Booh Review:
Judul Buku
: Mendialogkan HAM Syari'ah Pembelajaran HAM di Kampus Islam^
Penulis
: TIM
Penerbit
: Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia
Tahun
: Cetakan Pertama, Mel 2011
ISBN
: 978-602-97734-7-7
Tebal
: 90 halaman
HAM DAN SYARI'AH DI KAMPUS ISLAM M. Sulamo
FIAI Un Yogyakarta Email:
[email protected]
A
Pendahuluan
Penghormatan dan upaya pemenuhan Hak Asasi jManusia (HAM^ lama disuarakan di Indonesia, bahkan jauh sebelum negeri ini merdeka. ' Buku Mendiahgkaft HAM Syari'ah VembeUyaran HAM S Kampus Islam yang ditulis oleh Tim penulis yang terdiri dari M.Latif Fauzi, Itnam Samroni, Yusdani, Muntoha, Edi Safitri. Buku ini merupakan basil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Studi Islam Universitas bislam
Indonesia Yogyakarta bekerjasama dengan Norwegian Centre For Human Ri^ts ^CHR) Universitas Oslo, Norwegja. Riset ini bertitik-tolak dari realitas bahwa mafaknltaVi HAM tidak
populer di Perguruan Tinggi Agama Islam danbelum menjadi matakuliah mandiri. Kajian HAM hanya ditnasukkan dan dianggap sudah terakomodasi dalam matakuliah lain seperti Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan danatau matakuliah keagamaan. Akibatnya, hampir 100 % dosen tidak men^;unakan perspektif HAM melainkan perspektif sesuai dengan kompetensi ilmunya. Selama proses pengumpulan data, vmtuk melakukan fTiangnlasi^ telah dilalmlfan FGD pada ten^al 21 dan 22 Oktober 2010 dengan melibatkan stakeholders PTAI dan tokoh masyarakat. Hasil riset ini juga telah dipertan^;ungjawabkan dalam workshop pada tanggal 23 Oktober 2010. Sebagai tindak lanjut, diskusi yang melibatkan para ahli untuk membaca temuan dan
rekomendasi secara lebih dalam juga telah diselenggarakan pada tan^al 28-29 Desember 2010.
Buku ini memuat lima bab; Bab I berisi Pendahuluan, bab II menjelaskan wajah HAM dalam kutikulum dan kebijakan PTAI, bab III mengemukakan Pandangan dosen dan mahasiswa
seputar HAM dan Islam, bab IVmembicarakan perihal kelayakan HAM dan Syari'ah sebagai matakuliah mandiri, dan bab V merupakan Penutup.
284Millah VoL XH,No.1,Agustus 2012
Organisasi Budi Utomo mengingatkan perlunya kesadaran untuk bersecikat dan mengeluarkan pendapat melalui pedsi-petisi yang diajukan kepada pemeidntah kolonial Belanda saat itu, terutama lewat " Goeroe Desa". Perhimpunan
Indonesia yang dipimpin Muhammad Hatta, Syadkat Islam yang dipimpin HAgus Salim juga menguatkan posisi HAM. BPUPKI ketika merumuskan naskah pembukaan UUD 1945, HAM jugadisoal secara substandf. Setelah kemerdekaan, HAM mendapat tempat di kalangan para pemimpin
bangsa, khususnya pada hak untuk merdeka (selfdeterminatiorl). Peluang ini ddak disia-siakan oleh rakyat unmk mengekspresikan kebebasan berserikat, pada masa itu begitu banyak partai polidk yang muncul tahun 1950an, kedka
Indonesia
menjalankan
demokrasi
padementer,
kesempatan
untuk
mengembangkan din di bidang polidk terbuka lebar. Suasana kebebasan ini redup ketika Soekamo di tahun 1959 menolak sistem demokrasi padementer dan menggandkannya dengan demokrasi terpimpin. Setelah kekuasaan Soekamo beralih ke Soeharto pada fase awal, ada semangat untuk menegakkan HAM. Namun pada fase tahun 1970-1980 kenyataan berbalik arah dan mengalami kemunduran. HAM ddak lagi dihormad, dilindungi, dan ditegakkan. Para elit penguasa beran^apan bahwa HAM merupakan produk Barat dan individualisdk dan bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsaIndonesia. Pada tahun 1990-an suasana sedikit bembah. Pemerintah Soeh^o yang menggunakan pendekatan represif bergeser menjadi akomodadf terhadap tuntutan penegakan HAM. Pada 1993 dikeluarkan Keppres Nomor 50 /1993 tentang Komisi Nasional HAM yang bertugas untuk memantau, menyelidiki
pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, perdmbangan dan saran kepada pemerintah tentang pelaksanaan HAM. Tumbangnya rezim Soeharto tahun 1998 memberikan kesempatan kepada kemajuan dan perlindungan HAM. Indonesia melakukan radfikasi terhadap instrumen HAM Intemasional dan akhimya membuat UU seputar HAM, antara lain: UU Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat, UU No 11 Tahun 1998 tentang Amandemen
"book Rfwm* HAM Dan Syariah... 285
Nomor 25 Tahiin 1997 tentang Hukum Perburuhan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurut penelitdan
yang
dikkukan
oleh
Kantor
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan RI, terdapat sekitar 32 Undang-undang yang masib bias HAM. Oleh karena itu masih banyak hal yang seharusnya dikaji sebagai langkah penyempumaan, HAM juga sangat relevan untuk dipelajari serta dikembangkan oleh kalangan akademisi di perguruan ringgi, termasuk Perguruan Tinggi Islam yang dalam kemasannya patut kiranya dikorelasikan dengan Syari*ah. B. Pembelajaran HAM di PTAI
Dalam rangka pendidikan, HAM hamslah diajarkan dal^am sekolah dan Perguruan Tinggi, oleh karenanya dalam Deklarasi Vienna antara. lain
dinyatakan bahwa: "Konferensi Dunia HAM menegaskan kembali bahwa negara, sebagaimana ditetapkan dalam deklarasi Universal HAM dan Perjanjian Intemasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya serta instrumen — instrumen HAM intemasional lainnya, terikat tugas untuk menjamin bahwa pendidikan bertujuan untuk mempe'rkuat penghormatan terhadap HAM dan
kebebasan asasi. Konferensi Dunia HAM menekankan pentingnya memasukkan mata pelajaran HAM ke dalam program pendidikan dan menghimbau negara untukmelakukannya.
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa buku Mendtahgkan HAM Syari'ah 'Pembelajaran HAM di Kampus Islam ditulis oleh Tim penulis yang terdiri dari M.Latif Fauzi, Imam Samroni, Yusdani, Muntoha, Edi Safitri ini merupakan hasil penelirian yang dilakukan oleh Pusat. Studi Islam Universitas bislam
Indonesia Yogyakarta bekerjasama dengan Norwegian Centre For Human Rights (NCHR) Universitas Oslo, Norwegia.^ Riset tersebut bertitik-tolak dari realitas bahwa matakuliah HAM tidak
populer di Perguruan Tin^ Agama Islam dan belum menjadi matakuliah mandiri. Kajian HAM hanya dimasukkan dan dianggap sudah terakomodasi 2Tim Penulis, Mendialogkan HAM Syariah Pembelajaran HAM di Kampus Islam, (YogyakartarPusat Studi Islam UII,2011), haL5.
286 Millah Vol. XII, No.1,Agustus 2012
dalam matakuliah lain seperti Pancasik, Pendidikan Kewarganegaraan dan atau matakuliah keagamaan." Akibatnya, hampir 100 % dosen tidak menggunakan perspekrif HAM melainkan perspektif sesuai dengan kompetensi ilmunya.^ Selama proses pengumpulan data, iintuk melakukan triangulasi, telah dilakukan FGD pada tan^al 21 dan 22 Oktober 2010 dengan melibatkan stakeholders PTAI dan tokoh masyarakat. Hasil riset ini juga telah dipertan^;ungjawabkan dalam workshop pada tan^al 23 Oktober 2010. Sebagai tindak lanjut, diskusi yang melibatkan para ahli untuk membaca temuan dan rekomendasi secara leblh dalam juga telah dlselenggaiakan pada tanggal 2829 Desember 2010.'^
Berdasarkan hasil penelitian di lima Perguruah Tinggi Agama Islam: UAD, UCYjUn, UIN Sunan Kalijaga, dan UMY, disain pembelajaran HAM- nya dapat disimpulkan sebagai berikuc
1. UAD: HAM tidak dibahas dalam mata kuliah tersendiri, kajian HAM dimasukkan ke dalam studi Al-Qur'an dan Al-Hadis, disain ini yang palingmungkin adalahuntuk program studi Tafsir-Hadis. 2. UCY: Belum ada mata kuliah yang secara khusus membahas HAM, Hak setiap dosen untuk memasukkan isu-lsu tentang HAM ke dalam mata kuliah, pedu perubahan kurikulum yang memungkinkan dijarkan HAM r
dalam mata kulian khusus. 3.
UII: Isu-isu HAM sudah diakomodasi dalam mata kuliah Hukum dan
HAM, isu-isu HAM lainnya dibahas dalam bentuk kasus dan contoh dalam beberapa mata kuliah, pembelajaran HAM tidak hanya melalui pembelajaran di kelas, namun melalui juga forum diskusi di dalam dan luar kampus. 4. UIN Suka: Tahun 2005 ada usha integrasi HAM dalam kurikulum Fakultas Syari'ah, hasilnya akan diterapkan tahun 2011, dalam kuliah, HAM dikenalkan dengan metode studi kasus, institusi mendukung isu HAM dan Gender, meski belum ada kebijakan yang eksplisit.
^Ibid.
• •
^ook 'Review: HAM Dan Sjariah... 287
5. UMY: Belum ada mata kuliah khusus, isu-isu HAM Halam silabi mata kuliah cukup terakomodasi, materi HAM diklatm masuk dalam mata kuliah CivclEducation/
C. Eebijakan tentang HAM dan Syari'ah sebagai Matakuliah Deskripsi ini merupakan hasil analisis kecendemngan sikap para pemangku
kepentingan di lima PTAI terhadap pembelajaran HAM dan Syari'ah sebagai matakuliah mandki. Lazimnya pemberlakuan suatu mataknliah tertentu, terkait erat dengan kebijakan parapemangku kepentingan. Hasil penelitian menggambarkan sebagai berikut.
Di FAI UAD, belum ada kebijakan yang secara khusus menjadikan HAM dan Syari'ah sebagai matakuliah mandiri, bahkan studi HAM secara institusi
belum diwacanakan. Secara individu, beberapa dosen menyatakan pentingnya matakuliah HAM dan Syari'ah.
Di FAI UCY, juga belum ada kebijakan khusus yang menempatkan HAM dan Syari'ah sebagai isu penting HAM belum dibedakukan sebagai matakuliah mandiri kecuali di Fakultas Hukum. Materi HAM memang telah diakpmodasi sedikit dalam matakuliah tertentu kendati sebatas wacana individu.
Di FIAI Un, pemah ditawarkan di jurusan Syari'ah mfltaknliab HAM dan
Islam sebagai matakuliah pilihan, namun saat ini matakuliah ini telah dihapus. Walaupun tidak maksimal, materi HAM dan Syari'ah diakomodasi melalui mata kuliah Hukum dan HAM.
Di UIN Sunan kalijaga dan UMY, kebijakan menjadikan HAMdan Syari'ah sebagai matakuliah mandiri juga belum diambil Han sebagian terakomodasi dalam silabi matakuliah tertentu.^
D. Rekomendasi HAM dan Syariah Sebagai Mata KnUah Mandiri.
Strategi utama dibentuk dengan nietode matcik SWOT yang berbasis pada hasil analisis SWOT sebelumnya, strategi ini kemudian diperjelas dalam bentuk
5 Ibid, hal. 29-38. ^Ibid., haL 40-70.
2%% MillahVoLiOI, 1^0.1, Agushis 2012
yang lebih operasional yang disebut strategi fungsional, stxategi ini dirnmnsk-^n berdasark^ temuan selama FGD dengan rincian sebagai berikuC 1. Kelima PTAI memahami dan menerima urgensi pembelajaran HAM dan Syariah.
2. Kelima PTAI memahami dan menerima konsep HAM Hakm
DUHAM, kecuali pada pasal tertentu yakni artdkel 16 yang intinya kebebasan untuk melakukan pemikahan; dan artikel 18 yang intinya kebebasan beragama.
3. Kekuatan dan kelemahan internalpembelajaran HAM dan Syariah serta peluang dan ancaman lingkungan ekstemal dari kelima PTAI memperlihatJcan masing-masing permasalahan. 4. Berdasarkan ketiga pemyataan di atas, maka pembelajaran HAM dan
Syariah layak diterapkan sebagai mata kuliah mandiri di PTAI dengan mempertimbangkan
kriteria
acceptabilitas,
akuntabilitas
dan
keberlanjutan/ E. Penutup Setelah mencermati keseluruhan kajian dalam-buku ini, secara akademis
buku ini memberikan kontribusi yang cukup besar serta inspirasi yang cukup memadai. Buku ini merupakan basil dari penelitian yang bertumpu pada metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, data yang relatif lengkap, d?>n up to date.
Sebagai kajian yang ingin memotret pembelajaran HAM di kampus Islam, agaknya perlu dipetluas tidak hanya dari lima perguruan tinggi agama Islam di Yogyakarta. Selanjutnya untuk mendapatkan rekomendasi yang berdaya dan berhasil guna dibutuhkan adanya dialog, komitmen, keterbukaan dari para pemangku kepentingan untuk mengapresiasi hak asasi manusia dan syariah sebagai matakuliah mandiri "di Perguruan Tin^ Agama Islam (PTA^ sebagai tujuan akhir program.
''Ibid, haL 71-84.
'hook Rsview: HAM Dan Sjariah... 289
DAFTAR PUSTAKA
Abdi, Supriyanto. 2002. **Mengurai Kompleksitas Hubungan Islam, HAM dan' Barat" dalam UNiyM Jumal Dmu-Ilmu Sosial NO. 44/XXV/1/2002. Binder, Leonard. 2001. Islam Liberal: YhiHk Terhadi^ Ideolo^ 'Pembagunan. Yogyakartar Pustaka Pelajar. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948. Deklarasi Vienna, 1993.
Dzuhayatin, Siti Ruhaini, dkk. 2005. Integrasi HAM dalam Kurikulum Fakultas Syariah, PSW UIN Sunan Kalijaga dan School of Law Emory University, USA,Juli 2005. Al-Maududi, Abu Al-A'la. 1995. Hak-hak Asasi Manusia, Jakarta: Bumi Aksara. An-Na'im, AbduUahi Ahmed. 2000. Islam and Human Rights: Reyond The UnivenaUty Debate: Washington: The American Society of International Law.
An-Na'im, AbduUahi Ahmed. 1994. Towards an Islamic Rrformation: CivilLiberties, Human Rights andInternationalLaw. Syracuse: Syracuce University Press. Praja, Juhaya S. dan Deni K. Yusup. 2001."Pendekatan Memahami Hak Asasi
Manusia (HAM) dalam Studi Islam" dalam makalah yangdiSampaikan pada diskusi ahU PSI UH, 28-29 Desember 2001.
Shihab, Alwi. 1999. Islam Inklusifi Menuju Sikc^ Terbuka dalam Beragama. Bandung: Mizan.
Al-Syatibi, Abu Ishak. Tanpa Tahun. Al-Muwc^aqat fi Ushul al-Syariah. Beirut Dar al-Kutub al-Dmiyyah. .
Asy-Syaukani, Lutfi. 1998. ^TTipologi dalam Wacana Arab Kontemporer", Jumal PemikiranIslam Paramadina^ Vol. 1, No. 1.JuU-Desember 1998.
Tim PenuUs. 2011. Mendialogkan HAM Syariah Pembelajaran HAM di Kampus Islam. Yogyakarta: Pusat Studi Islam Un.