Bandung, 12 Juli 2016.
Pcrihnl Kcpada
: Permohonan Pembukaan Warkah Tanah : Kepala Kantor Dadan Pertanahan Nasional Kota Depok
Kcpada Yth;
Teten Manduki Ke ]» la Staf
Presiden .
Geiung Bina Graha
.
Jl . Veteran 16 . Jakarta
.
Dengan Hormat , Bersama surat ini saya ada baiknya mempcrkcnal diri tcrlcbih dahulu : Nama : Samuel Sammy Abcdnego. Alamat : Gg. Sereh 206/9 B. Bandung 4024 ) . Pekeijaan : Karyawan. No.Telp .- 085.221 . 389.889 . Saya selaku salah satu ahli wans dengan bukti yang sah hendak mengajukan permohonan pem ¬ bukaan warkali SHM 640 & 641 /Sawangan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Berdasaikan sila hclima yaitu Keaditan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia maka Negara seharusnya menjamin adanya hak persamaan di mata hukum bagi seluruh Warga Negara Indonesia . Hal tersebut merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Dalam hal ini Samuel Sammy Abednego telah memohon kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok untuk membuka warkah tanah SHM No.640/Sawangan atas nama Manuel Rawung dan SHM No.641/Sawangan atas nama Manuel Rawung untuk mendapatkan informasi mengenai tanahnya yang sudah diduduki secara sepihak dan didirikan bangunan berupa badan hukum PT. Cisadane Perdana secara illegal, padahal seluruh ahli waris dari Samuel Sammy Abednego tidak pernah mengaiihkan kepemilikan tanah tersebut . Kemudian Samuel Sammy Abednego mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Badan Per ¬ tanahan Nasional Republik Indonesia untuk membuka warkah tanah SHM 640/641 Sawangan, dengan tujuan melihat riwayat tanah tersebut yang tanpa sepengetahuan Samuel Sammy Abednego telah diduduki PT. Cisadane Perdana secara illegal. Kemudian Badan Pertanahan Nasional selalu menjawab dengan menyatakan bahwa warkah tanah tersebut belum ditemukan dan sedang dalam proses pencarian, sehingga Samuel Sammy Abednego mengalami kerugian baik materil maupun imateril karena tanah SHM 640/641 Sawangan menjadi tidak jelas kedudukannya dan sudah lebih dari 23 tahun diduduki secara illegal oleh PT Cisadane Perdana tersebut. Untuk mempeijelas kronologis permasalahan diatas, akan dijabarkan melalui fakta-fakta sebagai berikut: 1. Bahwa PEMOHON ( Samuel Sammy Abednego) merupakan salah satu cucu dari Emmie Abe dnego (dahulu Tjan Eng Moy) dan Boen A Njie.Emmie Abednego (dahulu Tjan Eng Moy ) dan Boen A Njie menikah pada tahun 1919, dari perkawinan tersebut mereka memiliki 6 (enam) orang anak, yaitu : 1) Boen A Sem; 2) Boen Tjoen Yin (Abiaham Budiman Abednego); 3) Boen Kim Nio ( Mariana Abednego); 4) Boen San Nio (Susanty Abednego);
.
5) Boen Han Nio ( Hanna Abednego); 6) Boen Hat Nio ( Anna Naomi Kosam );
2. Bahvva pada tahun 1970,Emmie Abednego (dahulu Tjan Eng Moy ) yang merupakan Nenek dari PEMOHONtelah membeli sebidang tanah dari Tjan Eng Wat yang terdiri dari Pefsil 15.S. I1 seluas 11.590 M2 (sebelas ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi ) dan Persil 18.S. II seluas 1.020 M2 (seribu dua puluh meter persegijdengan bukti Girik/ Kohir/ Leter C No. 1074 atas nama Tjan Eng Moy; 3. Bahwa pada tanggal 22 Mci 1974, Emmie Abednego (dahulu Tjan Eng Moy) telah meninggal dunia di Bandung, berdasarkan Akta Kematian dari Kantor Catatan Sipil Kotamadya Bandung (Warga Negara Indonesia) tertanggal 24 Mci 1974 No.177/1974 dengan meninggalkan 6 (enam) orang anak sebagai Ahli Waris, sebagaimana tersebut dalam butir 1 diatas serta harta peninggalan berupa sebidang tanah yang terdiri dari Persil 15.S. I1 seluas 11.590 M2 ( sebelas ribu lima ratus sembila n puluh meter persegi ) dan Persil 18.S. II seluas 1.020 M2 (seribu dua puluh meter persegi )dengan bukti Girik/ Kohir/ Leter C No.1074 atas nama Tjan Eng Moy;
4. Bahwa pada tahun 1975 Abraham Budiman Abednego ( Ayah PEMOHONJmelakukan permohonan pengukuran tanah Girik/Kohir/Leter C No. 1074 atas nama Tj En M an g oy. Terhadap pengukuran tersebut diterbitkan Gambar Situasi No.1475/1975 tertanggal 15 Agus tus 1975 dengan Luas tanah yang telah berkurang menjadi 5870 M 2 ( lima ribu delapan ratus tuj uh puluh meter persegi ) yang telah disahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok ; 5 . Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penolakan Warisan No.7/1975, tertanggal 3 April 1975 yang di buat di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Klas I Bandung , Hanna Abednego, Abraham Budiman Abednego, Mariana Abednego, Anna Naomi, Tjoa Tjin Jin Moij, selaku janda dari almarhum Boen A Sem , Johnny Abednego, Jusuf Bunjamin, Boon Soe On dan Ernie , isteri dari Tuan Tjoe Kwet Yaung, telah menolak bagian mereka masing-masing dalam harta peninggala n Pewaris (Emmie Abednego), sehingga berdasarkanKeterangan Hak Waris No. 1 /11 /1979 yang dib uat oleh dan di hadapan Widyanto Pranamihardja , SH „ Nolan s di Bandung, tertanggal 10 November 1979 Susanty Abednego adalah satu-satunya Ahli Waris dari Emmie Abednego (dahulu Tjan Eng Moy); '
6. Bahwa berdasarkan Surat Wasiat No.33 tertanggal 25 Juli 1987, dibuat oleh dan dihadapan Kikit Wirianti Sugata, SH. , pengganti dari NOtaris Widyanto Pranamihardja , SH., Notaris di Bandung, Susanty Abednego mengangkat Ahli Waris satu-satunya, yaitu adikn ya yang bemama Abraham Budiman Abednego; 7. Bahwa Susanty Abednego meninggal dunia di Bandung, pada tanggal 27 Juli 1987, berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 234/1987, tertanggal 28 Juli 1987, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Bandung;
8. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Waris No.01 /1/1990, tertanggal 29 Januari 1990, yang dibuat oleh Kikit Wirianti Sugata , Sl-I. , Notaris di Bale Bandung, Abraham Budiman Abednego ditetapkan sebagai Ahli Waris satu satunya dari Susanty Abednego (Boen San Nio);
-
9. Bahwa pada tanggal 10 Juli 1994 Abraham Budiman Abednego meninggal dunia di Bandung, sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Ke,matian dari Kantor Catatan Sipil Kotamadya Bandung No.317/1994, tertanggal 11 Juli 1994, dengan meninggalkan Ahli Waris yaitu : 1 ) Lindawaty Timothy (dahulu Tan Liem Njoo);
2) Jacobus Aan Abednego; 3) Debora Debby Abednego ; 4) PEMOHON . 10. Bahwa dalam Surat Keterangan Hak Waris No.01/KWH/1996 yang dibuat oleh Raden Sabar Paran rang kete a sert an hatk erli dip g yan t sura an t ark sura das g , ber dun . , H Ban , ema S . di eso tako Notaris keterangan yang diberikan, Notaris, bersama ini pada pokoknya menerangkan: : lah ada go dne Abe n ima Bud m aha Abr dari alan Bahwa Ahli Waris yang berhak atas harta peningg a. Nyonya Lindawaty Timothy (dahulu Tan Liem Njoo) atas 1 /2 (setengah ) bagian berdasarkan ¬ lagi ber ian bag ) h nga sete ( / 2 1 i hukum harta benda perkawinan dan 1 /4 (seperempat ) bagian dar dasarkan hukum waris; atau seluruhnya 5/8 (lima per delapan ) bagian. b. Seluruh anak-anaknya yaitu: 1) Tuan Jacobus Aan Abednego (dahulu bemama Boen, Pao An, Jacobus); ) ) ; ora Deb ( ng Hia Poo , n Boe ama bem ulu 2) Nyonya Debora Debby Abednego (dah 3) Tuan Samuel Sammy Abednego (dahulu bemama Boen, Sin Aan, Samuel ). Masing-masing mendapat 1/8 (seperdelapan ) bagian ;
-
iri terd g yan h tana g idan seb pa beru alan ingg 11. Bahwa Ayah PEMOHON telah meninggalkan harta pen sil Per ) dan egi pers er met h pulu n bila sem s dari Persil 15.S.11 seluas 11.590 M2 (sebelas ribu lima ratu 4 . No 107 C / er Let ir Koh / ik Gir ti buk gan ) den i seg per er 18.S.II seluas 1.020 M2 (seribu dua puluh met atas nama Tjan Eng Moy; aris pew ruh selu pun mau nya lain go dne Abe n ima m Bud aha 12. Bahwa PEMOHON, Ahli Waris Abr kan aku mel : nah per A fida goj dne Abe n ima Bud m aha Abr dan , go (Emmie Abednego, Susanty Abedne ak pih n upu ata a dan Per ne ada Cis PT ada kep k asn term a jug n jual belt tanah aquo kepada siapapu n saa gua pen m dala di ada ih mas y Mo Eng n Tja a nam atas 4 No 107 . r C Lete lain terbukti GirikTCohir / baik , n apu siap ada o kep aqu h atas tana hak an alih per t apa terd ah pem k Ahli Waris, sehingga tida
.
sebagian maupun seluruhnya;
h tana uran guk pen nan oho pem kan aku go , mel dne Abe n ima Bud m aha Abr 2 199 n tahu 13. Bahwa pada , em hro ari Bac das Ny . Lin , aris Not alui an mel kuk dila a nny usa gur pen na g ma yan , o aqu terhadap tanah / 3 2 199 . 600 No bar asi Situ Gam it t terb ebu ters an hon mo per p dan ada terh or Bog SH., Notaris di 0 jadi 4.45 men ang kur ber nya kali k ua ked untu g yan h luas tana gan den , 3 199 tertanggal 13 September 2 ) . egi er pers met h pulu a lim s ratu at emp ribu ( at emp m , 3 ber am 199 tem rah Ab Sep 13 gal ang tert 3 / 199 2 No 600 . asi Situ bar Gam 14. Bahwa setelah terbit ¬ h Ny , ari Bac . das Lin s tari iNo lalu h n me tana lara daf pen nan oho perm kan aku Budiman Abednego mel ari , das em Lin hro Bac dari aris Not ulis tert san jela pen n rka asa erd unb nam , or Bog di aris Not roem, SH., a , g 3 pad yan 199 r 6 obe gal ang Okt tert 3 / / 199 T NO / / X UM No . 356 gan den tnya sura S.H., melalui pokoknya menyatakan:
“
-
en upat Kab or , l Bog iona an Nas an anah Bad Pert tor h Kan dari tana guna a tala fatn gu ung men ih mas i kam bahwa saat ini , jau h a ditin telah tana fatw si oleh loka ini an buat pem ( , t k fika untu serti tan bua pem k untu l syara an upak mer a fatwa man " or en Bog upat l . Kab iona Nas an han Bad ana Pert tor Kan dari ( T ) . T . G ah Tan a Gun Tata petugas
at hak ifik h upa sert tana ber ti buk atas a tand hak n atka dap a men gun o aqu ah tan n lara daf pen sehingga milik menjadi tertunda;
-
5 ang . No 198 un ) 12 Und Tah ) t 2 ( ang aya ( Und t aya dan al 4 1 Pas n ntua kete hi enu mem uk unt wa Bah 15. Tentang Pajak Bumi dan Bangunan ( UU PBB ), sebagai pemilik tanah, PEMOHON telah
s kcwajibannya
member
„
hingga 1970 scjak tahun uh« negam kepada pajak
^
nama
” b. Sura tewa 1
rioran ^
Baku Penetapan Hunif C 396/1074 alas nama Iuran Kantor oleh diterbitkan yang , Sawangan Desa Sawangan Tjan Eng Moy, beralamat di . 1970 Juni 20 tanggal , Bogor Kabupatcn Daerah Pembangunan September 1 tertanggal Sawangan Desa Kepala Kantor oleh c. Tanda Penerimaan yang diterbitkan ) . rupiah ribu ( puluh dua 20.000 Rp . Moy sebesar Eng Tjan nama , 1992 atas Tjan nama atas ) PBB ( SPPT Bangunan dan Bumi Pajak Terhutang d. Surat Pemberitahuan Pajak ¬ sebe 2 M 11.590 , S Luas / 01 Objek No , A 0015 Blok / . Persil No Eng Moy, untuk Objek Pajak Bumi, sar Rp. 19.703 (sembilan belas ribu tujuh ratus tiga rupiah ), yang telah lunas dibayarkan pada 1 Pcmbangunan Dacrah alas
September 1992
-
16. Bahwa pada tahun 1993,PEMOHON melakukan pembayaran PBB atas tanah aquo, namun pem bayaran tersebut ditolak oleh Kepala Kelurahan Sawangan dengan alasan tidak diterbitkannya lagi SPPT PBB atas nama Tjan Eng Moy untuk tanah aquo, sedangkan pembayaran PBB bagi subjek pajak yang secara nyata mempunyai suatu hakatas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi adalah merupakan suatu kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 4 Ayat ( 1 ) dan Ayat (2) UU PBB; 17. Bahwa pada tahun 1994,PEMOHON melakukan pengecekan lapangan terhadap tanah aquo, temyata tanah aquo telah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Cisadane Perdana secara melawan hukum atau tanpa melalui prosedur hukum yang sah, telah merampas hak atas tanah milik PEMOHON dengan memagar tembok keliling dan memasukannya kedalam lingkungan lahan milik PT. Cisadane Perdana;
18. Bahwa setelah diketahui SHGB No.32/Sawangan, tertanggal 3 November 1997, atas nama PT. Cisadane Perdana, yang sebagian berasal dari SHM No.640 dan 641 Sawangan, maka PEMOHON hendak melihat riwayat tanah aquo tersebut sehingga bisa beralih pada Manuel Rawung, karena tidak ada bukti yang nyata -nyata secara eksplisit meriyatakan pernah terjadi transaksi jual beli atas tanah persil 15.S.11 dan Persil 18.S.II, Kohir/Girik/Letter C No. 1074, tercatat atas nama Tjan Eng Moy, antara Emmie Abednego dengan Manuel Rawung;
19. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2011,PEMOHON juga menempuh upaya dengan mengajukan peng aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM) perihal Mohon Informasi Kasus Tanah Girik/Kohir/Letter C No. l 074/Sawangan. Terhadap pengaduan yang ditem puh oleh PEMOHON, Komnas HAM menjawab melalui surat No. l .819/K/ PMT/VII/2011 tertanggal 18 Juli 2011 yang pada pokoknya meminta Kepala BPN Kota Depok memberikan penjelasan pemmganan pengaduan yang dilakukan oleli PENGGUGAT ihilam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat dari Komisioner Komnas HAM Subkomisi Pemantauan dan Penye lidikan;
-
-
-
20. Bahwa kemudian atas surat dari Komnas HAM No. l .819/K /PMT/VII /2011 tertanggal 18 Juli 2011 dibuat juga Surat No.3794/27.3 600/X/2011 tertanggal 11 Oktobcr 2011 atas nama Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Dcputi Bidang Pengkajian dan Penaganan Sengkcta dan Konflik Pertanahan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, yang pada pokoknya meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok untuk memberi penjelasan mengenai
-
i
/
/
duduk permasalahan yang sebenamya serta melaporkan perkembangan penanganan permasalahan tersebut kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI ) dalam waktu yang tidak terlalu lama; 21. Bahwa kemudian PEMOHON mengirim surat kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Man usia (KEMENKUMHAM) tertanggal 16 Mei 2011, perihal Memohon Informasi Dan Klarifikasi atas pe nyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Cisadane Perdana. Berdasarkan surat yang di kirim oleh PEMOHON tertanggal 16 Mei,KEMENKUMHAM menanggapi dengan surat No.HAM2-PH-04.03 3345 tertanggal 6 Desember 2011, yang pada pokoknya meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok untuk menunjukan infonnasi terkait dengan dasar kepemilikan tanah PT. Cisadane Savvangan Hills dan klarifikasi tentang hilangnya buku tanah/warkah atas SHMNo.640/Sawangan dan SHM No.641/Sawangan yang tidak ditemukan sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang;
-
-
22. Bahwa karena PEMOHON tidak pemah mendapatkan jawaban yang dapat dibuktikan dengan hukum yang berlaku dan tidak diberikan kepastian oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok mengenai informasi tanah aquo, maka PEMOHON mengajukan Surat Permohonan perihal Permohonan Infor¬ masi Publik atas warkah Buku Tanah SHM No.640 dan 641/Sawangan melalui surat tertanggal 24 Desember 2012,agar PEMOHON mendapat kejelasan mengenai terjadinya peralihan hak ( jual beli ) antara Emmie Abednego (Tjan Eng Moy ) dengan Manuel Rawung pada tanggal 29 maret 1973 seba gaimana didalilkan oleh BPN dalam Salinan Putusan No.88/PDT.G /2009/DPK him. 12 tanpa memperlihatkan bukti peralihan hak ( AJB );
-
23. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2013, PEMOHON yang memohon informasi atas buku tanah/ war¬ kah tanah SHM No.640&641/Sawangan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat dengan No.Register 015/II/KIP-PS/2013;
-
24. Bahwa berdasarkan Putusan Majelis Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia No.015/II/KIP-PS M A/2013 tertanggal 17 Januari 2014, pada Halaman 27-28, No. 6., memutuskan : 1 . Mengabulkan permohonan pemohon ( PEMOHON ) untuk seluruhnya . 2. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon berupa buku tanah/warkah tanah Surat Hak Milik (SHM ) No.: 640 dan 641 /Sawangan merupakan informasi terbuka untuk pemohon ( PEMOHON ). 3. Memerintahkan Termohon ( Kantor Pertanahan Kota Depok) untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud y.aitu buku tanah/warkah tanah SHM No. : 640 kepada pemohon ( PEMOHON ) dalam waktu selambatdan 641 /Sawangan lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diterima oleh termohon ( BPN Kota Depok ) .
-
25. Bahwa berdasarkan surat Permohonan tertanggal 10 Februari 2014 dari PEMOHON yang memohon eksekusi atas Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia No.015/II/KIP PS-M-A/ 20 l 3 ter¬ tanggal 17 Januari 2014, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung lewat Penetapan No.063/PNTPMK.A/KI-JBR/X/2012 tertanggal 3 Januari 2013, memutuskan: - Mengabulkan permohonan Pemohon ( PEMOHON ) untuk seluruhnya; - Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon berupa buku tanah/ warkah tanah Surat Hak Milik ( SHM ) No . 640 dan 641 / Sawangan merupakan Informasi terbuka untuk umum; - Memerintahkan Termohon ( Kantor Peratanahan Kota Depok ) untuk memberikan informasi berupa buku tanah/ warkah tanah Surat Hak Milik ( SHM ) No . 640 dan 641 / Sawangan dalam
-
ditertma oleh 7 putusan sejak kerja hart ) bclas ermoh empat 0r ( 4 J lambatnya idambat waktu % ) Depok ; Kotn »v Pertanahan Kontor W Tenlang Keterbukaan 2008 Tahun 14 . No Undang Infer I Jndang ketenlimn rncmporhitlikan DcnB n Bandung TUN 3 , P itu dengan berdasarkan berhubungan yang lain miwi Publik dim pcruliiimi pcrnturan : menetapkan , 2014 3 Maret tertnnggal 3 20 / l M S A ! / / penetapon No 015 II KII' Mongiilitilli.in permohoninn Pwnolion oliRoktnl larsabut dlatas; Q 13 2 M A PS KIP II 015 MO . Indonesia Ropubllk / / / . Pucat l Infounnr Knmlsl - Monyalnhnii Itnhuii imlurnn tanggnl 17 Jnnunrl 20 :11 dapat dllnksaiiakan;
„
-
-
.
-
-’ - -
13 / 2 I 9 No . surat melalui Depok Kota Pertanahan Kantor Kepala 13 2014 Maret tmiggal 26 Bahwa pnda 2 W . No . Bandung Negara Usaha Tata Pengadilan Kotiia , dart surat irionindnklanjuti / 76 2014 / 32 111 TUN2 /226/MK . 06 / 11/2014 tmiggal 19 Fcbruari 2014 pcrihal Konfirmasi Pelaksanaan Putusan Komisi Informnsi Pusat NO.0I5 /II/KIP PS M A /2013 tanggal 17 Januari 2014, pada pokoknya menerangkan bnliwa sainpai saat ini Kantor Pertanahan Kota Depok belum dapat memberikan informasi publik, berupa dokumen/ wnrknh SUM No.640/Sawangan dan 641/Sawangan karena masih dalam upaya pcncarion dan liingga snnl ini helmn dapat dikctcinukan; ,
- - -
.
27, Bahwa PHMOHON juga telali herupaya mengajukan sural pengaduan kepada Kementrian Hukum dan I Ink Asasi Manusia Kepublik Indonesia Dircktorat Jenderal Mak Asasi Manusia dan Kementrian Sekretariat Negaru Kepublik Indonesia yang telali dijawab dengan surat No.HAM2-HA .01.02-29 dan B 632/ Kemcraclneg/D - 3 /DM,05/01/2015 yang isinya meinerintahkan BPN Kota Depok untuk mengklnrifikasi permasalnhan PHMOIION dan kedua surat tersebut tclah dijawab oleh BPN dengan No. Surat : 147/ 13 -32/76/ 11/2015 dan 189/ 13 -32.76/ 11/2015 yang isinya tetap sama yaitu menyatakan bulnva v/arkah sedang dalam proses penenrian;
.
-
-
Alas dasar fnkta lukta sebagaimana telali tcrurai di atas maka dengan segala hormat kami memohon kepada Kepala Kantor Hadnn Pertanahan Nasional Kota Dcpokuntuk: 1 . Menerima permohonan penbultnnnmiritnh tnnati SUM 640&«41/Samingan dari PEMOHON agar PHMOIION bisa mendapatkan kejelasan mengenai kedudukannyasebagai ahli waris; 2 Mnnjawol) fton n togas tenlang keberadaan WAPKAH TAflAEl SUM G40&C41/SAY/AHGAH, karena IV/lPIfAM TAP>Wf tOTnobnt adafch buhtl yang Irani untuk melihat rtrmyat tawh trarsebut ynn; saenra Hba' tllia don tonpsi sopongotoliumii mr.uiran poreetujunn PEMCWQN tolah toihlt SUM «40/ 641 atas nama Manual Itoming! dan tonlnpatSlIOU ntos nema IT. Clsudana Fontana. ' Ilingga kini BPN Depok bclum melnksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Bandung. Saya sudah rnelaporkan Ital ini kc semua instansi. Lalu mau di bawa kernana lagi Kasus ini rasanya KEADILAN di Indonesia bukan untuk kami golongan ininoritas dan rakyat kecil ini. Lantas kernana lagi kami musti mengadukan Ketidak Adilan ini??? Dcmikian surat PermohonanPembukaan warkah SUM 640&641/ Sawangan ini, saya mohon mnaf atas kesalahan penulisan dalam surat ini. Atas kebijaksanaan yang
.
^
diberikan, kami ucapkan terima kasih.
.eniohon,
.
(Samuel SatnmyAIiednctio)
szrzwmt