PUTUSAN Perkara Nomor : 043/PHPU.A-II/2004 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh: Nama
: Budi Putra
Tempat tanggal lahir/Umur
: Jakarta, 09 Agustus 1965
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Wiraswasta
Kewarganegaraan
: Indonesia
Alamat
: Jorong Padang Japang, Kanagarian Tujuah Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limo Puluah Koto Propinsi Sumatera Barat.
Nomor Telpon
: 0812 9799553, 0816 1970761.
Nomor Faksimili
:-
selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Telah membaca permohonan Pemohon; Telah mendengar Pemohon dihadapan persidangan;
Telah memeriksa dengan seksama bukti-bukti yang diajukan di hadapan persidangan; Telah memeriksa Keterangan Tertulis Komisi Pemilihan Umum; DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon di dalam permohonannya bertanggal 8 Mei 2004 yang kemudian terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan registrasi Nomor: 043/PHPU.A-II/2004, tanggal 10 Mei 2004, jam 17.38 WIB telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut : Para Pemohon adalah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Peserta Pemilu Tahun 2004 untuk Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat nomor urut 16; Pemohon berkeberatan terhadap Penetapan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 44/SK/ KPU/2004, tanggal 5 Mei 2004 tentang Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 secara nasional yang diumumkan pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2004, pukul 12:00 WIB; Pemohon berpendapat bahwa terjadi selisih hasil perolehan suara anggota DPD Propinsi Sumatera Barat yang diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota tertanggal 24 April 2004 di Gedung Aula Gubernur Propinsi Sumatra Barat. Selisih hasil perolehan suara anggota DPD Propinsi Sumatera Barat terjadi di tingkat Kabupaten/Kota, dengan contoh kasus di Kabupaten Lima Puluh Kota; di tingkat Kecamatan, dengan contoh kasus di setiap Kecamatan di Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota; dan dari saksi partai Politik Golkar untuk perolehan suara dari TPS dan PPS serta PPK di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota; Pemohon berpendapat bahwa: a. KIPP maupun LSM sebagai peninjau sering ditolak oleh petugaspetugas TPS dan PPK dalam rekapitulasi
suara Pemilu tahun 2004 2
dengan alasan peraturan dari KPU yang mengharuskan untuk melengkapi surat-surat dari instansi yang berwenang, sehingga telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD; b. Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2004 di KPUD Kabupaten atau Kota di Provinsi Sumatera Barat (yang didasarkan atas kumpulan dari rekapitulasi suara dari PPK-PPK di wilayah kerja dan tanggung jawab dari KPUD Kabupaten/Kota yang bersangkutan), tanpa dilampiri barang bukti rekapitulasi dari PPS-PPS maupun TPS-TPS dan tidak diumumkan kepada masyarakat wilayah Kabupaten atau Kota yang diketahui oleh Panwaslu sebagai saksi selain saksi dari Parpol sebagai peserta pemilu, dan KIPP maupun LSM dunia sebagai pemantau. Hal tersebut terjadi pula pada Rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2004 di KPUD Propinsi (Sumatera Barat) dan KPU (Pusat); c. Pada saat diumumkan rekapitulasi Suara Pemilu Tahun 2004 oleh KPUD Kabupaten/Kota pada tanggal 20 dan 24 April 2004 di Aula Gubernur Propinsi Sumatera Barat terjadi perdebatan antara saksi Parpol dan DPD karena ada selisih laporan suara dengan suara yang tidak sah. Kemudian terjadi keanehan banyaknya suara rusak untuk kartu suara DPD, namun KPUD Kabupaten maupun Kota tidak dapat menunjukan bukti yang menguatkan atas laporan rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPS dan TPS yang sah dengan ditanda tangani saksi. Atas peristiwa tersebut KPUD Propinsi menyatakan bahwa laporan tersebut sifatnya tidak mutlak, karena masih akan terjadi revisirevisi. Akan tetapi kemudian KPUD Propinsi menyatakan bahwa pelaporan tersebut sebagai hasil akhir dari rekapitulasi suara secara perhitungan suara secara manual; d. Peristiwa tersebut merupakan penipuan publik tentang informasi yang benar oleh hierarkhi KPU terhadap masyarakat dan rakyat dari Propinsi Sumatera Barat sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat yang dijamin dalam UUD’45; 3
Atas pendapatnya tersebut Pemohon mengajukan bukti-bukti sebagai berikut : 1. Fotokopi Rating Perolehan Suara DPD Daerah Pemilihan Propinsi
Sumatera Barat (P-1); 2. Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Anggota DPD Propinsi
Sumatera Barat - KPU Sumatera Barat (P-2); 3. Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Suara Sah Anggota DPD Daerah
Pemilihan Propinsi Sumatera Barat Kabupaten Limapuluh Kota (P-3); 4. Fotokopi Hasil Perhitungan Suara Sementara DPD Propinsi Sumatera Barat
Daerah Pemilihan Kecamatan Bukit Barisan. PPL Bukit Barisan (P-4); 5. Fotokopi Daftar Peringkat Perolehan Suara Partai dan DPD Peserta Pemilu
2004 Daerah pemilihan Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota (P-5); 6. Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Suara Wilayah Kerja PPK Guguak Pada
Pemilihan Umum 2004 Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota (P-6); 7. Fotokopi Hasil Perhitungan Suara Sementara Pemilu 2004 Kecamatan
Payakumbuh (P-7); 8. Fotokopi Rekap Laporan Perolehan Suara Sementara Kecamatan Akabiluru
Data 7 April 2004. (P-8); 9. Fotokopi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Anggota DPD Daerah
Provinsi Sumatera Barat – Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kecamatan Suliki. (P-9); 10. Fotokopi Berita Acara Perhitungan Suara tambahan yang digunakan Dalam
Pemilu anggota DPR dan DPD di PPK Suliki Kabupaten Limapuluh Kota. (P-10); 11. Fotokopi Rekap Laporan Perolehan Suara Sementara Kecamatan Lareh
Sago Halaban - Data 09 April 2004 (P-11); 12. Fotokopi Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Anggota
DPR dan DPD Tingkat PPK Gundang Omeh (P-12); 4
13. Fotokopi Rekap Laporan Perolehan Suara Sementara Kecamatan Kapur IX
- Data 09 April 2004 (P-13); 14. Fotokopi Hasil Perolehan Suara Sah Anggota DPD Propinsi Sumatera Barat
Kecamatan Muangka (P14); 15. Fotokopi Daftar Rincian Suara Sah Anggota DPD Daerah Asal Sumatera
Barat se Kecamatan Luak (P-15); 16. Fotokopi Rekapitulasi Penghitungan suara Anggota DPD Daerah Pemiluhan
Sumbar (P-16); 17. Fotokopi Data Pembuktian Perbedaan Rekapitulasi Suara Antara PPK
dengan KPU Kab. Limo Puluah Kota. (P-17 / Tambahan); 18. Fotokopi Daftar Perolehan Suara DPD PPK Payakumbuh (P-18 /
Tambahan); 19. Fotokopi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2004 Dawan Perwakilan
Daerah Kabupaten/Kota Payakumbuh Daerah Pemilihan Payakumbuh I, II, III (P-19 / Tambahan); 20. Fotokopi Hasil Perolehan Suara Sah Anggota DPD Kota PPK Payakumbuh
Timur dan Utara (P-20 / Tambahan); 21. Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Sdr. Ardati, S.H. Calon Anggota
DPD Provinsi Sumbar dari Sekretariat KPU (P-21 / Tambahan); 22. Fotokopi Klarifikasi / Penjelasan Kasus KPU Sumbar vs DPD Sumbar tanggal 2 Mei 2004 oleh Artati, S.H. dan H. Irfianda Abidin, SE. (P-22 / Tambahan). Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : Mengabulkan Permohonan Pemohon; 1. Menyatakan batal demi hukum Keputusan KPU Nomor 44/SK/KPU/2004
tanggal 5 Mei 2004 tentang Penetapan hasil Pemilu;
5
2. Dilakukan perhitungan ulang rekapitulasi hasil perhitungan suara anggota
Dewan Perwakilan Daerah Propinsi Sumatera Barat sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPR dan DPRD; 3. Menetapkan perolehan suara pemohon sesuai dengan bukti-bukti yang
ada; Menimbang bahwa Pemohon di hadapan persidangan menyatakan tetap pada permohonannya tanpa melakukan perbaikan permohonan dan menambah keterangan-keterangan sebagaimana tersebut di dalam berita acara persidangan; Menimbang
bahwa
KPU
telah
memberikan
keterangan
tertulis
bertanggal 22 Mei 2004, yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 24 Mei 2004, di hadapan persidangan melalui Kuasa Hukumnya Sdr. Ace Kurnia, S.Ag. dan Sirra Prayuna, S.H., yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Termohon untuk seluruhnya; 2. Menolak Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum; 3. Menyatakan Surat Keputusan KPU No. 44/SK/KPU/Tahun 2004 tanggal 5 Mei 2004 Tentang Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan DPR, DPD, DPRD yang diumumkan secara nasional pada tanggal 5 Mei 2005, khususnya untuk Pemilihan anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat adalah sah menurut peraturan perundang-undangan Pemilu yang berlaku; Menimbang bahwa Hakim telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana telah disebutkan di atas, termasuk bukti-bukti tambahan yang disampaikan Pemohon di muka persidangan pada tanggal 24 6
Mei 2004 (P-17 sampai dengan P-22), serta dokumen dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupa: Keputusan KPU Nomor 44/SK/KPU/Tahun 2004 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2004. Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan.
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana diuraikan di atas; Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan seksama terhadap bukti-bukti Pemohon yang telah diajukan dihadapan persidangan, telah ternyata bahwa Pemohon tanpa memberikan bukti tertulis, menyatakan dirinya mempunyai kapasitas sebagi Calon Anggota DPD untuk Daerah Pemilihan Sumatera Barat sebagaimana dimaksud Pasal 74 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Menimbang
bahwa
Pemohon
telah
mengajukan
permohonan
penghitungan ulang rekapitulasi hasil perhitungan suara anggota DPD Sumatera Barat sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
7
Menimbang bahwa meskipun Pemohon telah menyatakan telah terjadi pengurangan sebanyak 121 suara terhadap Pemohon, selisih perhitungan antara KPUD Kabupaten Lima Puluh Kota dan KPUD Propinsi Sumatera Barat, namun
Pemohon
tidak
mengajukan
permohonan
perbaikan
terhadap
perolehan suaranya sendiri. Kalaupun perolehan suara yang didalilkan Pemohon benar, jumlah suara tersebut tidak akan mempengaruhi terpilihnya Pemohon sebagai anggota DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan pula ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 77 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, maka Majelis Hakim tidak bisa lain kecuali harus menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Mengingat
Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003, dan Undangundang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut di atas serta peraturan perundangundangan lain yang berlaku dalam permohonan ini ;
MENGADILI: Menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijk verklaard); Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan 7 (tujuh) Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 29 Mei 2004, pukul 13.00 WIB dan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1Juni 2004 oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H. sebagai Ketua merangkap anggota dan didampingi oleh Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Prof H.A.S. Natabaya, S.H., L.L.M., Prof. H. Abdul Mukthie 8
Fadjar, S.H., M.S., Achmad Roestandi, S.H., Dr. H. Harjono, S.H., M.CL., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar Siahaan, S.H., Soedarsono, S.H. masing-masing sebagai Anggota dengan dibantu oleh Yunan Hilmy, S.H.,MH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum / Kuasanya. KETUA,
Ttd. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA-ANGGOTA Ttd.
Ttd.
Prof. Dr. H. M Laica Marzuki, S.H.
Prof.H.A.S Natabaya, S.H., LL.M.
Ttd.
Ttd.
Prof. H. Abdul Mukhtie Fadjar, S.H. MS.
H. Achmad Roestandi, S.H.
Ttd.
Ttd.
Dr. H. Harjono, S.H., M.CL.
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
Ttd.
Ttd.
Maruarar Siahaan, S.H.
Soedarsono, S.H.
PANITERA PENGGANTI, Ttd. Yunan Hilmy, S.H.,MH. 9
Untuk salinan Putusan ini sah dan sesuai dengan aslinya Disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan Pasal 49 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi jo Pasal 10 ayat (6) PMK No. 04/PMK/2004 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Jakarta, 1 Juni 2004 Panitera,
Drs. H. AHMAD FADLIL SUMADI, S.H.,M.Hum.
10