FIQIH MUAMALAH June 20, 2011
I.
THALAQ Thalaq adalah melepaskan (memutuskan) ikatan pernikahan dengan lafadz yang jelas, seperti,; “Kamu saya cerai”, atau dengan lafadz kiasan dengan disertai niat, seperti : “Pulanglah kamu kepada keluargamu..”
A. Hukum Thalaq Thalaq hukumnya mubah (dibolehkan) dalam rangka menghilangkan mudharat dari salah satu pasangan suami istri. Berdasarkan firman Allah SWT : …….. .” Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik….( Al Baqarah : 229) Terkadang perceraian hukumnya bisa menjadi wajib jika madharat menimpa salah satu pasangan suami istri tidak dapat di hilangkan kecuali dengan perceraian. Perceraian juga hukumnya bisa menjadi haram apabila menimbulkan madharat bagi salah satu pasangan suami istri dan tidak mewujudkan manfaat yang dapat menghilangkan madharat tersebut atau menyamainya.
B. Rukun rukun Thalak
Suami yang mukallaf ( baligh dan berakal ). Maka, selain suami tidak berhak menjatuhkan thalaq. Berdasarkan hadist Nabi saw : .....( ) إﻧّﻤﺎ اﻟﻄّﻼ ق ﻟﻤﻦ أﺧﺬ ﺑﺎ ﻟﺴّﺎق “ Sesugguhnya perceraian itu bagi yang memegang betis (suami).”(HR.Ibnu Majah : 2082) Keterikatan istri dengan suami yang menthalaknya dengan ikatan pernikahan yang benar. Bahwasanya dia masih berada dalam perlindungannya, tidak keluar darinya dengan fasakh, atau thalaq dan hokum peradilan. ....( وﻻ ﻃﻼ ق ﻟﮫ ﻓﯿﮫ ﻻﯾﻤﻠﻚ, وﻻ ﻋﺘﻖ ﻟﮫ ﻓﯿﻤﺎ ﻻﯾﻤﻠﻚ,) ﻻ ﻧﺬر ﻻﺑﻦ آد م ﻓﯿﻤﺎ ﻻﯾﻤﻠﻚ “ Tidak ada nadzar bagi seseorang bagi apa yang tidak dimilikinya, tidak memerdekan budak yang tidak dimiliknya, serta tidak ada tahalaq pada wanita yang tidak dimilikinya.” (HR. At- Tarmidzi : 1181) Lafadz yang menunjukkan thalaq baik dengan terang-terangan atau dengan kiasan. Apabila hanya niat tanpa ada lafadz (perkataan), maka tidak terjatuh talak . Sabda Nabi saw : ......(()) إنّ اﷲ ﺗﺠﺎ وز ﻷﻣّﺘﻲ ﻋﻤّﺎ ﺣﺪّﺛﺖ ﺑﮫ أﻧﻔﺴﮭﺎ ﻣﺎ ﻟﻢ ﯾﺘﻜﻠّﻢ أو ﯾﻌﻤﻠﻮا ﺑﮫ
1 |NIKAH, THALAK, I’DDAH, RUJU’
FIQIH MUAMALAH June 20, 2011 “ Sesungguhnya Allah mengampuni bagi umatku atas sesuatu yang di bisikkan kepada hatinya selama mereka belum megucapkannya atau belum mengamalkannya.” ( HR. AlBukhari :3/190)
C. Macam- macam Thalaq 1. Thalak Sunnah Yaitu menceraikan seorang istri pada masa suci dan tidak menggaulinya. Apabila hendak menceraikan istrinya karena suatu masalah yang menimpanya dan bahaya itu tidak dapat diatasi kecuali dengan perceraian, maka suami tetap menunggu istrinya sampai haid kemudian suci. Berdasarkan firman Allah SWT : …… “ Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)….(At Thalaq : 1) 2. Thalak Bid’ah Yaitu seseorang mencerai istrinya ketika haidh atau setelah melahirkan atau ketika suci tapi dia telah menggaulinya, atau mencerainya tiga kali sekaligus dalam satu perkataan. Rasulullah bersabda : ......(( ) ﻓﺘﻠﻚ اﻟﻌﺪّة اﻟّﺘﻲ أﻣﺮ اﷲ ﺳﺒﺤﺎ ﻧﮫ أن ﺗﻄﻠّﻖ ﻟﮭﺎ اﻟﻨّﺴﺎ ء “ Maka itulah I’ddah yang telah diperintahkan Allah A’zzawajalla dan pada saat itulah diperbolehkan menthalak wanita.” (HR. Muslim dalam kitab shahihnya :1 kitab At-Thalak) 3. Thalak Ba’in Yaitu thalak yang tidak dapat diruju’ oleh orang yang menceraikan istrinya. Maka, dengan jatuhnya thalak tiga, kedudukan orang yang menceraikan istrinya sama dengan salah satu dengan orang-orang yang hendak meminangnya. Jika istri yang diceraikannya hendak untuk kembali dengan mahar dan akad yang baru, namun jika tidak ingin kembali, maka boleh menolaknya.
4. Thalak Raji’
2 |NIKAH, THALAK, I’DDAH, RUJU’
FIQIH MUAMALAH June 20, 2011 Yaitu thalak (perceraian) yang dapat diruju’ oleh seorang yang mencerai istrinya walaupun tidak ridha. Thalak raji’ itu thalak satu atau dua pada istri yang telah digauli serta tanpa memberikan iwadh(ganti rugi).
Berdasarkan firman Allah SWT ; …. … .” Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (perbaikan).” (Al Baqarah : 228) Dan sabda Nabi saw kepada Umar ra setelah ia mencerai istrinya, “Ruju’ lah dia.” (telah di takhrij sebelumnya). 5. Thalak Sharih Thalak yang dilakukan tanpa menyertakan niat, tapi terucap lafadz thalak yang sharih (jelas),yaitu seperti mengatakan : “Saya telah menceraikan kamu”, atau perkataan lain yang jelas. 6. Thalak Kinayah Yaitu lafadz yang membutuhkan niat. Karena lafadz yang disampaikan tidak jelas(sindiran). Seperti mengatakan :” Pulanglah kamu kepada kelurgamu”. 1 7. Thalak Munjaz (yang terlaksana) dan thalaq muallaq (yang menggantung) Thalak munjaz yaitu perceraian yang dilakukan oleh seseorang yang dengannya seorang istri dicerai seketika itu juga. Adapun thalak muallaq yaitu dikaitkan dengan melakukan dan meninggalkan sesuatu. Maka, tidak terjadinya thalak setelah terjadinya sesuatu yang digantungkan padanya. Seperti mengatakan :” Jika kamu keluar rumah maka kamu saya cerai”. Maka wanita tersebut tidak jatuh thalak. 8. Thalak Takhyir dan Tamlik Ialah seorang suami yang berkata kapada istrinya,” Pilihlah” atau” Aku beri pilihan denganmu untuk berpisah denganku atau teap tinggal bersamaku”, jika istrinya memilih untuk bercerai maka ia terkena thalak.
9. Thalak Tahrim dan Haram
1
Terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama, apakah thalak kiasan dan sindiran itu terasuk ke dalam thalak ba’in atau thalak raji’. Imam Malik berpendapat, bahwasanya thalak tersebutdalah thalak bai’n kubra. Sehingga istri tidak halal lagi baginya keculai setelah ia menikah dengan laki-laki lain.
3 |NIKAH, THALAK, I’DDAH, RUJU’
FIQIH MUAMALAH June 20, 2011 Thalak tahrim ialah suami berkata kepada istrinya,”Kamu haram bagiku”. Maka jatuhlah thalak jika diniatkan zhihar, maka jatuhlah zihar yang karenanya wajib membayar denda zihar. Sedangkan thalak haram seorang suami yang menthalak istrinya dengan thalak tiga dalam satu perkataan atau dalam tiga perkataan yang diumumka dalam satu majelis. Thalak ini adalah diharamkan menurut ijma para ulama. Wallahu A’lam Bisshawab.
I.
IDDAH I’ddah adalah hari-hari dimana seorang wanita yang berpisah (bercerai) dengan suaminya menjalani masa menunggu. Selama waktu menunggu tersebut, ia tidak diperbolehkan untuk menikah dan tidak boleh juga untuk disindir (dimitai) untuk menikah.
A. Hukum I’ddah Wajib bagi selruh wanita yang bercerai dengan suaminya, baik karena dithalak atau ditinggal mati. Berdasarkan firman Allah SWT : ………..
.” Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'…”( Al Baqarah : 228) Bagi wanita yang dithalak dan belum digauli oleh suaminya, maka ia tidak wajib menjalani masa I’ddah, dan juga tidak berhak mendapat mahar, tapi berhak mendapat mut’ah2.
B. Macam –macam I’ddah 1) Masa I’ddah perempuan yang dicerai yang megalami haidh yaitu tiga quru’. Apabila seseorang mencerainya pada masa suci dari haidh kemudian dia haidh dan setelah tiga kali mengalami kesucian maka habislah masa I’ddahnya. 2) Masa I’ddah wanita yang dicerai yang tidak mengalami haidh karena usianya telah lanjut (monopouse), atau karena usia yang masih kecil tiga bulan. 3) Masa I’ddah wanita hamil yang dicerai adalah sampai melahirkan bayinya. Ketentuan ini berlaku bagi wanita yang merdeka dan budak wanita.
2
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mut’ah , apakah mut’ah itu untuk setiap perempuan yang dicerai atau mut’ah itu untuk mereka sebagian saja. Kemudian apakah mut’ah itu wajib atau sunnah ?_yaitu mut’ah itu wajib bagi perempuan yang dicerai sebelum ia digauli, karena mahar itu belum disebutkan baginya.
4 |NIKAH, THALAK, I’DDAH, RUJU’
FIQIH MUAMALAH June 20, 2011 4) Masa I’ddah perempuan yang dicerai dalam keadaan haidh, kemudian haidhnya itu berhenti karena satu sebab yang diketahui dan tidak dapat diketahui. Jika haidhnya terputus karena suatu sebab yang diketahui seperti karena suatu penyakit, maka ia menunggu haidh lagi dan kembali menjalani I’ddah meskipun waktunya lama. 5) Masa I’ddah wanita yang ditingal mati oleh suaminya adalah bagi perempuan yang merdeka empat bulan sepuluh hari, dan bagi budak perempuan dua bulan dan tiga malam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam AlQuran surat Al Baqarah ayat 234. 6) Masa i’ddah mustahadah yaitu perempuan yang darahnya mengalir terus menerus. Apabila darahnya dapat dibedakan dari darah istihadhah atau ia mempunyai darah yang biasa ia kenali, maka masa I’ddahnya dengan hitungan tiga quru’. 7) Masa I’ddah perempuan yang dicerai karena suaminya menghilang dan tidak diketahui kondisinya maka ia tetap menunggu selama empat tahun dari hari terputusnya kabar suaminya, kemudian setelah itu ia menjalani masa I’ddahnya. Perpindahan Masa I’ddah 1) Perempuan yang dicerai dengan thalak raji’ dan suami yang mencerainya meninggal dunia ketika istri sedang menjalani masa I’ddahnya, maka masa I’ddahnya berpindah dari iddah karena thalak ke I’ddah karena wafat. 2) Perempuan yang dicerai menjalani masa ‘iddah dengan hitungan haidh, lalu mengalami haidh satu kali atau dua kali, kemudian dia tidak haidh lagi (monopouse), maka masa ‘iddahnya berpindah ke hitungan bulan, maka ia wajib menjalani masa I’dda selama tiga bulan. 3) Jika perempuan yang dicerai masih kecil, dan belum mengalami haidh, atau perempuan yang telah lanjut usia. Maka mereka mengalami masa ‘iddahnya dengan hitungan bulan, setelah lewat satu atau dua bulan dari masa ‘iddahnya dai melihat darah, maka masa ‘iddahnya itu berpindah dari hitungan bulan ke hitungan haidh. 4) Perempuan yang dicerai yang baru menjalani masa I’ddah dengan hitungan bulan atau quru’ (haid atau suci) dan ketika itu ternyata sedang hamil, maka masa I’ddahnya berpindah, yaitu sampai melahirkan anak yang dikandungnya.
C. Tentang Ihdad (Tidak berdandan atau bersolek) Ihdad adalah seorang perempuan yang sedang menjalani masa I’ddah, harus menjauhi sesuatu yang dapat membangkitkan keinginan untuk berhubungan intim, hasrat untuk memandang seperti berhias, memakai wewangian dan berpenampilan cantik. Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya wajib berihdad selam masa I’ddahnya. Maka, ia tidak boleh memakai perhiasan-perhiasan yang bagus. Berdasarkan sabda Nabi saw : 5 |NIKAH, THALAK, I’DDAH, RUJU’
FIQIH MUAMALAH June 20, 2011
.....( ) ﻻ ﯾﺤﻞّ ﻻﻣﺮأة ﺗﺆﻣﻦ ﺑﺎﷲ واﻟﯿﻮم اﻵﺧﺮ أن ﺗﺤﺪّ ﻓﻮق ﺛﻼ ﺛﺔ أﯾّﺎم إﻻّ ﻋﻠﻲ زوج أرﺑﻌﺔ أﺷﮭﺮ وﻋﺸﺮا “ Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir berihdad selama lebih dari tiga hari kecuali karena ditinggal mati oleh suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari.”3 Demikianlah, para wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah wajib untuk tidak keluar rumah. Jika ia keluar rumah untuk suatu keperluan, maka ia tidak berboleh bermalam kecuali dirumahnya sendiri.
II.
RUJU’ Rasulullah saw bersabda :
اﻟﻠﱠﮫِ ﺻَﻠﱠﻰ اﻟﻠﱠﮫُ ﻋَﻠَﯿْﮫِ وَﺳَﻠﱠﻢَ ﺣَﻔْﺼَﺔَ ﺛُﻢﱠ رَاﺟَﻌَﮭَﺎ “ Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Khalil dan Ismail bin Aban keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Zaidah dari Shalih bin Shali dari Salamah bin Kuhail dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas dari Umar, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencerai Hafshah kemudian merujuknya."4 Dalam riwayat lain :
.” Dari Umar bin Khaththab, Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mencerai Hafsah, kemudian beliau merujuknya kembali”5.
A. Wanita yang telah dicerai tiga kali dan kepingin rujuk
ﺸَ َﺔ ِ ﻋَﺎﺋ ْﺖ 3 4
5
( HR. Al-Bukhari: 2/99, Muslim: 9, kitab At-Thalaq, Abu Daud: 2299, An-Nasa’i: 6/198, 204) Kitab Sunan Ad-Darimi, Bab : Thalak. Via E-Book ( Shahih: Al Irwa' (2077), Ash-Shahihah )
6 |NIKAH, THALAK, I’DDAH, RUJU’
FIQIH MUAMALAH June 20, 2011
ﺎﺣَﺘﱠﻰ
ُﯾَﺬُوقَ ﻋُﺴَﯿْﻠَﺘَﻚِ أَوْ ﻗَﺎلَ ﺗَﺬُوﻗِﻲ ﻋُﺴَﯿْﻠَﺘَﮫ
“ Telah menceritakan kepada kami Farwah bin Abu Al Maghra` telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Hisyam bin 'Urwah dari Ayahnya dari 'Aisyah, ia berkata; Rifa'ah seorang laki-laki dari Bani Quraizhah telah mencerai isterinya, kemudian Abdurrahman bin Az Zubair menikahi mantan isteri Rifa'ah, lalu wanita (mantan isteri Rifa'ah) menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, ia (Abdurrahman bin Zubair) tidak memiliki kemampuan kecuali seperti ujung kainku ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kemungkinan engkau ingin kembali kepada Rifa'ah. Tidak, hingga ia merasakan madumu atau engkau merasakan madunya."6
B. RRujuk dihapus setelah thalak tiga
ٍﻦْﺳَﺎﻟِﻢ َ أَﺧْﺒَﺮَﻧَﺎ ﯾُﻮﺳُﻒُ ﺑْﻦُ ﻋِﯿﺴَﻰ ﻣَﺮْوَزِيﱞ ﻗَﺎلَ ﺣَﺪﱠﺛَﻨَﺎ اﻟْﻔَﻀْﻞُ ﺑْﻦُ ﻣُﻮﺳَﻰ ﻗَﺎلَ ﺣَﺪﱠﺛَﻨَﺎ ﺣَ ﻨْﻈَ ﻠَﺔ ُﻋ ﻓَﺮَاﺟَﻌَﮭَﺎ “ Telah mengabarkan kepada kami Yusuf bin Marwazi berkata; telah menceritakan kepada kami Al Fadll bin Musa berkata; telah menceritakan kepada kami Hanzhalah dari Salim dari Ibnu Umar, bahwa ia telah mencerai isterinya ketika dalam keadaan hamil, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahakan kepadanya untuk merujuknya, maka ia pun kembali merujuk isterinya."7…..Wallahu
A’lam Bisshawab.
6 7
Ibid Kitab Sunan An-Nasa’I, Bab : Rujuk. Via E-Book
7 |NIKAH, THALAK, I’DDAH, RUJU’
FIQIH MUAMALAH June 20, 2011
8 |NIKAH, THALAK, I’DDAH, RUJU’