Yth. 1. Direksi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi; 2. Direksi Perusahaan Asuransi Umum Syariah, Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, dan Perusahaan Reasuransi Syariah; 3. Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi; 4. Direksi Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; 5. Pengurus Dana Pensiun; 6. Pengurus Dana Pensiun Syariah; 7. Direksi Perusahaan Pembiayaan; dan 8. Direksi Perusahaan Pembiayaan Syariah, di tempat. SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10 /SEOJK.05/2016 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DAN LAPORAN HASIL PENILAIAN SENDIRI PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN NON-BANK Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5682), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan pedoman penerapan manajemen risiko serta bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan hasil penilaian sendiri penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank sebagai berikut: I.
KETENTUAN UMUM Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1.
Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang selanjutnya disingkat LJKNB, adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor
-2-
perasuransian,
dana
pensiun,
dan
lembaga
pembiayaan,
yang
meliputi: a.
perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan seluruh
reasuransi,
atau
sebagian
termasuk
yang
menyelenggarakan
usahanya
dengan
prinsip
syariah
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian; b.
perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan
perusahaan
dimaksud
dalam
penilai
kerugian
peraturan
asuransi
sebagaimana
perundang-undangan
mengenai
perasuransian; c.
dana pensiun, termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian
usahanya
dengan
prinsip
syariah
sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; d.
perusahaan
pembiayaan,
termasuk
yang
menyelenggarakan
seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga pembiayaan. 2.
Direksi: a.
bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan
reasuransi,
perusahaan
pialang
asuransi,
perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi,
atau
perusahaan
pembiayaan,
termasuk
yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah
direksi
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan mengenai perseroan terbatas; b.
bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan
reasuransi,
perusahaan
pialang
asuransi,
perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi,
atau
perusahaan
pembiayaan,
termasuk
yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai perkoperasian;
-3-
c.
bagi dana pensiun termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah adalah pengurus dan/atau pelaksana tugas pengurus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun; atau
d.
bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan
reasuransi,
perusahaan
pialang
asuransi,
perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi,
termasuk
yang
menyelenggarakan
seluruh
atau
sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang berbentuk badan hukum usaha bersama adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan. 3.
Dewan Komisaris: a.
bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan
reasuransi,
perusahaan
pialang
asuransi,
perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi,
atau
perusahaan
pembiayaan,
termasuk
yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas; b.
bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan
reasuransi,
perusahaan
pialang
asuransi,
perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi,
atau
perusahaan
pembiayaan,
termasuk
yang
menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai perkoperasian; c.
bagi dana pensiun termasuk yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah adalah dewan
pengawas
sebagaimana
dimaksud
dalam
peraturan
perundang-undangan mengenai dana pensiun; atau d.
bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan
reasuransi,
perusahaan
pialang
asuransi,
perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi,
termasuk
yang
menyelenggarakan
seluruh
atau
-4-
sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang berbentuk badan
hukum
usaha
bersama
adalah
dewan
komisaris
sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar perusahaan. 4.
Risiko
adalah
potensi
terjadinya
suatu
peristiwa
yang
dapat
menimbulkan kerugian bagi LJKNB. 5.
Risiko Strategi adalah Risiko yang muncul akibat kegagalan penetapan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian sasaran dan target utama LJKNB.
6.
Risiko Operasional adalah Risiko yang muncul sebagai akibat ketidaklayakan atau kegagalan proses internal, manusia, sistem teknologi informasi dan/atau adanya kejadian yang berasal dari luar lingkungan LJKNB.
7.
Risiko Aset dan Liabilitas adalah Risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan pengelolaan aset dan liabilitas LJKNB.
8.
Risiko Kepengurusan adalah Risiko yang muncul sebagai akibat kegagalan LJKNB dalam memelihara komposisi terbaik pengurusnya, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
9.
Risiko Tata Kelola adalah Risiko yang muncul karena adanya potensi kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance) LJKNB, ketidaktepatan gaya manajemen, lingkungan pengendalian, dan perilaku dari setiap pihak yang terlibat langsung atau tidak langsung dengan LJKNB.
10. Risiko
Dukungan
Dana
adalah
Risiko
yang
muncul
ketidakcukupan dana/modal yang ada pada LJKNB,
akibat
termasuk
kurangnya akses tambahan dana/modal dalam menghadapi kerugian atau kebutuhan dana/modal yang tidak terduga. 11. Risiko Asuransi adalah Risiko kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi
untuk
memenuhi
kewajiban
kepada
tertanggung dan pemegang polis sebagai akibat dari ketidakcukupan proses
seleksi
Risiko
(underwriting),
penetapan
premi
(pricing),
penggunaan reasuransi, dan/atau penanganan klaim. 12. Risiko Pembiayaan adalah Risiko yang muncul akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan pembiayaan.
-5-
13. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk
mengidentifikasi,
mengukur,
memantau,
dan
mengendalikan Risiko yang timbul dari kegiatan usaha LJKNB. 14. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai otoritas jasa keuangan. II.
TATA CARA PENYUSUNAN PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI LJKNB 1.
Pedoman penerapan Manajemen Risiko LJKNB merupakan pedoman yang berfungsi sebagai standar penerapan Manajemen Risiko yang wajib dimiliki oleh LJKNB untuk memastikan seluruh risiko atau potensi risiko diukur dan dikendalikan dengan benar.
2.
Pedoman penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada angka 1, memuat paling sedikit: a.
penerapan Manajemen Risiko secara umum
paling sedikit
mencakup: 1)
pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
2)
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko;
3)
kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko;
b.
4)
sistem informasi Manajemen Risiko; dan
5)
sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
penerapan Manajemen Risiko untuk setiap jenis Risiko sesuai jenis LJKNB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi LJKNB.
3.
Dalam hal LJKNB berada dalam konglomerasi keuangan dan seluruh anggota konglomerasi keuangan tersebut adalah LJKNB, penerapan Manajemen Risiko untuk setiap jenis Risiko sesuai jenis LJKNB sebagaimana
diatur
dalam
Pasal
4
Peraturan
OJK
Nomor
1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi LJKNB. 4.
Pedoman penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada angka 1, disusun dan ditandatangani oleh Direksi dan diketahui oleh Dewan Komisaris.
-6-
5.
Penyusunan pedoman penerapan Manajemen Risiko setiap jenis LJKNB adalah sebagai berikut: a.
untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan
perusahaan
reasuransi,
menyelenggarakan
seluruh
tidak
usahanya
termasuk
berdasarkan
yang prinsip
syariah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I; b.
untuk
perusahaan
reasuransi,
dan
pialang
asuransi,
perusahaan
perusahaan
penilai
kerugian
pialang asuransi,
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III; c.
untuk dana pensiun, tidak termasuk yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V;
d.
untuk
perusahaan
menyelenggarakan
pembiayaan, seluruh
tidak
usahanya
termasuk
berdasarkan
yang prinsip
syariah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VII; dan e.
untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan
reasuransi,
dana
pensiun,
dan
perusahaan
pembiayaan yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IX, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK ini. 6.
Dalam hal LJKNB telah memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko namun belum sesuai dengan pedoman penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Edaran OJK ini, LJKNB harus menyesuaikan pedoman penerapan Manajemen Risiko dimaksud
dengan
pedoman
penerapan
Manajemen
Risiko
sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Edaran OJK ini. 7.
Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko yang efektif LJKNB harus melakukan langkah-langkah persiapan, pengembangan dan/atau penyempurnaan yang paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut: a.
melaksanakan
diagnosis
dan
analisis
mengenai
organisasi,
kebijakan, prosedur, dan pedoman serta pengembangan sistem yang terkait dengan penerapan Manajemen Risiko; b.
melakukan sosialisasi pedoman penerapan Manajemen Risiko kepada pegawai agar memahami praktik Manajemen Risiko, dan
-7-
mengembangkan budaya Risiko (risk culture) kepada seluruh pegawai pada setiap tingkatan organisasi LJKNB; c.
memastikan bahwa satuan kerja yang mempunyai fungsi sebagai pemantau Risiko atau auditor internal ikut serta memantau dalam proses penyusunan pedoman penerapan Manajemen Risiko dan penerapan Manajemen Risiko tersebut.
III.
BENTUK DAN SUSUNAN LAPORAN HASIL PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO 1.
Laporan
hasil
penilaian
sendiri
(self
assessment)
penerapan
Manajemen Risiko memuat paling sedikit: a.
informasi umum LJKNB;
b.
informasi keuangan per tanggal penilaian;
c.
ikhtisar penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Manajemen Risiko; dan
d.
deskripsi penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Manajemen Risiko untuk setiap jenis risiko.
2.
Laporan
hasil
penilaian
sendiri
(self
assessment)
penerapan
Manajemen Risiko disusun dan ditandatangani oleh Direktur yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko dan diketahui oleh Dewan Komisaris. 3.
Dalam
hal
penyampaian
assessment)
penerapan
laporan
hasil
Manajemen
penilaian
Risiko
sendiri
dilakukan
(self
secara
bersamaan dengan penyampaian laporan hasil penilaian tingkat risiko sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
OJK
Nomor
10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, maka laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Manajemen Risiko tidak perlu memuat substansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b. 4.
Bentuk dan susunan laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut: a.
untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, dan
perusahaan
menyelenggarakan
reasuransi, seluruh
tidak
usahanya
termasuk
berdasarkan
syariah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II;
yang prinsip
-8-
b.
untuk
perusahaan
reasuransi,
dan
pialang
asuransi,
perusahaan
perusahaan
penilai
kerugian
pialang asuransi,
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV; c.
untuk dana pensiun, tidak termasuk yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI;
d.
untuk
perusahaan
menyelenggarakan
pembiayaan, seluruh
tidak
usahanya
termasuk
berdasarkan
yang prinsip
syariah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VIII; dan e.
untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan
reasuransi,
dana
pensiun,
dan
perusahaan
pembiayaan yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran X, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK ini. IV.
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO 1.
LJKNB harus menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Manajemen Risiko kepada OJK secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
2.
Dalam hal sistem jaringan komunikasi data OJK belum tersedia, laporan
hasil
penilaian
sendiri
(self
assessment)
penerapan
Manajemen Risiko disampaikan secara online melalui surat elektronik (email) resmi LJKNB dengan melampirkan softcopy laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Manajemen Risiko ke alamat email sebagai berikut: a.
[email protected]
untuk
perusahaan
asuransi
umum,
perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan reasuransi, tidak termasuk yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah; b.
[email protected] untuk perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi;
-9-
c.
[email protected] untuk dana pensiun, tidak termasuk yang menyelenggarakan
seluruh
usahanya
berdasarkan
prinsip
syariah; d.
[email protected] untuk perusahaan pembiayaan, tidak termasuk yang menyelenggarakan seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah; dan
e.
[email protected] untuk perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan reasuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
3.
Dalam hal OJK mengalami gangguan teknis pada saat batas waktu penyampaian
laporan
hasil
penilaian
sendiri
(self
assessment)
penerapan Manajemen Risiko sehingga: a.
LJKNB tidak dapat menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Manajemen Risiko secara online sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2; dan/atau
b.
OJK tidak dapat menerima laporan hasil penilaian sendiri (self assessment)
penerapan
Manajemen
Risiko
secara
online
sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau angka 2, OJK mengumumkan secara tertulis kepada LJKNB pada hari yang sama saat terjadinya gangguan teknis. 4.
Dalam hal terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 3, penyampaian laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Manajemen Risiko dilakukan dalam bentuk hasil cetak komputer (hardcopy) paling lambat pada hari kerja berikutnya.
5.
Penyampaian
laporan
hasil
penilaian
sendiri
(self
assessment)
penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh Direksi. 6.
Penyampaian
laporan
hasil
penilaian
sendiri
(self
assessment)
penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
7.
a.
diserahkan langsung ke kantor OJK;
b.
dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau
c.
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan.
LJKNB dinyatakan telah menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri
(self
assessment)
ketentuan sebagai berikut:
penerapan
Manajemen
Risiko
dengan
- 10 -
a.
untuk
penyampaian
secara
online melalui
sistem jaringan
komunikasi data OJK, dibuktikan dengan tanda terima dari OJK; b.
untuk penyampaian secara online melalui email, dibuktikan dengan email tanda terima dari OJK; atau
c.
untuk penyampaian melalui surat, dibuktikan dengan: 1)
surat tanda terima dari OJK, apabila laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) penerapan Manajemen Risiko diserahkan langsung ke kantor OJK sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a; atau
2)
tanda terima pengiriman dari kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan, apabila laporan dikirim melalui kantor
pos
atau
perusahaan
jasa
pengiriman/titipan
sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b dan huruf c. V.
PENUTUP 1.
Ketentuan dalam Surat Edaran OJK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
2.
Laporan
hasil
penilaian
sendiri
(self
assessment)
penerapan
Manajemen Risiko disampaikan pertama kali kepada OJK tahun 2017 untuk periode tahun 2016. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2016 KEPALA
EKSEKUTIF
PERASURANSIAN, LEMBAGA
PENGAWAS
DANA
PEMBIAYAAN,
PENSIUN, DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA OTORITAS JASA KEUANGAN,
Salinan sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum
ttd Yuliana
ttd FIRDAUS DJAELANI