PUTUSAN NOMOR : 253 K/AG/2006
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara perdata agama dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PEMOHON KASASI, bertempat tinggal di Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ANDRE ISMANGUN, S.H., Advokat pada Kantor ISMANGUN & CO. beralamat di Jl. Dempo No.20 A, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2006; melawan : TERMOHON KASASI, bertempat tinggal di Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hj. ELSA SYARIEF, S.H., Advokat berkantor di Jl. Kramat Sentiong No.38 A, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Mei 2006; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang,
bahwa
dari
surat-surat
tersebut
ternyata
Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat cerai terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Agama Jakarta Timur pada pokoknya atas dalil- dalil : -
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 13 Januari 1995 sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No. 356/26/I/1995 tanggal 16 Januari 1995 yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Barat, dan selanjutnya bertempat tinggal bersama di Jl. Raya Tengah No.10 RT.008 RW.03, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur ; Halaman 1 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
-
Bahwa dari pernikahan antara Penggugat dan Tergugat telah mempunyai keturunan 2 (dua) orang anak; Mengingat kedua anak tersebut masih dibawah umur maka sangatlah beralasan hukum apabila anak tersebut ada dibawah pemeliharaan dan pengasuhan Penggugat ;
-
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat mulai terjadi pertengkaran memasuki tahun 2002 sampai dengan tahun 2005, Tergugat selalu menunjukkan sikap yang emosional dan egois terhadap Penggugat dan sebab-sebab terjadinya pertengkaran diakibatkan sikap dari Tergugat yang kasar dan emosional yang akhirnya kehidupan dalam rumah tangga menjadi tidak harmonis lagi antara Penggugat dan Tergugat ;
-
Bahwa Tergugat sudah tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun bathin kepada Penggugat dan sudah tidak melakuan hubungan bathin sejak tahun 2002 sampai tahun 2005 kepada Penggugat ;
-
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat sama-sama mencoba untuk saling introspeksi diri dan berupaya untuk musyawarah dalam mengatasi perselisihan dalam rumah tangga namun hal ini tidak tercapai. Dan antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah ranjang dan pisah rumah dengan demikian sudah tidak ada lagi hubungan baik bathin maupun lahir antara Penggugat dan Tergugat ;
-
Bahwa Penggugat memohon Tergugat tetap dibebankan biaya nafkah kedua anaknya sebagaimana yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 105 huruf c Kompilasi Hukum Islam telah ditentukan
mengenai
biaya
pemeliharaan
anak
ditanggung
sepenuhnya oleh ayahnya, hal ini sangat beralasan hukum untuk itu mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dapat kiranya Tergugat memberikan kewajiban untuk memberikan nafkah anak setiap bulan sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan nafkah tersebut tidak termasuk biaya pendidikan, kesehatan dan biaya tersebut dapat dikirimkan setiap awal bulan ; -
Bahwa Penggugat sanggup membayar uang iwadl Rp.10.000,(sepuluh ribu rupiah) ;
Halaman 2 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
-
Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah tidak lagi melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2005 dan Penggugatdengan Tergugat sering terjadi silang pendapat dan perselisihan secara terus menerus. Dengan demikian alasan cerai gugat yang diajukan oleh Penggugat adalah sudah tepat dan benar sebagaimana yang diatur
dalam
Undang-Undang
No.1
Tahun
1974
tentang
perkawinan Pasal 39 ayat 2 vide Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam maka sangatlah patutdan adil apabila majelis Hakim Yang Mulia menetapkan dan mengabulkan cerai gugat yang telah diajukan melalui sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur ; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat memohon
kepada
Pengadilan
Agama
Jakarta
Timur
agar
memutuskan sebagai berikut : 1. Menerima
dan
mengabulkan
gugatan
Penggugat
untuk
seluruhnya ; 2. Menetapkan jatuh talak satu dari Tergugat terhadap Penggugat dengan iwadl Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan menyatakan putus perkawinan antara Penggugat dan Tergugat karena perceraian ; 3. Menetapkan 2 (dua) orang anak diasuh dan pemeliharaan oleh Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat membayar nafkah untuk kedua anak tersebut
melalui
Penggugat
untuk
setiap
bulan
sebesar
Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ; 5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya ; Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, telah diajukan gugatan Rekonvensi oleh Tergugat Asli yang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Halaman 3 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
-
Bahwa selama perkawinan antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
dan
Tergugat
Konvensi/Penggugat
Rekonvensi
mempunyai sejumlah harta bersama berupa : -
Beberapa bidang tanah dan bangunan yang letak dan luas sebagaimana dalam surat gugatan rekonvensi ;
-
16 (enam belas) buah kendaraan roda empat yang rinciannya sebagaimana dalam gugatan rekonvensi ;
-
7
(tujuh)
buah
kendaraan
roda
dua
yang
rinciannya
sebagaimana dalam gugatan rekonvensi ; -
Perabotan rumah tangga lengkap termasuk furniture dan alatalat elektronik serta accessories rumah tangga lainnya ;
-
Beberapa rekening di Bank yang rinciannya sebagaimana dalam surat gugatan rekonvensi ;
-
Sejumlah perhiasan emas berupa berlian dan emas batangan (± 1,5 kg) ;
-
Beberapa mesin-mesin penunjang kelancaran PT.Tulip Promo Utama yang rinciannya sebagaimana dalam surat gugatan rekonvensi ;
-
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum, untuk semua harta bersama ini kedua belah pihak masing-masing mempunyai hak separuh bagian dan sama besar antara pihak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
-
Bahwa oleh karena itu mohon kiranya Majelis Hakim juga memutus mengenai pembagian harta bersama sebagaimana disebutkan di atas untuk dibagi dua bagian sama besar antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ;
-
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mempunyai prasangka buruk dengan indikasi yang sangat jelas, maka untuk mencegah dialihkannya harta bersama di atas ini kepada pihakpihak lain, yang akan sangat merugikan pihak Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan juga anak-anak, untuk itu Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi memohon kiranya majelis hakim
Halaman 4 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
dalam
perkara
ini
agar
berkenan
kiranya
mengabulkan
permohonan sita marital atas harta bersama pada angka ke 12 tersebut di atas, dan mohon bantuannya untuk pendelegasian sita marital ini kepada Pengadilan Agama Cibinong dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan ; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat memohon
kepada
Pengadilan
Agama
Jakarta
Timur
agar
memutuskan sebagai berikut : Dalam Rekonvensi : 1. Menyatakan mengabulkan gugatan rekonvensi untuk keseluruhan ; 2. Menyatakan harta bersama berupa : a. Beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak di : -
Jl. Raya Tengah No.15 RT.002/012 Gedong Pasar Rebo Jakarta Timur dengan luas 350 m² masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Timur ;
-
Kota Wisata Cluster Sommerset dengan luas 273 m² ;
-
Kota Wisata Cluster Vancouver dengan luas 138 m² ;
-
Kota Wisata Cluster Vancouver dengan luas 138 m² ;
-
Kota Wisata Cluster Vancouver dengan luas 138 m² ;
-
Kota Wisata Cluster Vancouver dengan luas 138 m² ;
-
Kota Wisata Cluster San Fransisco dengan luas 190 m² ;
-
Kota Wisata Cluster San Fransisco dengan luas 190 m² ;
Masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agma Cibinong ; b. Beberapa kendaraan roda empat : -
Hyundai Trajet 2.0 No.Pol. B 8427 TM
tahun 2001 ;
-
BMW 318 i No.Pol. B 8169 E
tahun 2002 ;
-
Toyota Altis No.Pol. B 2938 OM
tahun 2003 ;
-
Isuzu Panther No.Pol. B 2324 AI
tahun 2000 ;
-
Isuzu Panther No.Pol. B 1740 QL
tahun 2001 ;
-
Isuzu Panther No.Pol. B 8603 NI
tahun 2001 ;
-
Isuzu Panther No.Pol. B 1224 HI
tahun 2002 ;
-
Isuzu Panther No.Pol. B 2492 OT
tahun 2004 ;
-
Isuzu Panther No.Pol. B 8391 XT
tahun 2004 ;
-
Isuzu Panther No.Pol. B 2631 J
tahun 2004 ;
Halaman 5 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
-
Truck Mitsubishi 135 PS No.Pol. B 9939 JK tahun 2000 ;
-
Truck Mitsubishi 100 PS No.Pol. B 8829 XJ tahun 2002 ;
-
Mitsubishi L 300 No.Pol. ………
tahun 2004 ;
-
Mitsubishi L 300 Pol. Pol. ……..
tahun 2004 ;
-
Isuzu Panther No.Pol. B 9010 JB
tahun 2003 ;
-
Kijang Innova No.Pol. ……….
tahun 2004 ;
c. Beberapa kendaraan roda dua : -
Honda Astrea Supra No.Pol. B 3875 DX
tahun 2001 ;
-
Honda Astrea Supra No.Pol. B 3989 NW
tahun 2001 ;
-
Honda Astrea Supra No.Pol. B 3339 NW
tahun 2002 ;
-
Honda Astrea Supra No.Pol. B 6100 IT
tahun 2002 ;
-
Honda Astrea Supra No.Pol. B 6111 IT
tahun 2003 ;
-
Honda Astrea Supra No.Pol. B 3773 VS
tahun 2003 ;
-
Honda Astrea Supra No.Pol. B 3771 HL
tahun 2004 ;
d. Perabotan rumah tangga lengkap termasuk furniture dan alatalat elektronik serta accessories rumah tangga lainnya ; e. Beberapa rekening di Bank : -
Citi Bank Pondok Indah atas nama PT. Tulip Promo Utama (dalam Rp) dengan A/C 3-000238-604, 3-002326-162 (dalam US D) No. A/C 3-000238-610 ;
-
Citi
Bank
Pondok
Indah
atas
nama
Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi (dalam Rupiah) dengan A/C 3-000230-251, 8-001877-270, 8-002680-500 (dalam US D) No. A/C 8-001877-286, 8-002680-516 masuk dalam wilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan ; -
Bank Mandiri Pasar Rebo atas nama PT. Tulip Promo Utama (dalam rupiah) No. A/C 129-0002034367 ;
-
Bank BNI Jatinegara atas nama Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi (dalam rupiah) No. A/C 000-000-00008923282, (dalam US D) No. A/C 000-000-0000-8938732 ;
-
Bank BCA Kramat jati atas nama Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan No. A/C 165-1645-242 ;
f. Sejumlah perhiasan emas berupa berlian dan emas batangan (± 1,5 kg) ;
Halaman 6 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
g. Mesin-mesin penunjang kelancaran operasional PT. Tulip Promo Utama sebagai berikut : -
Mesin Cetak :
-
-
Heidelberg GTO-V 52, 1 unit tahun 1992 ;
-
Heidelberg SORM-Z, 1 unit tahun 1997 ;
-
Perlengkapan mesin cetak lump Sum ;
Mesin Jahit : -
Mesin jahit tas ada 40 unit ;
-
Mesin jahit opsmen ada 40 unit ;
-
Perlengkapan jahit lump Sum ;
-
Mesin cetak ballon bekan ;
-
Mesin heat printing ada 2 unit ;
-
Perlengkapan sablon lump sum ;
-
Perlengkapan kantor lump sum ;
Untuk di bagi dua sama besar dan masing-masing menerima separuh bagian antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ; 3. Menyatakan sah dan berharga sita marital atas harta bersama dengan bantuan pg lain sebagaimana angka 12 di atas ; 4. Menyatakan saham-saham para pihak di dalam PT. Tulip Promo Utama dan asset- asset lainnya adalah juga termasuk harta bersama dan di bagi dua sama besar antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ; 5. Membebankan biaya sidang menurut hukum yang berlaku ; Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mempunyai pendapat lain dengan ini mohon putusan yang seadiladilnya ; Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Agama Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan Nomor : 205/Pdt.G/2005/PA.JT. tanggal 06 September 2005 M. bertepatan dengan tanggal 2 Sya’ban 1426 H. yang amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian ;
Halaman 7 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
2. Memutuskan jatuh talak satu ba’in sughra dari Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi; 3. Menetapkan dua orang anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Konvensi ; 4. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar nafkah dua orang anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi tersebut setiap bulan sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; 5. Menolak selebihnya ; DALAM REKONVENSI : -
Menyatakan
gugatan
Penggugat
Rekonvensi
tentang
harta
bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi di cabut ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : -
Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan
Tergugat, putusan Pengadilan Agama tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan
Tinggi
Agama
Jakarta
dengan
putusannya
No.95/Pdt.G/2005/PTA.Jk. tanggal 20 Februari 2006 M. bertepatan dengan tanggal
21 Muharram 1427 H. yang amarnya berbunyi
sebagai berikut : -
Menyatakan menerima permohonan banding Pembanding ;
DALAM KONVENSI : -
Menguatkan
putusan
Pengadilan
No.205/Pdt.G/2005/PA.JT.
tanggal
Agama 6
Jakarta
September
Timur
2005
M.
bertepatan dengan tanggal 2 Sya’ban 1426 H. ; DALAM REKONVENSI : -
Menguatkan
putusan
Pengadilan
No.205/Pdt.G/2005/PA.JT.
tanggal
Agama 6
Jakarta
September
Timur
2005
M.
bertepatan dengan tanggal 2 Sya’ban 1426 H. ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Halaman 8 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
-
Memerintahkan Tergugat/Pembanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp.206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ; Bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Tergugat/Pembanding terhadapnya
oleh
pada
tanggal
11
Tergugat/Pembanding,
April
2006
dengan
kemudian
perantaraan
kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2006, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 April 2006 sebagaimana
ternyata
dari
akta
permohonan
kasasi
No.205/Pdt.G/2005/PA.JT. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur, permohonan tersebut kemudian disusul oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama tersebut pada tanggal 28 April 2006 ; Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding, yang pada tanggal 8 Mei 2006 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tanggal 19 Mei 2006 ; Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya, yang telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima : Menimbang,
bahwa
alasan-alasan
yang
diajukan
oleh
Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya adalah : 1. Bahwa Pembanding menyatakan menolak dan tidak menerima pokok perkara (konvensi) putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No.95/Pdt.G/2005/PTA.Jk. tanggal 20 Februari 2006 yang memperkuat
putusan
Pengadilan
Agama
Jakarta
Timur
No.205/Pdt.G/2005/PA.JT. tanggal 6 September 2005 ; 2. Bahwa
judex
facti
dalam
No.205/Pdt.G/2005/PA.JT.
jo.
memutuskan
pokok
perkara
No.95/Pdt.G/2005/PTA.Jk.
tidak
Halaman 9 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
lengkap
atau
gemotiverd)
kurang
karena
cukup
dalam
pertimbangan
putusannya
tidak
(onvoldoende memberikan
pertimbangan hukum jelas dan tepat, terkesan hanya mengcopy dan mengikuti asumsi-asumsi dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur (vide halaman 4 putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No.95/Pdt.G/2005/PTA.Jk.) ; 3. Bahwa pertimbangan hukum judex facti yang dibuat tanpa didasarkan pada dalil-dalil yang sah (hanya berdasarkan suatu asumsi) yang pada pokoknya Tergugat Konvensi membenarkan sebagian dalil-dalil Penggugat kecuali mengenai dalil Penggugat angka 6, dimana Tergugat Konvensi masih tetap memberi nafkah (vide halaman 22 putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur No.205/Pdt.G/2005/PA.JT.), dan terhadap hal tersebut di atas Majelis Hakim Tinggi Agama dalam putusannya secara jelas tidak memberikan membenarkan
suatu
pertimbangan
jawaban
(kontra
hukum, memori
melainkan
hanya
banding)
yang
disampaikan oleh Termohon Kasasi. Sehubungan dengan hal ini dapat diduga ada suatu keberpihakan dari majelis Hakim Tinggi Agama kepada Termohon Kasasi ; 4. Bahwa Majelis Hakim Tinggi Agama dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan latar belakang gugatan cerai diajukan oleh Termohon Kasasi. “Mengapa dan latar belakang apa yang menyebabkan gugatan diajukan ?” merupakan pertanyaan yang perlu dipertimbangkan dan diperiksa oleh judex facti ; 5. Bahwa judex facti mengesampingkan fakta-fakta hukum sebagai berikut : a. Pada tanggal 22 Februari 2005 malam tanpa sepengetahuan Pemohon Kasasi (Tergugat/ Pembanding), Termohon Kasasi (Penggugat/Terbanding) telah meninggalkan rumah bersama di Jl. Raya Tengah No.15, dengan membawa M. Raihan Saputra (anak laki-laki 9 tahun) dan Tsamara Ramadhanti (anak perempuan 5 tahun), diikuti dengan tindakan melempar barangbarang pribadi Pemohon Kasasi (Tergugat/Pembanding) di halaman rumah ;
Halaman 10 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
b. Pada tanggal 24 Mei 2005
Termohon Kasasi (Penggugat/
Terbanding) dengan dibantu oleh oknum Polisi telah memasuki rumah di Jl. Raya Tengah No.15 (rumah yang ditempati oleh Pemohon Kasasi) secara paksa (membongkar paksa pintu rumah) ; c. Pada tanggal 7 Februari 2005 gugatan pertama didaftarkan oleh Termohon Kasasi (Penggugat/Terbanding), dengan kuasa Armen Susandra yang tidak lain adalah adik kandung dari Termohon Kasasi (Penggugat/Terbanding) ; d. Pada tanggal 8 Maret 2005 Termohon Kasasi (Penggugat/ Terbanding) mengajukan perbaikan/perubahan ; bersamaan dengan persidangan awal ; e. Pada tanggal 28 Januari 2005 (10 hari sebelum gugatan cerai diajukan) Termohon Kasasi (Penggugat/Terbanding) selaku Direktur PT. Tulip Promo Utama telah melakukan pengalihan dana dari rekening perusahaan (perusahaan yang dimiliki bersama dengan Pemohon Kasasi) ke rekening pribadi atas nama Termohon Kasasi (Penggugat/Terbanding) dalam jumlah sebesar Rp.1.384.000.000,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah) (vide bukti T-4f) ; f. Pada tanggal 1 Februari 2005 (7 hari sebelum gugatan cerai diajukan) Termohon Kasasi (Penggugat/Terbanding) telah melakukan pengalihan dana secara tunai ke rekening Syamsiar binti
Hasan
yaitu
ibu
(Penggugat/Terbanding)
kandung
dari
dalam
Termohon jumlah
Kasasi sebesar
Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) (vide bukti T-4e) ; 6. Bahwa
Majelis
Hakim
Tinggi
Agama
tidak
memberikan
pertimbangan yang sesuai dengan keadilan dengan hanya mengutip Pasal 39 ayat 2 huruf (f) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 untuk memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur ;
Halaman 11 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
7. Bahwa Pemohon Kasasi menolak putusan provisi judex facti mengenai hak asuh ANAK diberikan kepada Termohon Kasasi karena
Termohon
Kasasi
(penggugat/Terbanding)
bukan
merupakan orang tua yang baik sebagaimana telah dibuktikan terdahulu didasarkan
bahwa
alasan
hanya
utama
pada
gugatan/permohonan
keinginan
Termohon
cerai Kasasi
(Penggugat/Terbanding) untuk menguasai harta bersama dan juga Termohon Kasasi merupakan isteri yang durhaka kepada suami atau nusyuz meninggalkan rumah bersama di Jl. Raya Tengah No.15, tanpa izin dari pemohon Kasasi (Tergugat/Pembanding) dan (ii) memaksakan
kehendak dan memakai kekerasan untuk
memaksa masuk tanpa izin kerumah yang dihuni oleh Pemohon Kasasi selanjutnya tindakan Termohon Kasasi yang meminta cerai dari suami dengan suatu alasan yang tidak jelas dan tidak memperdulikan masa depan anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya tidak bisa menjaga harta suaminya dengan baik ; 8. Bahwa Majelis Hakim Tinggi Agama dalam pertimbangannya telah salah membaca keberatan Pemohon Kasasi dimana seharusnya dibaca secara kronologis ; Dalam sidang kesaksian Termohon Kasasi (Penggugat/Terbanding) mengajukan saksi-saksi dari pihak keluarganya (adik dan orang tua) ; oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur menerima kesaksian tersebut (kesaksian orang tua Termohon Kasasi mengenai masalah perusahaan), maka pada sidang berikutnya (sidang kesimpulan) Pemohon Kasasi (Tergugat/Pembanding) berinisiatif mencabut gugatan rekonvensinya. Jadi bukan kebalikannya sebagaimana dinyatakan oleh Majelis Hakim Tinggi Agama, bahwa seolah-olah gugatan rekonvensi dicabut terlebih dahulu, baru setelah itu sidang kesaksian
dari
Termohon
Kasasi
(Penggugat/Terbanding)
diajukan ; 9. Bahwa untuk mencegah rusaknya psikologis, moral serta akhlak anak-anak akibat perilaku Termohon Kasasi maka sangatlah adil dan bijaksana apabila Majelis Hakim Agung yang terhormat
Halaman 12 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
menetapkan selama proses perkara berlangsung ANAK-ANAK tinggal bersama dan berada dibawah asuhan Pemohon Kasasi (Tergugat/Pembanding); 10. Bahwa apabila Majelis Hakim Agung yang terhormat memiliki pertimbangan memerintahkan
lain
maka
Pengadilan
Pemohon
Kasasi
mohon
dapat
Agama
Jakarta
Timur
untuk
memeriksa kembali perkara gugatan cerai yang diajukan oleh Termohon Kasasi (Penggugat/Terbanding) ; Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat : Mengenai alasan ke 1 s/d 10 : Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula hal ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam penerapan atau pelanggaran hukum yang berlaku, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 ; Menimbang, bahwa namun demikian menurut pendapat Mahkamah Agung, amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta harus diperbaiki karena belum tepat dengan menambahkan pertimbangan sebagai berikut : -
Bahwa sesuai dengan Pasal 41 huruf (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, bahwa baik ibu atau bapak berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, pengadilan memberi keputusannya ;
-
Bahwa dalam perkara in casu sekalipun ANAK-ANAK
ditetapkan di
bawah hadhanah Termohon Kasasi/Penggugat, akan tetapi tidak boleh memutuskan hubungan komunikasi dengan Tergugat selaku ayahnya dan guna memenuhi rasa keadilan, maka Mahkamah Agung memandang perlu memerintahkan kepada Penggugat agar memberi kesempatan kepada Tergugat untuk mengunjungi dan membantu mendidik serta
Halaman 13 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ayah kepada anak kandungnya ; -
Bahwa untuk memenuhi Pasal 84 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, Mahkamah Agung memandang perlu menambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud oleh Pasal tersebut; Menimbang, bahwa dengan dicabutnya gugatan rekonvensi oleh
Tergugat, maka harus dipahami bahwa tidak ada lagi tuntutan rekonvensi dalam perkara i.c, sehingga tidak perlu ada amar putusan dalam rekonvensi; Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, sehingga berbunyi sebagaimana akan disebutkan di bawah ini; Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini mengenai sengketa di bidang
perkawinan,
sesuai
Undang-Undang
No.
7
Tahun
1989
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, maka Pemohon Kasasi harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut ; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No.05/Pdt.G/2005/PTA.Jk. tanggal 20 Februari 2006 M. bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1427 H. sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : - Menerima permohonan banding dari Pembanding ;
Halaman 14 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur No. 205/Pdt.G/2005/PA.JT. tanggal 6 September 2005 M. bertepatan 2 Sya’ban 1426 H. sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu ba’in shughra Tergugat terhadap Penggugat; 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak hadhanah terhadap 2 (dua) orang anak dengan tanpa mengurangi hak Tergugat untuk berkomunikasi dan mencurahkan kasih sayang sebagaimana layaknya hubungan seorang ayah dengan anak kandungnya ; 4. Memerintahkan kepada Penggugat agar memberi kesempatan kepada Tergugat selaku ayahnya untuk mengunjungi dan membantu mendidik serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ayah terhadap anaknya dan mengajaknya bersama-sama pada saat anak tersebut liburan sekolah ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : - Nafkah 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setiap bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa) ; 6. Memerintahkan
Panitera
Pengadilan
Agama
Jakarta Timur untuk
mengirim salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat
Nikah
di tempat
perkawinan Penggugat dan
Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp.575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ; - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) ; Menghukum Pemohon Kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Halaman 15 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006
Agung pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2006 oleh Drs. H. ANDI SYAMSU ALAM, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DR. H. ABDUL MANAN, S.H.,S.IP.,M.Hum. dan Drs. H. HAMDAN, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2007, oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota dan dibantu oleh H. EMPUD MAHFUDDIN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Ketua ; Hakim-Hakim Anggota : ttd.
ttd. Drs. H. Andi Syamsu Alam, S.H.,M.H.
DR. H. Abdul Manan, S.H.,S.IP.,M.Hum. ttd. Drs. H. Hamdan, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti ; Biaya Kasasi :
ttd.
1. Meterai .………….….. Rp. 6.000,2. Redaksi …………..... Rp.
H. Empud Mahfuddin, S.H.,M.H.
1.000,-
3. Administrasi Kasasi …Rp.493.000,Jumlah ..……… Rp.500.000,-
Halaman 16 dari 17 Hal. Put. No. 253 K/AG/2006