1. BIDANG MUTASI 1.1 KENAIKAN PANGKAT Kenaikan Pangkat adalah salah satu layanan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru yang telah memenuhi standar ISO 9001:2008. Layanan ini merupakan layanan Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, dimana secara teknis Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan Kenaikan Pangkat PNS pada instansi Pusat maupun Daerah dari Juru Muda Tk. I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b. Dasar Hukum : 1. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 jo PP No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil; 4. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002; Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Penerimaan surat pengantar usul nota pertimbangan kenaikan pangkat melalui Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian; 2. Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian mendistribusikan berkas usulan kenaikan pangkat kepada Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi dan Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota; 3. Pemeriksaan kelengkapan berkas kenaikan pangkat dan menerima usulan secara elektronik melalui SAPK oleh Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi dan Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota; 4. Hasil pemeriksaan dikategorikan kedalam tiga jenis yaitu Memenuhi Syarat (MS), Bahan Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); 5. Usulan yang memenuhi syarat diberi nomor persetujuan; 6. Usulan yang BTL dan TMS dikembalikan ke instansi pengusul; 7. Penyampaian berkas memenuhi syarat menggunakan pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
1.1.1
KENAIKAN PANGKAT REGULER (PERSYARATAN)
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang : · ·
Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
Kenaikan pangkat langsungnya.
reguler
diberikan
sepanjang
tidak
melampau
pangkat
atasan
Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat Reguler : · · · · ·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu
Kenaikan pangkat PNS yang akan pindah golongan, dilampirkan pula : · ·
Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a
Kenaikan ini tidak berlaku bagi PNS yang dikecualikan dari ujian dinas
1.1.2
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (PERSYARATAN)
PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional. Kelengkapan administrasi : · · · ·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden. Kelengkapan administrasi : · · ·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Kelengkapan administrasi : · · ·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
·
Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Kelengkapan administrasi : · · · ·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden. Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik. Kelengkapan administrasi : · · · ·
Fotokopi SK pengangkatan sebagai Pejabat Negara Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir Fotokopi keputusan pemberhentian dari jabatan organik
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organik. Kelengkapan administrasi bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu : · · · ·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Kelengkapan administrasi bagi yang tidak menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu : · · · · ·
Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu
PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah/Diploma. Kelengkapan administrasi : · · · · ·
Fotokopi sah ijazah terakhir Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
·
Fotokopi surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Kelengkapan administrasi : · · · ·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar. Kelengkapan administrasi : · · · · ·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar Fotokopi ijazah/diploma yang diperolehnya Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Kelengkapan administrasi : · · · · ·
Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi SK penugasan di luar instansi induknya Tembusan PAK yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : · ·
Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang dinyatakan tewas; Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
1.1.3 Kenaikan Pangkat Anumerta PNS · Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir; · Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia; · Visum et repertum dari dokter;
·
·
·
Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan; Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
1.1.4
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang mencapai batas usia pensiun
Kelengkapan administrasi : · · · · ·
Fotokopi SK pengangkatan calon PNS Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian
1.1.5
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
Kelengkapan administrasi : · · · · ·
·
Fotokopi SK pengangkatan calon PNS (CPNS) Fotokopi SK dalam pangkat terakhir Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan Fotokopi surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
1.1.6 Masa kenaikan pangkat · Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. · Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
1.2 MUTASI LAINNYA
Layanan pemberian persetujuan teknis Peninjauan Masa Kerja (PMK), Pindah Wilayah Kerja (PWK) dan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara (CLTN) bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan daerah sampai dengan Pembina Tk. I golongan ruang IV/b merupakan layanan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Dasar Hukum : 1. Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 jo PP No. 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil; 4. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; 6. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002; 7. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 13 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2003;
Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Penerimaan surat pengantar nota usul mutasi lain-lain (PMK, PWK dan CLTN) melalui 2.
3.
4. 5. 6. 7.
1.2.1
Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian; Seksi Verifikasi dan Pelaporan Mutasi dan Status Kepegawaian mendistribusikan berkas tersebut kepada Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi dan Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota; Pemeriksaan kelengkapan berkas mutasi lain-lain (PMK, PWK dan CLTN) dan penginputan melalui SAPK oleh Seksi Mutasi Instansi Vertikal dan Provinsi dan Seksi Mutasi Instansi Kabupaten/Kota; Hasil pemeriksaan dikategorikan kedalam tiga jenis yaitu Memenuhi Syarat (MS), Bahan Tidak Lengkap (BTL) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS); Usulan yang memenuhi syarat diberi nomor persetujuan dan ditetapkan Surat Keputusannya; Usulan yang BTL dan TMS dikembalikan ke instansi pengusul; Penyampaian berkas memenuhi syarat menggunakan pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
PENINJAUAN MASA KERJA (PERSYARATAN) 1. Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari pemerintah : perhitungan kembali masa kerja bagi calon/PNS yang memiliki pengalaman kerja pada Pemerintah yang belum
diperhitungkan sebagai masa kerja golongan untuk penetapan gaji pokok PNS, dapat dilakukan apabila memenuhi syarat perhitungan masa kerja golongan yang berlaku bagi Calon/PNS Syarat-syarat : · Status sebagai CPNS/PNS, dan bagi yang berstatus PNS diwajibkan mencantumkan nomor seri KARPEG · Memiliki pengalaman kerja yang diperoleh sewaktu bekerja pada Pemerintah, yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja golongan baik sebagai CPNS/PNS maupun sebagai pegawai harian/pegawai honorarium atau sebagai pegawai yang telah menerima penghasilan secara tetap. · Pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji adalah pengalaman bekerja yang dapat dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan belum pernah diperhitungkan sebagai masa kerja golongan gaji. 2.
Peninjauan Masa Kerja yang diperoleh dari swasta
Syarat-syarat : · Pengalaman kerja pada swasta yang dapat diperhitungkan menjadi masa kerja golongan adalah pengalaman kerja yang diperoleh dari swasta yang berbadan hukum. · Sekurang-kurangnya memiliki pengalaman kerja 1 tahun dan didapat secara terus menerus tanpa terputus. Dari jumlah pengalaman kerja yang dimiliki hanya dihargai 1/2 nya dan paling tinggi hanya dapat ditetapkan menjadi 8 tahun · Syarat-syarat lain adalah sama seperti peninjauan masa kerja yang diperoleh dari pemerintah 3.
Peninjauan Masa Kerja dari masa bakti veteran dan masa kerja sebagai penghargaan dalam perjuangan
Syarat-syarat : · Status sebagai CPNS/PNS. · CPNS/PNS yang bersangkutan dinyatakan sebagai pejuang bagi Negara Republik Indonesia · Bagi masa bakti veteran yang diajukan untuk diperhitungkan 2 kali, hanya dapat diperhitungkan apabila telah melalui Heregestrasi yang dilakukan Baminvet/Pucatsatnas. · Masa bakti yang dapat diperhitungkan 2 kali : § masa bakti veteran perjuangan kemerdekaan antara tanggal 17 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949 (maksimal 4 thn 4 bln x 2 = 8 thn 8 bln) § masa perjuangan integrasi dan selama menjadi pegawai pada Pemerintah sementara Timor Timur yaitu pada mulai tanggal 1 Juli 1974 s.d 31 Juli 1976 (maksimal 2 thn 3 bln x 2 = 4 thn 6 bln)
1.2.2
PINDAH INSTANSI (PERSYARATAN) Persyaratan Pindah Wilayah Kerja :
· · ·
Surat persetujuan Pejabat yang berwenang dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah propinsi/kab/kota dimana PNS tersebut berasal. Surat persetujuan Pejabat yang berwenang dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah propinsi/kab/kota dimana PNS tersebut akan dipindahkan. Fotocopy SK CPNS / SK PNS / SK terakhir dari PNS yang bersangkutan
1.2.3
CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (PERSYARATAN) Persyaratan Cuti Diluar Tanggungan Negara · Surat Pengantar dari Instansi · Foto copy SK CPNS dilegalisir · Foto copy SK terakhir di legalisir · Surat ijin dari atasan langsung · Surat keterangan / alasan menjalani CLTN
1.2.4
Mutasi Keluarga Persyaratan Mutasi Keluarga · Surat Pengantar dari Taspen · Formulir model A-II tahun 69 · Daftar keluarga · Salinan Sah surat nikah/akte kelahiran anak · Foto kopi SK pensiun. · Foto Kopi surat kematian/Cerai dilegalisir. · Struk Gaji · Pass Foto Isteri/Suami 4x6 (5 lembar)
1.3 KARTU IDENTITAS KELUARGA Salah satu tugas Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian adalah melaksanakan penyiapan penetapan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Suami (KARIS/KARSU) bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum : Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975
Sistem Mekanisme dan Prosedur : 1. Berkas usul masuk diterima oleh Seksi Administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun untuk dikendalikan dan didistribusikan kepada Seksi Status Kepegawaian; 2. Seksi Status Kepegawaian memproses antara lain memeriksa, memasukkan pada kartu kendali dan member nomor keputusan; 3. Pencetakan Karpeg dan Surat Keputusan; 4. Penempelan foto, pelaminatingan KARPEG dan penjilidan Surat keputusan;
5. KARPEG dan Surat Keputusan dikirimkan ke Seksi Administrasi Status Kepegawaian dan Pensiun untuk disampaikan kepada petugas penghubung.
1.3.1
KARTU PEGAWAI (PERSYARATAN) Persyaratan Karpeg · Foto copy SK CPNS dilegalisir · Foto copy SK PNS dilegalisir · Foto copy STTPL dilegalisir · Foto ukuran 3 x 4 (dua lembar) · Pengantar dari BKD setempat Persyaratan Pengajuan Karpeg yang Hilang Karpeg · Foto copy SK CPNS dilegalisir · Foto copy SK PNS dilegalisir · Surat Kehilangan dari POLRI · Foto ukuran 3 x 4 (dua lembar) · Pengantar dari BKD setempat
1.3.2
KARIS/KARSU (PERSYARATAN) Persyaratan Karis/Karsu · Foto copy Surat Nikah Dilegalisir · Foto Suami/istri 3 x 4 (dua lembar) · Blangko laporan perkawinan pertama · Blangko Daftar Keluarga · SK CPNS · Perkawinan Janda/Duda · Melampirkan surat Cerai Janda/duda atau kematian suami/istri pertama