PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN TERNAK BANTUAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Menimbang
:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah, Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan dan menggali seluruh potensi sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa Kalimantan Selatan memiliki potensi yang cukup besar di sektor peternakan yang dapat dikelola dalam rangka pengembangan komoditas, peningkatan populasi dan produktivitas sumber daya hewan; c. bahwa untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diberikan bantuan ternak pemerintah; d. bahwa agar Ternak Bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat dikelola secara akuntabel, profesional, dan berkelanjutan, dipandang perlu untuk menyusun suatu pedoman bagi pengelolaannya; e. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Bantuan di Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
-2-
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
8.
9.
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 14. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 115);
-3-
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 17. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN dan GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TERNAK BANTUAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan. 2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan. 4. Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan yang selanjutnya disebut Dinas Peternakan Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya menangani bidang peternakan di Provinsi Kalimantan Selatan. 5. Dinas Peternakan Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah/unit kerja yang tugas dan fungsinya menangani bidang peternakan di Kabupaten/Kota. 6. Ternak Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Ternak Bantuan adalah ternak yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah yang pengadaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber dana lain.
-4-
7.
Hibah adalah pemberian ternak bantuan pemerintah daerah kepada kelompok peternak/petani yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 8. Peternak/Kelompok Peternak adalah orang atau kelompok orang yang memiliki kegiatan memelihara ternak dalam menunjang perekonomian keluarga. 9. Lembaga/Instansi adalah lembaga/instansi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam melakukan penelitian dan/atau pengembangan di bidang peternakan. 10. Naskah Perjanjian Hibah Daerah adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah antara pemerintah daerah dan penerima hibah. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Bantuan adalah untuk: a. memperkuat pondasi budi daya dan perbibitan ternak; b. meningkatkan populasi ternak; dan c. mengoptimalkan penyebaran dan pengembangan Ternak Bantuan. Pasal 3 Tujuan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ternak Bantuan adalah: a. memberi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penyebaran dan pengembangan Ternak Bantuan di Daerah; b. menjamin pemeliharaan dan pengembangbiakan Ternak Bantuan dilaksanakan secara professional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan; c. mendukung ketersediaan ternak di Daerah; dan d. mendukung peningkatan kesejahteraan peternak di Daerah. BAB III PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Pasal 4 (1) (2) (3)
Kebutuhan Ternak Bantuan di Daerah didasarkan pada rencana kebutuhan Ternak Bantuan. Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas Peternakan Provinsi sesuai jenis ternak. Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pada usulan dinas peternakan Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga/Instansi.
-5-
Pasal 5 Kepala Dinas Peternakan Provinsi menyampaikan rencana kebutuhan Ternak Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mendapat pertimbangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Pasal 6 Rencana kebutuhan Ternak Bantuan dan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran pengadaan Ternak Bantuan. BAB IV PELAKSANAAN PENYEDIAAN TERNAK BANTUAN Pasal 7 (1)
Penyediaan Ternak Bantuan dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan Ternak Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BAB V PENYEBARAN DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan kepada Peternak/Kelompok Peternak Paragraf 1 Umum Pasal 8
Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan kepada Peternak/Kelompok Peternak dimaksudkan untuk dipelihara dan dikembangbiakan. Paragraf 2 Penerima Ternak Bantuan Pasal 9 (1)
(2) (3)
Penerima Ternak Bantuan adalah: a. Peternak/Kelompok Peternak; dan b. Lembaga/Instansi. Penerima Ternak Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diprioritaskan untuk kelompok peternak. Peternak/Kelompok Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang berhak menerima ternak bantuan adalah: a. yang memenuhi syarat tertentu; dan b. tercantum dalam daftar penerima hibah.
-6-
Pasal 10 Syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. mempunyai tempat tinggal tetap; b. telah berkeluarga; c. berbadan sehat; d. berkelakuan baik; e. memiliki pengalaman sesuai dengan jenis ternak yang akan diterima; dan f. tidak pernah menerima Ternak Bantuan sebelumnya. Pasal 11 (1) (2) (3)
Calon penerima Ternak Bantuan yang telah memenuhi syarat, diseleksi oleh tim dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota. Nama calon penerima Ternak Bantuan yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Nama calon penerima Ternak Bantuan yang lolos seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota diusulkan kepada Gubernur melalui kepala Dinas Peternakan Provinsi, sebagai penerima Ternak Bantuan. Pasal 12
(1)
(2) (3)
Berdasarkan usulan kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota, kepala Dinas Peternakan Provinsi menyusun rencana kebutuhan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dilampiri daftar penerima hibah. Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penetapan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah pencantuman anggaran hibah Ternak Bantuan dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Paragraf 3 Jenis dan Jumlah Ternak Pasal 13
(1)
(2) (3) (4)
Jenis Ternak Bantuan yang disebarkan dan dikembangkan dapat berupa: a. sapi; b. kerbau; c. kambing/domba; d. unggas; atau e. ternak lain yang berpotensi dikembangkan di kabupaten/kota di Daerah. Ternak Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan disebarkan dan dikembangkan harus memenuhi syarat kesehatan hewan. Ternak Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk paket. Pemberian paket ternak bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-7-
Pasal 14 Jumlah Ternak Bantuan Pemerintah yang akan disebarkan dan dikembangkan disesuaikan dengan daya tampung dan kemampuan Peternak/Kelompok Peternak. Paragraf 4 Wilayah dan Lokasi Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pasal 15 (1)
(2)
(3)
(4) (5)
Penyebaran dan pengembangan Ternak Bantuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. wilayah dan lokasi terkonsentrasi dalam satu kawasan sesuai dengan tata ruang wilayah; dan b. didukung oleh sarana dan prasarana. Tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. tata ruang wilayah provinsi; dan b. tata ruang wilayah kabupaten/kota. Lokasi penyebaran dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bebas penyakit hewan menular sesuai jenis ternak yang disebarkan; b. sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; c. mendukung kelancaran pemasaran; dan d. mendukung efesiensi dan efektivitas pembinaan. Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Dinas Peternakan Provinsi atas usul kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota. Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kebutuhan untuk menjamin keselamatan, pemeliharaan, dan pengembangan Ternak Bantuan yang diserahkan kepada Peternak/Kelompok Peternak, baik sebelum maupun sesudah diserahkan. Paragraf 5 Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak Bantuan Pasal 16
Penyebaran dan pengembangan Ternak Bantuan dilaksanakan dengan sistem Hibah. Pasal 17 (1)
(2)
(3)
Pelaksanaan Hibah Ternak Bantuan harus dilengkapi dengan: a. berita acara serah terima; b. Naskah Perjanjian Hibah Daerah; dan c. pakta integritas. Berita acara serah terima ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan atas nama Gubernur dan peternak atau ketua kelompok peternak penerima dan diketahui oleh kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota atas nama bupati/walikota. Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Gubernur dan peternak atau ketua kelompok peternak Penerima.
-8-
(4) (5) (6)
(7)
(8)
Gubernur dapat menunjuk pejabat untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. identitas para pihak; b. tujuan pemberian hibah; c. rincian penggunaan hibah yang akan diterima; d. hak dan kewajiban para pihak; e. tata cara penyaluran/penyerahan; f. tata cara pelaporan; dan g. sanksi. Pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyatakan bahwa hibah yang diterima Peternak/Kelompok Peternak akan dipelihara dan dikembangkan sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Format berita acara serah terima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 18
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terhadap penyebaran dan pengembangan Ternak Bantuan untuk Kelompok Peternak/Petani berlaku pula ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Hibah. Bagian Kedua Penyebaran dan Pengembangan Ternak kepada Lembaga/Instansi Pasal 19 (1)
(2)
Penyebaran dan pengembangan Ternak Bantuan kepada Lembaga/Instansi untuk kepentingan penelitian/pengembangan, menggunakan sistem kerja sama. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 20
(1)
(2)
Penyebaran dan pengembangan Ternak Bantuan kepada Lembaga/Instansi dilengkapi dengan: a. perjanjian kerja sama; dan b. berita acara serah terima. Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. identitas para pihak; b. tujuan kerja sama; c. rincian tentang ternak yang dikerjasamakan;
-9-
d. hak dan kewajiban para pihak; e. tata cara penyaluran/penyerahan; dan f. tata cara pelaporan. BAB VI TANGGUNG JAWAB PENERIMA TERNAK BANTUAN Pasal 21 (1)
(2)
(3)
Peternak/Kelompok Peternak dan Lembaga/Instansi bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup dan kesehatan Ternak Bantuan yang diterimanya. Dalam hal Ternak Bantuan berupa paket ternak untuk dikembangbiakan mati/dipotong paksa, majir, atau hilang bukan karena faktor kesalahan/kelalaian peternak atau Lembaga/Instansi, penerima Ternak Bantuan dibebaskan dari tanggung jawab. Dalam hal Ternak Bantuan sebagaimaan dimaksud pada ayat (2) mati/dipotong paksa, majir, atau hilang karena kesalahan/kelalaian peternak atau Lembaga/Instansi, penerima Ternak Bantuan harus tetap memenuhi ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Pasal 22
(1) (2) (3)
Penetapan penyebab mati/dipotong paksa, majir, atau hilangnya Ternak Bantuan ditentukan oleh tim. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota setempat. Ketentuan mengenai unsur dan tata kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten/Kota. BAB VII MONITORING DAN EVALUASI Pasal 23
(1)
(2)
(3)
Dinas Peternakan Provinsi dan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyebaran dan pengembangan Ternak Bantuan. Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur setiap bulan dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat penggunaan hibah yang tidak sesuai dengan usulan, penerima hibah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
-10-
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 24 Perjanjian yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan perjanjian oleh Pemerintah Daerah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 26 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 10 September 2014 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, ttd H. RUDY ARIFFIN Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 10 September 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ttd MUHAMMAD ARSYADI LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2014 NOMOR 13
-11-
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 13
TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN TERNAK BANTUAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN I.
UMUM Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat diperlukan upaya optimalisasi dan penggalian potensi sumber daya alam khususnya dalam sektor peternakan di daerah Kalimantan Selatan yang diwujudkan dalam suatu pengembangan komoditas, peningkatan populasi, serta produktivitas sumber daya hewan dengan cara pemberian ternak bantuan oleh Pemerintah kepada peternak di daerah Kalimantan Selatan. Berdasarkan pemikiran tersebut dan implementasi dari UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu daerah, maka pelaksanaan otonomi daerah memerlukan tindakan Pemerintah dalam penggalian dan pengembangan potensi sumber daya di daerah Kalimantan Selatan dalam hal pengelolaan hewan ternak bantuan. Penyebaran dan pengembangan populasi ternak bantuan dalam pelaksanaannya berdasarkan pada prinsip professional, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip sebagaimana yang telah disebutkan tersebut dijalankan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pihak yang berperan penting dalam hal ini. Pemberian ternak bantuan oleh Pemerintah kepada peternak di daerah Kalimantan Selatan memerlukan adanya suatu kebijakan daerah yang mengatur pengelolaan ternak bantuan tersebut. Pengaturan pengelolaan ternak bantuan yang kemudian dituangkan dalam peraturan daerah ini sangat diperlukan untuk memperkuat pondasi budi daya ternak, meningkatkan populasi ternak dan mengoptimalkan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan. Pada prinsipnya, peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan aturan, tata cara dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan di daerah Kalimantan Selatan.
II.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas.
-12-
Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Huruf a Dibuktikan dengan kartu tanda penduduk setempat. Huruf b Dibuktikan dengan kartu keluarga. Huruf c Dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas/rumah sakit umum daerah setempat. Huruf d Dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat. Huruf e Dibuktikan dengan sertifikat pelatihan atau sejenisnya. Huruf f Dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah menerima Ternak Bantuan sebelumnya dari kepala desa. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “syarat kesehatan hewan” adalah syarat yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Hewan.
-13-
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2014 NOMOR 89
-14-
PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 13
TAHUN 2014
TENTANG PENGELOLAAN TERNAK BANTUAN DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN III.
UMUM Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat diperlukan upaya optimalisasi dan penggalian potensi sumber daya alam khususnya dalam sektor peternakan di daerah Kalimantan Selatan yang diwujudkan dalam suatu pengembangan komoditas, peningkatan populasi, serta produktivitas sumber daya hewan dengan cara pemberian ternak bantuan oleh Pemerintah kepada peternak di daerah Kalimantan Selatan. Berdasarkan pemikiran tersebut dan implementasi dari UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu daerah, maka pelaksanaan otonomi daerah memerlukan tindakan Pemerintah dalam penggalian dan pengembangan potensi sumber daya di daerah Kalimantan Selatan dalam hal pengelolaan hewan ternak bantuan. Penyebaran dan pengembangan populasi ternak bantuan dalam pelaksanaannya berdasarkan pada prinsip professional, bertanggung jawab dan berkelanjutan. Prinsip-prinsip sebagaimana yang telah disebutkan tersebut dijalankan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pihak yang berperan penting dalam hal ini. Pemberian ternak bantuan oleh Pemerintah kepada peternak di daerah Kalimantan Selatan memerlukan adanya suatu kebijakan daerah yang mengatur pengelolaan ternak bantuan tersebut. Pengaturan pengelolaan ternak bantuan yang kemudian dituangkan dalam peraturan daerah ini sangat diperlukan untuk memperkuat pondasi budi daya ternak, meningkatkan populasi ternak dan mengoptimalkan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan. Pada prinsipnya, peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan aturan, tata cara dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan di daerah Kalimantan Selatan.
IV.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas.
-15-
Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Huruf a Dibuktikan dengan kartu tanda penduduk setempat. Huruf b Dibuktikan dengan kartu keluarga. Huruf c Dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas/rumah sakit umum daerah setempat. Huruf d Dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat. Huruf e Dibuktikan dengan sertifikat pelatihan atau sejenisnya. Huruf f Dibuktikan dengan surat pernyataan tidak pernah menerima Ternak Bantuan sebelumnya dari kepala desa. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “syarat kesehatan hewan” adalah syarat yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Hewan.
-16-
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2014 NOMOR 89