1. Visi, Misi, Strategi dan Tujuan Universitas Dhyana Pura Visi Visi Universitas Dhyana Pura adalah Perguruan Tinggi Teladan dan Unggulan. Misi Bertolak dari visi tersebut, maka misi universitas adalah menjadikan Universitas Dhyana Pura sebagai Pusat Pembentukan Manusia Seutuhnya yang Berkualitas secara Akademis, Berkarakter, Profesional, Perilaku dan Spiritual. Strategi Sesuai dengan visi dan misi yang telah disebutkan sebelumnya, maka strategi Universitas Dhyana Pura adalah : A. Mendidik dan menghasilkan sumber daya manusia ilmiah dan profesional yang berkualitas, berkarakter, takut akan Tuhan, berguna bagi bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur B. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu : i. Pendidikan dan pengajaran ii. Penelitian iii. Pengabdian kepada masyarakat C. Melaksanakan studi dan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya D. Mendorong dan mengembangkan sikap serta pemikiran yang kritis, kreatif, inovatif dan realistis, berdasarkan kepekaan hati nurani yang luhur E. Mengembangkan pemikiran, keilmuan, seni, dan budaya yang mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tertinggal Tujuan Universitas Dhyana Pura memiliki tujuan untuk : 1. Menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesional, dan pendidikan vokasional dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya 2. Melaksanakan pendidikan akademik dan pendidikan profesional yang meliputi : a. Pendidikan Akademik : i. Program Sarjana ii. Program Pasca Sarjana yang terdiri atas Program Magister dan Program Doktoral b. Pendidikan Profesional: i. Akta Pendidikan ii. Program Spesialis
3.
Melaksanakan program pendidikan vokasional yang sesuai dengan kompetensi keahlian, meliputi : a. Program Diploma b. Program Sarjana Sains Terapan c. Program Magister Pasca Sains Terapan dan Program Doktor Sains Terapan dan Program Doktor Sains Terapan
2. Rasionale Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka penelitian di perguruan tinggi bertujuan: Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat; Membangun sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif serta mengembangkan budaya akademik; Mengembangkan keunggulan spesifik perguruan tinggi berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif; Menghasilkan luaran penelitian yang bermutu dan bermanfaat bagi kemajuan negara dan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; Meningkatkan penyebarluasan hasil penelitian; dan meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual (HKI) di tingkat nasional dan internasional. Standar penelitian di perguruan tinggi terdiri atas : Standar arah; Standar kualifikasi dan kompetensi; Standar pengelolaan; Standar proses; Standar pendanaan; Standar sarana dan prasarana; Standar luaran; dan Standar capaian. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, maka penelitian di perguruan tinggi bertujuan: Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menunjang pengembangan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat; Membangun sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif serta mengembangkan budaya akademik; Mengembangkan keunggulan spesifik perguruan tinggi berdasarkan keunggulan komparatif dan kompetitif; Menghasilkan luaran penelitian yang bermutu dan bermanfaat bagi kemajuan negara dan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia; Meningkatkan penyebarluasan hasil penelitian; dan meningkatkan jumlah hak kekayaan intelektual (HKI) di tingkat nasional dan internasional. Standar penelitian di perguruan tinggi terdiri atas : Standar arah; Standar kualifikasi dan kompetensi; Standar pengelolaan; Standar proses; Standar pendanaan; Standar sarana dan prasarana; Standar luaran; dan Standar capaian. Standar luaran merupakan kriteria minimal tentang mutu luaran penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, moral, dan etika. Setiap penelitian menghasilkan luaran dalam bentuk: publikasi ilmiah; teknologi tepat guna, rekayasa sosial, model, atau kebijakan; produk yang dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan; buku ajar atau bahan ajar; atau hak kekayaan intelektual.
Publikasi ilmiah berupa artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam prosiding, terbitan berkala ilmiah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi, terbitan berkala ilmiah terakreditasi, atau terbitan berkala ilmiah bertaraf internasional. Publikasi ilmiah harus mengikuti metode ilmiah yang berlaku secara universal. Hak kekayaan intelektual meliputi hak cipta, paten, paten sederhana, merek, rahasia dagang, desain industri, indikasi geografis, perlindungan varietas tanaman, dan perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu. Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Dhyana Pura Bali maka diperlukan standar Outcome penelitian agar pelaksanaan penelitian dapat lebih berkualitas dan mempunyai manfaat dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 3. Subjek / pihak yang Bertanggungjawab untuk Pencapaian Standar a. Wakil Rektor 1 bidang Akademik dan Kemahasiswaan b. Ketua LP2M c. Dekan Fakultas d. Ketua Program Studi e. Kepala Bagian Kemahasiswaan f. Sivitas Akademika 4. Definisi Istilah Standar luaran adalah mutu luaran penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, moral, dan etika. Luaran penelitian berbentuk: publikasi ilmiah; teknologi tepat guna, rekayasa sosial, model, atau kebijakan; produk yang dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan; buku ajar atau bahan ajar; atau hak kekayaan intelektual. 5. Pernyataan Isi Standar Ketua LP2M, Kabag Kemahasiswaan, serta sivitas akademika bertanggungjawab untuk hasil penelitian yang dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang disimpan di perpustakaan dan dipublikasikan di jurnal ilmiah setiap tahun sekali. 6. Strategi a. Hasil penelitian didasarkan pada penelitian yang sedang dilakukan oleh sivitas akademika di masyarakat b. Sivitas akademika melaporkan hasil penelitiannya ke Ketua Prodi, LP2M, Bagian Kemahasiswaan (untuk mahasiswa) mendokumentasikannya di perpustakaan dan mempublikasikannya. c. Sivitas akademika dengan bantuan LP2M dan Bagian Kemahasiswaan mempublikasikan hasil penelitiannya di publikasi ilmiah; teknologi tepat guna,
rekayasa sosial, model, atau kebijakan; produk yang dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan; buku ajar atau bahan ajar; atau hak kekayaan intelektual. 7. Indikator a. Adanya hasil penelitian sivitas akademika yang terdokumentasikan di perpustakaan b. Adanya hasil penelitian sivitas akademika yang mempublikasikan hasil penelitiannya di publikasi ilmiah; teknologi tepat guna, rekayasa sosial, model, atau kebijakan; produk yang dapat dimanfaatkan pemangku kepentingan; buku ajar atau bahan ajar; atau hak kekayaan intelektual. 8. Dokumen Terkait a. Surat Keputusan Rektor tentang Pedoman Pelaksanaan Penelitian bagi Dosen di lingkungan Undhira Bali. b. Surat Keputusan Rektor tentang Pedoman Publikasi dan Penyesuaian Angka Kum untuk hasil Penelitian yang dipublikasikan di lingkungan Undhira Bali. c. Rencana Induk Penelitian 9. Referensi a. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional b. UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi c. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan d. PP No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi e. Statuta Universitas Dhyana Pura