Modul I : Pengantar UU NO. 5/1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
• Antitrust Law (USA) • Antimonopoly Law (Japan) • Restrictive Trade Practice Law (Australia) • Competition Law (Europe) • UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Indonesia)
• Tujuan umum hukum persaingan: • Menjaga persaingan antar pelaku usaha tetap hidup; • Persaingan antar pelaku usaha dilakukan secara sehat; • Konsumen tidak dieksploitasi oleh pelaku usaha; • Mendukung sistem ekonomi pasar yang dianut oleh suatu negara.
• Tujuan khusus Hukum Persaingan di beberapa negara • Melindungi sistem kompetisi (preserve competitive system) (USA); • Memajukan kesejahteraan dan kebebasan dari warga negara (Germany); • Mencapai pemanfaatan optimal dari sumber-sumber yang ada di masyarakat (Sweden); • Indonesia (akan dibicarakan secara khusus).
• Latar Belakang Philosophis Yuridis UU No. 5/1999 • Pasal 33 ayat (1) UUD RI: • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
• Ciri-ciri Demokrasi Ekonomi menurut Pasal 33 UUD RI • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat • Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
• Hal-hal yang dihindari • Sistem Free Fight Liberalism yang menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarah Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural ekonomi nasional dan posisi Indonesia dalam perekonomian dunia
• Hal-hal yang dihindari • Dominasi negara dan aparatur negara yang mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara • Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial
• Kenapa negara harus terlibat? • Untuk menciptakan level of playing field yang adil bagi para pelaku usaha; • Melindungi pihak yang lemah dari eksploitasi pihak yang kuat; • Negara sebagai pihak yang menerbitkan Peraturan Perundang-undangan; • Negara memiliki “wewenang” menjatuhkan sanksi pidana & administratif bagi pelanggar UU Persaingan Usaha; dan • Negara bertindak sebagai “wasit” bagi dunia usaha
• Latar belakang Historis Pembentukan UU No. 5/1999 • Belum adanya UU yang komprehensif mengatur Persaingan Usaha; • PDI menghasilkan RUU tentang Antimonopoli tahun 1995. • Dep. Perdagangan & FH-UI membuat Naskah Akademik UU tentang Persaingan Sehat di bidang Perdagangan tahun 1993-4. • Letter of Intent (LoI) antara IMF dengan Pemerintah Rep. Indonesia Juli 1998; • RUU usul inisiatif DPR Oktober 1998.
Tujuan UU No. 5 tahun 1999 : Meningkatkan efisiensi ekonomi nasional & kesejahteraan rakyat; • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif & menjamin kepastian kesempatan berusaha bagi pelaku usaha besar, menengah & kecil; • Mencegah praktek monopoli; dan • Terciptanya efektif & efisiensi dalam kegiatan dunia usaha.
Struktur UU No. 5 tahun 1999 • Ketentuan umum • Asas dan tujuan • Perjanjian yang dilarang • Kegiatan yang dilarang • Posisi Dominan
• KPPU • Tata cara penanganan perkara • Sanksi • Ketentuan lain • Ketentuan peralihan • Ketentuan penutup.
• Telaah Kritis atas UU 5/1999 • RUU berasal dari 2 sumber • atas usul inisiatif DPR • Usulan Deperindag (di bawah ‘tekanan’ IMF) • Dibuat agak terburu-buru (sweeping legislation) • Mengandung loop holes
• Aturan Pengecualian •Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan hak monopoli •Dapat berakibat buruk terhadap persaingan •Dapat merugikan konsumen
• Perlukah Hukum Persaingan? • 70 % ekonomi nasional dikuasai oleh segelintir konglomerat • 86% output nasional dikontrol oleh pelaku usaha besar • Para pelaku usaha besar memperoleh proteksi riil melalui kebijakan dan peraturan per-UU-an • Pengusaha kecil yang jumlahnya 94% menghasilkan 9% output • Sektor koperasi menyumbang 3% output untuk menghidupi 80% penduduk Indonesia • 38 juta unit Usaha kecil menyumbang 99,85% lapangan kerja
• Apa Manfaat Hukum Persaingan? • Setelah efektifnya UU 5/1999: • Kalah menang dalam persaingan ditentukan dengan mempertahankan efisiensi dan peningkatan kualitas produk; • Kompetisi akan melemahkan mereka yg dimanjakan oleh proteksi • Pengusaha kecil dapat masuk ke market dengan leluasa (no entry barrier) • Pemerintah akan merubah kebijakan dalam menyikapi pasar yang lebih pro persaingan dan kompetitif
• Ukuran Keberhasilan suatu UU • Secara filosofis dapat menciptakan keadilan • Secara sosiologis memberi manfaat bagi yg menundukkan diri padanya • Secara Yuridis menciptakan kepastian hukum
• UU sbg alat kontrol sosial • UU no 5/1999 berfungsi menjaga kepentingan umum dan mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
• UU sbg alat rekayasa sosial • UU no. 5/1999 berusaha untuk: • Meningkatkan efisiensi nasional • Menumbuhkan iklim usaha yg kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yg sehat • Menumbuhkan budaya bersaing secara sehat • Menciptakan keadilan atas semua pelaku usaha
• Pendekatan dunia hukum yaitu: hukum dan ekonomi – economic analysis of law • Tujuan – yang multi objektif sehingga dapat mengakibatkan masalah dalam menentukan suatu putusan kelak • Efisiensi atau kesejahteraan umum atau proses persaingan? (efficiency or consumer welfare or competition process?
• Indonesia yang menuju market economy atau ekonomi pasar • Banyak negara dengan ideologi berbeda beralih mengadopsi ekonomi pasar • Pertanyaan mengenai sistem ekonomi apa yang sedang kita jalankan saat ini? Akankah kita meninggalkan demokrasi ekonomi yang Pancasila? • Bagaimana dengan akibat kompetisi global saat ini? • Konsekwensi Indonesia ikut dalam WTO dan AFTA?
BAB II: ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Pasal 3 Tujuan pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk: a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
• Stuktur dan materi UU No.5/1999: - Perbuatan yang Dilarang - Perjanjian yang Dilarang - Posisi Dominan • Pengecualian – lihat Pasal 33 UUD’1945 • Pasal 50 tentang perbuatan, perjanjian serta pelaku usaha yang dikecualikan dari UU • Pasal 51 – BUMN ditetapkan dengan UU • Monopoli alamiah (natural monopoly)