuri hubungan
perkawinan dan
atau kepemilikan
saham antara
perusahaan atau peserta tender;-------------------------------------------29.8.2.
Bahwa persyaratan tender tidak melarang adanya hubungan perkawinan dan atau kepemilikan saham antar peserta tender sehingga tidak relevan bila Terlapor I harus mengetahui adanya hubungan perkawinan dan kepemilikan saham antar peserta tender;-
30.
Menimbang bahwa pada tanggal 7 Maret 2007, Majelis Komisi telah menerima pendapat atau pembelaan dari Terlapor II yang pada pokoknya berisi;------------------30.1.
Tentang Klarifikasi SIUP; ------------------------------------------------------------30.1.1.
Bahwa tindakan klarifikasi SIUP yang dilakukan oleh Peserta Tender merupakan salah satu tugas dan wewenang Terlapor I; -------
30.1.2.
Bahwa Terlapor I melakukan klarifikasi SIUP untuk mengetahui kebenaran SIUP peserta tender dan memastikan bahwa perusahaan yang mengikuti proses tender adalah perusahaan yang bergerak di bidang meubelair; -----------------------------------------------------------
30.1.3.
Bahwa tindakan klarifikasi SIUP yang dilakukan oleh Terlapor I menunjukkan kinerja Terlapor I sangat pro-aktif dan dinamis dalam menelaah setiap calon peserta tender; ------------------------------------
30.2.
Tentang Pelaksanaan Proses Tender Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan RKS: -------------------------------------------------------------------------------------30.2.1.
Tentang Barang Pabrikasi dan Non Pabrikasi; -------------------------30.2.1.1. Bahwa dalam RKS disebutkan spesifikasi Dekorasi Tembok Pakai Cermin sebanyak 52 m2 untuk bagian
hal. 29 dari 44
SALINAN depan ruang fitnes adalah dekorasi tembok pakai cermin yang terbuat dari bahan kaca cermin yang dipasang pada dinding ruangan; ----------------------------------------------30.2.1.2. Bahwa sesuai dengan penjelasan RKS, Terlapor I tidak mewajibkan brosur dekorasi tembok pakai cermin karena termasuk barang yang dikerjakan/dibuat sendiri oleh peserta tender tetapi diminta agar dibuat analisa harga satuan; ----------------------------------------------------------30.2.2.
Tentang Evaluasi Dokumen Penawaran; --------------------------------30.2.2.1. Bahwa sesuai dengan ketentuan RKS, evaluasi dokumen penawaran menggunakan sistem gugur; -------------------30.2.2.2. Bahwa evaluasi penawaran dilakukan secara keseluruhan (syarat administrasi, teknis dan harga) dan apabila salah satu syarat tidak dipenuhi oleh peserta tender, maka dinyatakan gugur; ---------------------------------------------30.2.2.3. Bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Terlapor I sesuai dengan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 jo. perubahannya Keppres Nomor 61 Tahun 2004 yang pada pokoknya menyebutkan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang/jasa yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur; ----------------------------
30.3.
Tentang Evaluasi Kualifikasi (Kemampuan Dasar) Peserta Tender;------------30.3.1.
Bahwa Kemampuan Dasar tidak dipersyaratkan RKS dan tidak ada peserta tender yang mempertanyakannya dalam Rapat Penjelasan sehingga Terlapor I berpendapat seluruh peserta tender telah sepakat untuk berpedoman pada RKS; ---------------------------------------------
30.3.2.
Bahwa Terlapor I membuat persyaratan pengalaman kerja perusahaan minimal 3 (tiga) paket pekerjaan yang sesuai yaitu Bidang Meubelair sub bidang peralatan kantor;-------------------------
30.3.3.
Bahwa tender menggunakan metode Pascakualifikasi dengan evaluasi sistem gugur, dan perusahaan yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat adalah perusahaan yang memenuhi syarat administrasi, teknis dan harga;---------------------------------------------
hal. 30 dari 44
SALINAN 30.3.4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 secara yuridis formal, syarat Kemampuan Dasar hanya cocok untuk diterapkan pada proyek yang menggunakan Merit Point System; ----
30.4.
Tentang Post Bidding yang Dilakukan Antara Terlapor I Dengan Terlapor II; 30.4.1.
Bahwa dalam proses pendaftaran, rapat penjelasan, pembukaan penawaran, peserta tender selalu diwakili oleh 2 (dua) peserta yang menjadi saksi dan menandatangani berita acara; ------------------------
30.4.2.
Bahwa dalam acara pembukaan penawaran, kehadiran CV Alief Mandiri dan CV Biluhu Tengah Permai sebagai wakil peserta tender adalah untuk menyaksikan kelengkapan berkas dokumen dan bukan sebagai pihak penentu dalam hal evaluasi kelengkapan dokumen peserta tender;----------------------------------------------------------------
30.4.3.
Bahwa dalam acara pembukaan penawaran, tidak ada protes dari peserta tender yang menyatakan Terlapor II tidak memiliki brosur atau foto warna asli untuk vertical blind, tirai jendela, sarung bantal, seprai untuk kasur, blanket/selimut dan meja kuliah;-------------------
30.4.4.
Bahwa dengan demikian tidak dapat dipandang Terlapor I telah melakukan kesalahan atau kelalaian; -------------------------------------
30.5.
Tentang Pengaturan Pemenang Tender; --------------------------------------------30.5.1.
Bahwa CV Biluhu Tengah Permai dan CV Alief Mandiri yang menjadi wakil peserta tender tidak pernah mengajukan keberatan atau protes pada saat proses pembukaan penawaran peserta tender, sehingga kesaksian CV Biluhu Tengah Permah tidak dapat dijadikan sebagai kekuatan pembuktian tentang tuduhan persekongkolan vertikal antara Terlapor I dengan peserta tender; -----------------------
30.5.2.
Bahwa tidak ada bukti saksi, surat ataupun petunjuk tentang tuduhan Terlapor I menghubungi Terlapor II dalam pengaturan pemenang tender;-------------------------------------------------------------------------
30.5.3.
Bahwa penetapan pemenang tender dilakukan berdasarkan evaluasi administrasi, teknis dan harga penawaran sesuai dengan ketentuan dalam RKS; ------------------------------------------------------------------
30.5.4.
Bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan maka Terlapor I menetapkan urutan pemenang yaitu Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung; ----------------------------------------------------------------
30.6.
Tentang Perusahaan Peserta Pendamping;-------------------------------------------
hal. 31 dari 44
SALINAN 30.6.1.
Bahwa
usulan
perusahaan
peserta
pendamping
merupakan
kewenangan mutlak bagi Terlapor I, dan bukan kewenangan peserta tender;------------------------------------------------------------------------30.6.2.
Bahwa penentuan Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung sebagai calon pemenang berdasarkan hasil penilaian yang telah memenuhi persyaratan menurut ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003; --------------------------------------------------------------------------
30.6.3.
Bahwa hubungan antara Terlapor I dengan peserta tender hanya sebatas hal yang berkaitan dengan proses dan pelaksanaan tender sebagaimana yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 jo. Keppres Nomor 61 Tahun 2004;--------------------------------
30.6.4.
Bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya indikasi persekongkolan tentang perusahaan pendamping; ----------------------
30.7.
Tentang Peminjaman Perusahaan Sebagai Peserta Tender; ----------------------30.7.1.
Bahwa peminjaman perusahaan yang dilakukan peserta tender sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Terlapor II sehingga tidak relevan untuk menjelaskan secara hukum mengenai peminjaman perusahaan sebagai peserta tender;----------------------------------------
30.7.2.
Bahwa Terlapor I berkewajiban untuk menelaah adanya isu tentang peminjamaan perusahaan sebagai peserta tender; -----------------------
30.8.
Tentang Kesamaan Foto Warna Asli Dalam Dokumen Penawaran Peserta Tender; ----------------------------------------------------------------------------------30.8.1.
Bahwa Meja Kuliah (M22) merupakan barang atau meja standar yang dengan mudah dapat diperoleh di beberapa dealer atau agen perusahaan sehingga pengajuan brosur atau foto warna asli atau sumber produk yang disampaikan dalam dokumen penawaran peserta tender dapat terjadi kesamaan; -----------------------------------
30.8.2.
Bahwa kesamaan brosur atau foto warna asli atau sumber produk tidak dapat dipandang sebagai persekongkolan horizontal antar peserta tender;----------------------------------------------------------------
30.8.3.
Bahwa menurut pembuktian hukum, segala sesuatu yang bersifat umum dan standar yang telah diketahui oleh umum/publik tidak perlu dibuktikan;-------------------------------------------------------------
30.9.
Tentang Hubungan Perkawinan Dan Kepemilikan Saham Antara Peserta Tender; -----------------------------------------------------------------------------------
hal. 32 dari 44
SALINAN 30.9.1.
Bahwa Terlapor I tidak wajib mengetahui serta mencampuri hubungan
perkawinan dan
atau kepemilikan
saham antara
perusahaan atau peserta tender;-------------------------------------------30.9.2.
Bahwa persyaratan tender tidak melarang adanya hubungan perkawinan dan atau kepemilikan saham antar peserta tender sehingga tidak relevan bila Terlapor I harus mengetahui adanya hubungan perkawinan dan kepemilikan saham antar peserta tender;-
31.
Menimbang bahwa pada tanggal 7 Maret 2007, Majelis Komisi telah menerima pendapat atau pembelaan dari Terlapor III yang pada pokoknya berisi;-----------------31.1.
Tentang Klarifikasi SIUP; ------------------------------------------------------------31.1.1.
Bahwa tindakan Terlapor I melakukan klarifikasi SIUP kepada Kantor
Pelayanan
Administrasi
Perizinan
Kota
Makassar
menunjukkan kapabilitas dan profesionalisme dari Terlapor I; ------31.1.2.
Bahwa tindakan Terlapor I melakukan klarifikasi tidak mengubah metode penilaian dan tidak mengakibatkan gugurnya peserta tender;
31.2.
Tentang Pelaksanaan Proses Tender Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan RKS; -------------------------------------------------------------------------------------31.2.1.
Tentang Barang Pabrikasi dan Non Pabrikasi; -------------------------31.2.1.1. Bahwa penjelasan mengenai barang pabrikasi dan non pabrikasi telah dijelaskan dalam rapat penjelasan/ aanwijzing; -----------------------------------------------------31.2.1.2. Bahwa dalam penjelasan RKS atau aanwijzing, Terlapor I menjelaskan bahwa dekorasi tembok pakai cermin termasuk jenis barang yang dikerjakan/dibuat sendiri oleh peserta tender, sehingga tidak diminta brosurnya dan tidak perlu dibuat analisa harga karena tidak termasuk dalam daftar jenis barang yang dibuat analisa harga satuan;------
31.2.2.
Tentang Evaluasi Kualifikasi (Kemampuan Dasar) Peserta Tender; 31.2.2.1. Bahwa Kemampuan Dasar tidak dipersyaratkan oleh Terlapor I dalam RKS maupun pada saat rapat penjelasan atau aanwijzing;------------------------------------------------31.2.2.2. Bahwa pada saat pembukaan penawaran Terlapor I hanya memeriksa kelengkapan dokumen penawaran yang masuk dan tidak pernah meneliti jumlah, jenis brosur dan foto warna asli per item barang pabrikasi yang diminta dalam dokumen RKS maupun pada saat aanwijzing;--------------
31.2.3.
Tentang Pengaturan Pemenang Tender; ----------------------------------
hal. 33 dari 44
SALINAN 31.2.3.1. Bahwa Terlapor III tidak pernah mengundang Direktur CV Biluhu Tengah Permai dan Direktur PT Coppo Utama untuk mengatur pemenang tender dan meminta mereka mundur; ---------------------------------------------------------31.2.3.2. Bahwa yang terjadi adalah setelah pemasukan penawaran Emus M. Lantang selaku Direktur CV Biluhu Tengah Permai datang ke kantor Terlapor III atas keinginan sendiri dan meminta agar Terlapor III mau diatur oleh mereka, namun Terlapor III menolak; ----------------------31.2.3.3. Bahwa sebelum kejadian tersebut, Emus M. Lantang pernah menemui Haerumy Hamzah Tuppu dan Jumran Yuba untuk meminta bantuan sebagai mediator dan minta dipertemukan dengan Terlapor III; --------------------------31.2.3.4. Bahwa tujuan dari Emus M. Lantang adalah agar Terlapor III bersedia untuk mundur dan memberikan uang kompensasi mundur dari proses tender atau CV Biluhu Tengah Permai dan perusahaan lain akan mundur dan kepada mereka diberikan uang kompensasi mundur dari proses tender;---------------------------------------------------31.2.3.5. Bahwa Terlapor I tidak pernah menghubungi Terlapor III dan begitu juga sebaliknya;-----------------------------------31.2.3.6. Bahwa Terlapor III tidak mempunyai hubungan apapun dengan CV Victoria; ------------------------------------------31.2.3.7. Bahwa pencantuman alamat CV Victoria di Jalan Muchtar Lutfi No.5 adalah karena sebelumnya Terlapor III pernah mengizinkan CV Victoria untuk meminjam alamat domisili untuk kepentingan surat menyurat;-------31.2.3.8. Bahwa CV Victoria tidak pernah berkantor di alamat tersebut dan hingga saat ini Terlapor III tidak mengetahui keberadaan dari CV Victoria; --------------------------------31.2.4.
Tentang Hubungan Perkawinan dan Kepemilikan Saham antara Direktur Terlapor II dan Direktur Terlapor III;-------------------------31.2.4.1. Bahwa Terlapor I tidak mempunyai kewajiban untuk menelusuri hubungan keluarga antar perusahaan sesama peserta tender;---------------------------------------------------
hal. 34 dari 44
SALINAN 31.2.4.2. Bahwa adanya hubungan perkawinan diantara peserta tender tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai persekongkolan untuk menentukkan pemenang tender; --31.2.4.3. Bahwa manajemen Terlapor III dengan Terlapor II terpisah secara mandiri dan masing-masing perusahaan berdiri sendiri serta tidak saling mencampuri kegiatan satu sama lain;--------------------------------------------------31.2.4.4. Bahwa CV Multi Karya bukan pabrik meubelair dan tidak pernah mendaftar sebagai peserta tender, oleh karena itu tidak ada bukti bahwa CV Multi Karya memasok barang meubelair non pabrikan untuk Terlapor III;----------------32.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Komisi menilai telah mempunyai bukti dan penilaian yang cukup untuk mengambil Putusan; -------------------------------------------
TENTANG HUKUM 1.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan, pendapat atau pembelaan para Terlapor, surat, dokumen dan alat bukti lainnya Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: ---------------------------------------1.1.
Tentang Identitas Para Terlapor; ------------------------------------------------------1.1.1
Identitas Terlapor I; -------------------------------------------------------------Bahwa Terlapor I diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pengeluaran Anggaran Belanja (PPAB) No. 0120.A/X/5/9/2006 tanggal 1 Pebruari 2006 tentang Susunan Panitia Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Meubelair Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II (PKP2A) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut; ------------------------------Ketua
: Drs. Andi Taufik, M.Si.;------------------------------------
Sekretaris : Hussain S.Sos;----------------------------------------------Anggota
: 1. Suyono S.Kom, M.M.;----------------------------------2. Radjab;----------------------------------------------------3. Afid Arianto; --------------------------------------------
1.1.2 Identitas Terlapor II; ------------------------------------------------------------1.1.2.1. Bahwa Terlapor II adalah perseroan komanditer yang didirikan berdasarkan Akta No. 233 tanggal 18 September 1992 yang berkedudukan di Ujung Pandang Jalan Abdullah Daeng Sirwa No. 27 yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha
hal. 35 dari 44
SALINAN pengadaan meubelair, alat-alat kantor dan alat-alat tulis menulis; ---------------------------------------------------------------1.1.2.2. Bahwa alamat resmi yang digunakan oleh Terlapor II pada dokumen penawaran Tender Meubelair di LAN Makassar adalah di Jalan Tentara Pelajar Nomor 42 Makassar; -----------1.1.2.3. Bahwa meskipun terdapat perbedaan antara alamat Terlapor II dalam Akta Pendirian dengan alamat yang tercantum dalam dokumen penawaran Tender Meubelair di LAN Makassar, Majelis Komisi berpendapat bahwa perusahaan yang dimaksud adalah entitas yang sama karena kedua alamat tersebut digunakan oleh Terlapor II dalam dokumen penawarannya; ---1.1.3
Identitas Terlapor III; --------------------------------------------------------1.1.3.1. Bahwa Terlapor III adalah perseroan komanditer yang didirikan berdasarkan Akta No. 38 tanggal 21 September 1984 yang berkedudukan di Ujung Pandang Jalan Bali No. 11-A yang dalam perkara ini melakukan kegiatan usaha di bidang pembuatan alat-alat dan perabot-perabot kantor/rumah (meubelair); --------------------------------------------------------1.1.3.2. Bahwa alamat resmi Terlapor III pada dokumen penawaran Tender Meubelair di LAN Makassar adalah di Jalan Bali Nomor 31 Makassar; ----------------------------------------------1.1.3.3. Bahwa meskipun terdapat perbedaan antara alamat Terlapor III dalam Akta Pendirian dengan alamat yang tercantum dalam dokumen penawaran Tender Meubelair di LAN Makassar, Majelis Komisi berpendapat bahwa perusahaan yang dimaksud adalah entitas yang sama karena kedua alamat tersebut digunakan oleh Terlapor III dalam dokumen penawarannya; ------------------------------------------------------
1.2. Tentang Klarifikasi SIUP oleh Terlapor I; -------------------------------------------1.2.1
Bahwa tindakan klarifikasi SIUP merupakan salah satu tugas dan wewenang Terlapor I; ---------------------------------------------------------
1.2.2
Bahwa Terlapor I tetap menerima pendaftaran peserta tender yang tidak mempunyai SIUP sub bidang Meubelair;----------------------------
1.2.3
Bahwa Terlapor I melakukan klarifkasi SIUP untuk mengetahui kebenaran SIUP peserta tender dan memastikan bahwa perusahaan yang mengikuti proses tender adalah perusahaan yang bergerak di bidang meubelair;--------------------------------------------------------------
hal. 36 dari 44
SALINAN 1.2.4
Bahwa tindakan klarifikasi SIUP yang dilakukan oleh Terlapor I tidak dijadikan dasar untuk menggugurkan peserta tender tertentu dalam rangka mengatur dan atau memenangkan salah satu peserta tender; ----------------------------------------------------------------
1.3.
Tentang Ketidakjelasan Kriteria Barang Pabrikasi dan Barang Non Pabrikasi;-1.3.1
Bahwa Terlapor I tidak secara jelas mengelompokkan barang ke dalam kelompok barang pabrikasi atau non-pabrikasi, melainkan hanya menjelaskan barang-barang yang harus dibuat analisis harga satuan; --
1.3.2
Bahwa akibat ketidakjelasan kritera barang pabrikasi dan non pabrikasi menyebabkan banyak peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan brosur atau foto warna asli; ------------------------------------
1.3.3
Bahwa ketidakjelasan tersebut bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja dalam rangka mengatur atau memenangkan salah satu peserta tender, melainkan kelalaian Terlapor I dalam menjalankan tugasnya;------------------------------------------------------
1.4.
Tentang Pengumuman Nilai HPS; ----------------------------------------------------1.4.1
Bahwa Terlapor I tidak mengumumkan nilai total HPS sejak Rapat Penjelasan dan baru mengumumkan nilai total HPS pada saat Rapat Pembukaan Dokumen Penawaran; ------------------------------------------
1.4.2
Bahwa tindakan Terlapor I tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Bagian Keempat tentang Penyusunan HPS Pasal 12.4 yang menyebutkan nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia dan dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa nilai total HPS diumumkan sejak rapat penjelasan; -----------------------------
1.4.3
Bahwa walaupun tidak ada pertanyaan dari peserta tender mengenai nilai total HPS pada saat rapat penjelasan, Terlapor I tetap harus menyampaikan nilai total HPS kepada peserta tender sejak rapat penjelasan; ----------------------------------------------------------------------
1.4.4
Bahwa dari 26 (dua puluh enam) peserta yang mengajukan penawaran terdapat 16 (enam belas) peserta tender yang penawarannya di dalam batas kewajaran penawaran yaitu di atas 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS;------------------------------------------------------------------
1.4.5
Bahwa dengan banyaknya peserta tender yang mengajukan penawaran yang wajar, maka tindakan Terlapor I yang tidak mengumumkan nilai total HPS bukan merupakan upaya Terlapor I untuk mengatur dan atau memenangkan salah satu peserta tender; -----------------------------------
hal. 37 dari 44
SALINAN 1.4.6
Bahwa tindakan Terlapor I yang tidak mengumumkan nilai total HPS merupakan kelalaian dan tidak sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003; ------------------------------------------------------
1.5.
Tentang Evaluasi Penawaran;----------------------------------------------------------1.5.1
Bahwa Terlapor I tidak melakukan evaluasi penawaran secara bertahap sesuai dengan ketentuan RKS terhadap seluruh peserta tender; ---------
1.5.2
Bahwa meskipun Terlapor I melakukan evaluasi penawaran sesuai dengan RKS, tidak akan mengubah hasil akhir evaluasi penawaran karena hanya 3 (tiga) peserta tender yang lulus evaluasi administrasi; -
1.5.3
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terlapor I tidak ditujukan untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta tender; --------------
1.5.4
Bahwa tindakan Terlapor I tersebut merupakan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam RKS, namun bukan merupakan upaya untuk mengatur atau memenangkan salah satu peserta tender; --------------------------------------------------------------------------
1.6.
Tentang Evaluasi Kualifikasi (Kemampuan Dasar) Peserta Tender; -------------1.6.1
Bahwa berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 Paragraf Keempat Pasal 20 ayat (1) huruf b angka 8, Terlapor I harus melakukan evaluasi kualifikasi terhadap peserta tender namun Terlapor I sejak awal tidak mempertimbangkan pelaksanaan Evaluasi Kemampuan Dasar terhadap seluruh peserta tender; --------------------------------------------------------
1.6.2
Bahwa apabila Terlapor I melakukan evaluasi kualifikasi terhadap seluruh peserta tender, maka Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung yang merupakan 3 (tiga) perusahaan yang dinominasikan sebagai calon pemenang akan gugur atau tidak memenuhi evaluasi kualifikasi; ----------------------------------------------------------------------
1.6.3
Bahwa tindakan Terlapor I yang mengusulkan Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung sebagai calon pemenang walaupun ketiga perusahaan tersebut seharusnya tidak lulus evaluasi kualifikasi, merupakan bentuk tindakan yang mengabaikan ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003; -------------------------------------------------------
1.6.4
Bahwa tindakan Terlapor I tersebut merupakan kelalaian, namun bukan merupakan upaya untuk mengatur atau memenangkan salah satu peserta tender;---------------------------------------------------
1.7. Tentang Post Bidding yang dilakukan antara Terlapor I dengan Terlapor II; ----
hal. 38 dari 44
SALINAN 1.7.1
Bahwa tuduhan post bidding yang dilakukan antara Terlapor I dengan Terlapor II hanya didukung oleh keterangan 1(satu) peserta tender yaitu Emus M. Lantang (Direktur CV Biluhu Tengah Permai); ---------
1.7.2
Bahwa pernyataan Emus M. Lantang tidak berdasar karena yang bersangkutan menjadi saksi pada saat pembukaan dokumen penawaran dan tidak menyampaikan keberatan atas kekurangan dokumen penawaran Terlapor II terbukti dengan ditandatanganinya berita acara pembukaan dokumen penawaran; -------------------------------------------
1.7.3
Bahwa selain itu dalam acara pembukaan dokumen penawaran, tidak dilakukan pengecekan kelengkapan brosur atau foto warna asli untuk tiap item barang sehingga tuduhan adanya post bidding tidak berdasar; -----------------------------------------------------------------------
1.8. Tentang Pengaturan Pemenang Tender; ----------------------------------------------1.8.1
Bahwa pernyataan Emus M. Lantang selaku direktur CV Biluhu Tengah Permai yang menyatakan diundang ke kantor Anton Obey (Direktur Terlapor III) dan ditawari uang senilai Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah) tidak berdasar karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yaitu PT Coppo Utama, Haerumy Hamzah Tuppu dan Jumran Yuba; -----------------------------------------------------
1.8.2
Bahwa berdasarkan keterangan Terlapor dan Saksi-saksi yaitu Haerumy Hamzah Tuppu dan Jumran Yuba menyatakan ada usaha Emus M. Lantang untuk menghubungi Terlapor III dalam rangka melakukan pengaturan tender tetapi tidak terealisasi;---------------------
1.8.3
Bahwa dengan demikian tuduhan terhadap Terlapor III untuk melakukan pengaturan dalam penentuan pemenang tender tidak berdasar; -----------------------------------------------------------------------
1.9. Tentang pengaturan perusahaan pendamping sebagai calon pemenang; ---------1.9.1
Bahwa CV Victoria dan CV Pelita Agung merupakan peserta tender yang lulus dalam evaluasi dan merupakan calon pemenang penawar terendah 2 (dua) dan 3 (tiga) tetapi bukan calon pemenang yang diatur oleh Terlapor II dan Terlapor I; ----------------------------------------------
1.9.2
Bahwa CV Victoria dan CV Pelita Agung yang menggunakan alamat atau domisili kantor yang terkait dengan kepemilikan Terlapor III tidak menunjukkan adanya pengaturan atau kerjasama dalam menentukan peserta atau perusahaan pendamping karena;--------------1.9.2.1. Alamat yang digunakan CV Victoria dalam proses tender merupakan alamat yang dahulu dipinjamkan oleh Terlapor III
hal. 39 dari 44
SALINAN sebagai sarana surat menyurat namun saat ini CV Victoria tidak lagi berdomisili di alamat tersebut; -----------------------1.9.2.2. Alamat yang digunakan CV Pelita Agung dalam proses tender dahulu merupakan milik Terlapor III tetapi saat ini telah beralih kepemilikan kepada Soemarto Wijaya (Pemilik CV Pelita Agung); -------------------------------------------------1.9.2.3. Meskipun CV Victoria dan CV Pelita Agung terkait dengan Terlapor III, tetapi kedua perusahaan tersebut dalam proses tender ini adalah perusahaan yang dipinjam oleh CV Lentera Rama Jasa dan CV Nur Artha Talindo yang tidak mengenal Terlapor II dan Terlapor III;--------------------------------------1.9.3
Bahwa keterangan konsultan perusahaan Terlapor II yang menyatakan telah dihubungi melalui telepon oleh seseorang yang mengaku sebagai Terlapor I untuk menanyakan peserta atau perusahaan pendamping pemenang tidak berdasar, karena Terlapor I pada saat itu telah melakukan evaluasi dan menetapkan 3 (tiga) perusahaan yaitu Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung sebagai calon pemenang tender; --------------------------------------------------------------
1.9.4
Bahwa dengan demikian tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan adanya pengaturan perusahaan pendamping sebagai calon pemenang;----------------------------------------------------
1.10. Tentang Peminjaman nama CV Victoria dan CV Pelita Agung;------------------1.10.1
Bahwa CV Victoria yang merupakan cadangan pemenang dalam tender pengadaan meubelair di LAN Makassar merupakan perusahaan yang dipinjam namanya oleh CV Lentera Rama Jasa untuk ikut dalam tender ini; -----------------------------------------------------------------------
1.10.2
Bahwa CV Pelita Agung yang merupakan usulan calon pemenang (terendah III) juga merupakan perusahaan yang dipinjam namanya oleh CV Nur Artha Talindo sebagai peserta dalam tender meubelair di LAN Makassar; ----------------------------------------------------------------
1.10.3
Bahwa CV Lentera Rama Jasa dan CV Nur Artha Talindo merupakan perusahaan dengan kualifikasi K (kecil) yang secara administratif tidak dapat
mengikuti
tender
meubelair
di
LAN
Makassar
yang
mempersyaratkan peserta tender dengan kualifikasi non Kecil; --------1.10.4
Bahwa peminjaman nama CV Victoria dan CV Pelita Agung bukan merupakan upaya pengaturan untuk menentukan pemenang tender; --------------------------------------------------------------------------
hal. 40 dari 44
SALINAN 1.11. Tentang Kesamaan Foto Warna Asli dalam Dokumen Penawaran Peserta Tender; -----------------------------------------------------------------------------------1.11.1
Bahwa ditemukan bukti adanya kesamaan foto warna asli meja kuliah (M22) di dalam dokumen penawaran Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung; -------------------------------------------------------------------
1.11.2
Bahwa meja kuliah (M22) merupakan barang pabrikasi yang dijual bebas di toko perabot kantor dan terdapat 10 (sepuluh) peserta tender yang melampirkan foto warna asli meja kuliah (M22) dengan bentuk yang sama; ----------------------------------------------------------------------
1.11.3
Bahwa dengan demikian tidak berdasar untuk menyatakan kesamaan foto warna asli meja kuliah (M22) yang dilampirkan Terlapor II, CV Victoria dan CV Pelita Agung merupakan bentuk kerjasama diantara ketiga perusahaan dalam menentukan pemenang tender karena; -------1.11.3.1. Meja kuliah (M22) merupakan salah satu dari 57 (lima puluh tujuh) item pengadaan barang; -----------------------------------1.11.3.2. Untuk dapat mengatur pemenang tender diantara peserta harus melibatkan seluruh peserta tender sehingga pengaturan pemenang tender tidak bisa dilakukan hanya dengan melibatkan 3 (tiga) peserta saja; ----------------------------------
1.12. Tentang Hubungan Perkawinan dan Kepemilikan Saham Antara Direktur Terlapor II dan Direktur Terlapor III; -----------------------------------------------1.12.1
Bahwa ditemukan bukti adanya keterkaitan antara Direktur Terlapor II dengan Direktur Terlapor III melalui hubungan perkawinan dan kepemilikan saham; -----------------------------------------------------------
1.12.2
Bahwa keterkaitan tersebut tidak cukup membuktikan adanya pengaturan pemenang tender karena masih terdapat 24 (dua puluh empat) peserta tender lainnya; -----------------------------------------------
2.
Menimbang bahwa Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”; -----------------------------------------------------------------------------
3.
Menimbang bahwa untuk membuktikan terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, maka Majelis Komisi mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------3.1.
Unsur pelaku usaha: --------------------------------------------------------------------
hal. 41 dari 44
SALINAN 3.1.1
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha dalam Pasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 5 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi; ----------------------------------
3.1.2
Bahwa yang dimaksud pelaku usaha dalam perkara ini adalah Terlapor II dan Terlapor III sebagaimana diuraikan dalam Bagian Tentang Hukum butir 1.1.1; ------------------------------------------------------------
3.1.3 3.2.
Bahwa dengan demikian, unsur pelaku usaha terpenuhi; ---------------
Unsur bersekongkol:-------------------------------------------------------------------3.2.1
Bahwa yang dimaksud dengan bersekongkol berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pihak lain atas inisiatif siapapun dan dengan cara apapun dalam upaya memenangkan peserta tender tertentu; -----------------------------------------------------
3.2.2
Bahwa berdasarkan Pedoman Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, persekongkolan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu persekongkolan horizontal, persekongkolan vertikal, dan gabungan dari persekongkolan horizontal dan vertikal;-----------------------------
3.2.3
Bahwa yang dimaksud dengan persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa pesaingnya; persekongkolan vertikal adalah persekongkolan yang terjadi antara salah satu atau beberapa pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan, sedangkan gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal adalah persekongkolan antara panitia tender atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pemberi pekerjaan dengan sesama pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa; ----------
3.2.4
Bahwa berdasarkan penilaian dan kesimpulan Majelis Komisi sebagaimana diuraikan pada Bagian Tentang Hukum butir 1.2. sampai
1.12
persekongkolan
tidak vertikal
terdapat maupun
persekongkolan gabungan
horizontal,
persekongkolan
horizontal dan vertikal;------------------------------------------------------
hal. 42 dari 44
SALINAN 3.2.5 3.3.
Bahwa dengan demikian, unsur bersekongkol tidak terpenuhi;------
Bahwa oleh karena unsur persekongkolan tidak terpenuhi maka Majelis Komisi menilai tidak perlu membuktikan unsur-unsur lainnya; ------------------
4.
Menimbang bahwa dalam Sidang Majelis ini, Majelis Komisi menemukan hal-hal sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------4.1.
Bahwa dalam proses pelaksanaan tender meubelair di LAN Makassar terdapat berbagai kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh Terlapor I;----------------
4.2.
Bahwa pernyataan saksi Emus M. Lantang dibawah sumpah terkait dengan tawaran uang Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari Terlapor III untuk mundur dari proses tender tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat;----------
4.3.
Bahwa terdapat kondisi yang dianggap lazim oleh peserta tender untuk meminjam nama perusahaan lain yang dilegalkan dengan akta notaris tentang pinjam meminjam perusahaan. Hal ini merupakan praktek yang tidak benar terkait dengan tingkat kompetensi perusahaan yang meminjam nama perusahaan lain guna memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam RKS ;----
4.4.
Bahwa khusus untuk tender pengadaan barang, persyaratan Kualifikasi mengenai Kemampuan Dasar berpotensi menjadi hambatan (entry barrier) bagi perusahaan kecil atau perusahaan baru untuk memperoleh kesempatan mengikuti kegiatan pengadaan barang;-----------------------------------------------
4.5.
Bahwa terkait dengan tender Meubelair di LAN Makassar, para Terlapor menyampaikan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 15/G.TUN/2006/P.TUN.Mks tanggal 14 September 2006 yang dikuatkan oleh Putusan
Pengadilan
Tinggi
02/B.TUN/2007/PT.TUN.Mks
Tata tanggal
Usaha 14
Negara Februari
Makassar 2007
dan
Nomor Surat
Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan Nomor B/26/XII/2006/Reskrim tanggal 15 Desember 2006 yang tidak relevan dengan subtansi perkara No. 09/KPPU-L/2006;--------------------------5.
Menimbang bahwa sebagaimana tugas Komisi yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, berdasarkan butir 5.1 sampai dengan butir 5.4 diatas, Majelis Komisi merekomendasikan kepada Komisi hal-hal sebagai berikut: --5.1.
Meminta kepada atasan Terlapor I untuk memberikan sanksi kepada Terlapor I atas kesalahan dan kelalaian dalam melaksanakan tender meubelair di LAN Makassar; --------------------------------------------------------------------------------
5.2.
Mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap laporan, sumpah, atau pernyataan yang diduga palsu;---------
5.3.
Meminta kepada Pemerintah agar membuat peraturan dalam pengadaan barang dan jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang
hal. 43 dari 44
SALINAN mewajibkan Panitia lelang/tender memuat ketentuan tentang larangan pinjam meminjam nama perusahaan dan memeriksa keabsahan identitas peserta tender; -----------------------------------------------------------------------------------5.4.
Meminta kepada Pemerintah untuk mengkaji ulang ketentuan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 mengenai persyaratan Kemampuan Dasar dan kualifikasi lain khusus untuk pengadaan barang yang berpotensi untuk menghambat para pelaku usaha dalam mengikuti kegiatan tender tanpa mengabaikan penilaian kompetensi pelaku usaha dalam melaksanakan pekerjaan;------------------------
6.
Mengingat Pasal 43 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999:-----MEMUTUSKAN
1.
Menyatakan bahwa Terlapor I, Panitia Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Meubelair Kantor Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II (PKP2A) Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; -------------
2.
Menyatakan bahwa Terlapor II, CV Diamond Abadi tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; ---------------------------
3.
Menyatakan bahwa Terlapor III, CV Banyumas tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; ---------------------------
Demikian putusan ini ditetapkan dalam Rapat Musyawarah Majelis Komisi pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2007 dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2007 oleh kami, anggota Majelis Komisi, Ir. H. Tadjuddin Noer Said sebagai Ketua Majelis Komisi, Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, dibantu oleh Dinni Melanie, S.H., dan Endah Widwianingsih, S.H masingmasing sebagai Panitera.------------------------------------------------------------------------------Ketua Majelis,
Ir. H. Tadjuddin Noer Said Anggota Majelis,
Dr. A.M. Tri Anggraini, S.H., M.H.
Anggota Majelis,
Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Ramadhan Siregar, M.S. Panitera,
Dinni Melanie, S.H.
Endah Widwianingsih, S.H.
hal. 44 dari 44