V.
PENUTUP
Simpulan Terdapat beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai hasil dari penelitian ini. Pertama, ada pengaruh antara pengetahuan atas pajak dengan sikap atas pajak. Dari hasil pengujian statistik menunjukkan bahwa pengaruh yang dihasilkan bersifat negatif dan signifikan yang berarti semakin tinggi pengetahuan seseorang
tentang
pajak,
maka
semakin
mereka
memiliki sikap yang tidak mendukung pajak. Kedua, terdapat pengaruh antara sikap atas pajak
dengan
niat
berperilaku
patuh.
Pengaruh
tersebut bersifat positif tetapi tidak signifikan yang berarti semakin mendukung sikap seseorang atas pajak, maka niat orang itu untuk berperilaku patuh semakin meningkat. Namun adanya pengaruh yang tidak
signifikan,
menunjukkan
bahwa
walaupun
seseorang cenderung dipengaruhi oleh sikap yang mendukung
pajak
namun
hal
tersebut
tidak
memberikan pengaruh yang besar terhadap niat untuk melalukan perilaku patuh pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ketiga, ada pengaruh antara norma subjektif dengan niat berperilaku patuh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaruh yang dihasilkan bersifat positif signifikan, artinya semakin besar tekanan sosial dari lingkungan Wajib Pajak untuk patuh pajak, semakin besar pula niat Wajib Pajak untuk berperilaku patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Keempat,
kontrol
perilaku 58
yang
dipersepsikan
positif
berpengaruh berperilaku
patuh.
signifikan Hal
ini
terhadap
menunjukkan
niat bahwa
semakin besar kontrol perilaku yang dipersepsikan Wajib Pajak untuk patuh, maka semakin besar niat untuk melakukan perilaku patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kelima, secara silmutan variabel sikap atas pajak, norma subyektif, kontrol perilaku mempengaruhi niat untuk berperilaku patuh. Hal ini berarti bahwa ketiga determinan terbukti memiliki kaitan satu dengan lainnya
yang
dapat
mempengaruhi
niat
untuk
berperilaku patuh secara bersama-sama. Keenam, kontrol perilaku yang dipersepsikan Wajib Pajak untuk patuh berpengaruh secara langsung terhadap perilaku kepatuhan pajak. Pengaruh langsung yang ditunjukkan tersebut bersifat positif signifikan, artinya
semakin
besar
kontrol
perilaku
yang
dipersepsikan untuk patuh, maka semakin besar pula perilaku
patuh
pajak
yang
ditampilkan
untuk
memenuhi kewajiban perpajakannya. Dan
ketujuh,
niat
berperilaku
patuh
berpengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap perilaku kepatuhan pajak. Hal ini menunjukkan bahwa niat Wajib Pajak untuk berperilaku tidak terbukti menjamin
mereka
akan
berperilaku
patuh
dalam
memenuhi kewajiban perpajakannya.
Implikasi Teoritis Berdasarkan kesimpulan di atas, maka beberapa implikasi teoritis terkait dengan penelitian ini adalah:
59
1. Pengetahuan
atas
pajak
memiliki
pengaruh
negatif dan signifikan terhadap sikap atas pajak. Temuan hasil penelitian ini bertentangan dengan hasil penelitian Eriksen dan Fallan (1996) dan Endlund
(1999)
menunjukan
semakin
seseorang,
semakin
mereka memiliki sikap mendukung
perilaku
tingginya
yang
pengetahuan
tersebut. 2. Sikap atas pajak berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap niat untuk berperilaku patuh. Temuan hasil penelitian sesuai dengan hasil penelitian Istiana et,al (2007), Hidayat & Nugroho (2010); Jayanto (2011); dan Rohmawati (2013) yang menunjukkan sikap berpengaruh positif namun tidak signifikan terhadap niat berperilaku. 3. Norma
subjektif
berpengaruh
positif
dan
signifikan terhadap niat untuk berperilaku patuh. Temuan
hasil
penelitian
ini
sejalan
dengan
penelitian Ajzen (1991); Mustikasari (2007); Zaini (2010); Suherman (2012), dan Salman & Sarjono (2013), subjektif
yang
menunjukkan
berpergaruh
positif
bahwa
norma
terhadap
niat
berperilaku. 4. Kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh positif dan signifikan terhadap niat berperilaku patuh. Hal ini sejalan dengan inti dari theory of planned behavior yang mengungkapkan bahwa prediksi keberhasilan suatu perilaku didukung oleh kontrol perilaku. Temuan hasil penelitian ini mendukung penelitian Bobek & Hatfield (2003), 60
Ernawati (2011), Pangestu & Rusmana (2012), serta
Salman
&
menunjukkan
Sarjono
bahwa
(2013)
kontrol
yang
perilaku
berpengaruh positif terhadap niat berperilaku. 5. Sikap
atas
pajak,
norma
subjektif,
kontrol
perilaku secara silmutan mempengaruhi niat untuk berperilaku patuh. Hal ini sejalan dengan konsep teoritik yang dikemukakan oleh Ajzen (2005) bahwa sikap, norma subyektif, kontrol perilaku yang dipersepsikan mempengaruhi niat berperilaku secara independen, namun ketiga determinan juga memiliki kaitan satu dengan lainnya. Hasil penelitian ini mendukung beberapa sebelumnya yaitu Taurusia (2011), Fausiah et al. (2013) serta Anggelina dan Japarianto (2014) menunjukan bahwa sikap, norma subjektif dan kontrol perilaku secara simultan berpengaruh signifikan terhadap niat berperilaku. 6. Kontrol perilaku yang dipersepsikan berpengaruh positif
dan
signifikan
terhadap
perilaku
kepatuhan pajak. Hal ini sejalan dengan Theory of planned behavior yang menyatakan bahwa kontrol perilaku seseorang secara langsung dapat mempengaruhi
perilakunya
dan
mendukung
hasil penelitian yang dilakukan Andrianto (2010), Laksono
(2011),
dan
Hardaya
(2013)
yang
menemukan bahwa kontrol perilaku berpengaruh dan mampu memprediksi perilaku. 7. Niat
untuk
berperilaku
patuh
berpengaruh
negatif dan tidak signifikan terhadap perilaku kepatuhan
pajak.
Hasil 61
temuan
ini
tidak
mendukung theory of planned behavior yang mengemukakan bahwa perilaku seseorang dapat dilakukan apabila ada niat untuk melakukannya (behavior
intention).
Dengan
demikian
hasil
penelitian ini bertolak belakang dengan temuan penelitian Blanthorne (2000); Bobek & Hatfield (2003); Hanno & Violette (1996); Hidayat & Nugroho (2010); dan Mustikasari (2007) yang menunjukkan
niat
berperilaku
berpengaruh
secara positif dan signifikan terhadap perilaku.
Implikasi Terapan Melalui
penelitian
ini,
didapatkan
beberapa
implikasi terapan yaitu bagi DJP hendaknya membuat sistem administrasi perpajakan yang mudah dipahami dan dikerjakan karena dapat berpengaruh pada niat mereka untuk berperilaku patuh dan pada gilirannya juga meningkatkan perilaku patuh pajak. Jika Wajib Pajak tidak memiliki keyakinan bahwa adanya sistem perpajakan perpajakan yang mudah dikerjakan dan dipahami, dan tidak memiliki kemampuan untuk mengerjakannya
maka
belum
tentu
mereka
akan
memiliki niat untuk berperilaku patuh, sehingga hal ini juga
akan
berdampak
pada
perilakunya
dalam
memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, DJP harus senantiasa memberikan sosialisasi
kepada
seluruh
masyarakat
baik
yang
menjadi Wajib Pajak maupun tidak berupa penjelasan akan pentingnya dan manfaat membayar pajak. Orangorang yang ada di lingkungan sekitar Wajib Pajak terbukti memberikan pengaruh positif bagi mereka 62
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini mengungkapkan bahwa ketika mereka tahu dan sadar tentang penting dan manfaat pajak, maka mereka akan memiliki sikap positif atas pajak yang pada gilirannya dapat meningkatkan kemungkinan untuk patuh pajak. Selain itu, adanya dukungan dari lingkungan sekitar Wajib Pajak maka kemungkinan mereka berperilaku patuh pajak akan jauh lebih meningkat. Selanjutnya implikasi dari penelitian ini tidak hanya diperuntuhkan bagi Direktorat Jenderal Pajak semata, tetapi juga bagi Wajib Pajak agar tetap berperilaku patuh dan jangan hanya memandang pajak dari sisi negatif, tetapi juga mempertimbangkan sisi positif dari pajak karena dampak dari Wajib Pajak berperilaku tidak patuh bukan saja pada penerimaan Negara tetapi juga akan berdampak pada kesejahteraan hidup mereka sendiri.
Keterbatasan dan Agenda Penelitian Suatu penelitian tidak mungkin terlepas dari suatu keterbatasan. Demikian pula dengan penelitian ini,
yang
dalamnya.
dinilai
masih
terdapat
keterbatasan
di
Keterbatasan di dalam penelitian terkait
dengan hasil penelitian yang menunjukkan adanya pengaruh negatif tetapi signifikan variabel pengetahuan atas pajak terhadap sikap atas pajak dan hal tersebut belum
dapat
dijelaskan
secara
lebih
mendalam
mengapa ada pengaruh demikian. Dalam penelitian ini, hal
yang
demikian
menyebabkan masih
bersifat
mengapa dugaan,
63
ada
pengaruh
sehingga
masih
dibutuhkan telaah yang lebih mendalam mengapa ada pengaruh tersebut. Selain
itu,
Pengukuran
variabel
perilaku
kepatuhan pajak dalam penelitian ini menggunakan skala likert (1 sangat tidak setuju-5 sangat setuju). Hal tersebut
tidak
responden
dapat
dengan
merepresentasikan
jelas
dan
tegas.
jawaban
Kedepannya
pengukuran variabel perilaku kepatuhan pajak dapat menggunakan skala guttman (1 ya dan 0 tidak) agar dapat mengetahui dengan jelas perilaku seseorang yang sebenarnya.
64