- 2 - pengurus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan mengenai perkoperasian;

1 Yth. 1. Direksi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa, dan Perusahaan Reasuransi; 2. Direksi Perusahaan Asuransi Umum Syariah, Perusaha...
Author:  Herman Atmadjaja

112 downloads 288 Views 131KB Size

Recommend Documents