-1-
LAPORAN SINGKAT KOMISI IV DPR RI (BIDANG PERTANIAN, LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN, SERTA PANGAN)
Tahun Sidang Masa Persidangan Rapat KeJenis Rapat
: : : :
Sifat Rapat Hari/Tanggal Waktu Tempat
: : : :
Acara Ketua Rapat Sekretaris Rapat Hadir
: : : :
2017-2018 I 12 Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Terbuka Kamis, 14 September 2017 14.00 WIB Ruang Rapat Komisi IV DPR RI (KK IV) Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Membahas Asuransi Pertanian dan Nelayan Edhy Prabowo, MM., MBA. Drs. Budi Kuntaryo A. 29 Anggota dari 50 Anggota Komisi IV DPR RI; B. Hadir Pemerintah: 1. Ir. Pending Dadih Permana, M.Ec. Dev. (Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian); 2. Prof. Ir. Sjarief Widjaja, Ph.D., F.RINA (Direktur Jenderal Perikanan Tangkap); 3. DR.Ir. Slamet Soebjakto M.Si. (Direktur Jenderal Perikanan Budidaya); dan 4. Solihah (Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero)) beserta jajarannya.
. I. PENDAHULUAN Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Direktur Utama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), dalam rangka membahas Asuransi Pertanian dan Nelayan pada hari Kamis tanggal 14 September 2017, dibuka pukul 14.00 WIB oleh Ketua Rapat Edhy Prabowo, MM., MBA. dan dinyatakan terbuka untuk umum.
-2II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN 1. Komisi IV DPR RI meminta Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk meningkatkan sosialisasi Asuransi Pertanian dan Asuransi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar implementasi asuransi dimaksud menjangkau seluruh Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetanI dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. 2. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengalokasikan anggaran tambahan untuk Asuransi Pertanian dan Asuransi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam pada APBN Tahun 2018, sehingga penerima asuransi mendapatkan jaminan premi secara lebih luas dan berkelanjutan. 3. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk terus meningkatkan pelayanan dan menyempurnakan prosedur perasuransian bagi Asuransi Pertanian, Asuransi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
III. PENUTUP Rapat ditutup pukul 17.25 WIB. KOMISI IV DPR RI KETUA RAPAT, Ttd. EDHY PRABOWO, MM., MBA. A-335 DIREKTUR JENDERAL PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN KEMENTERIAN PERTANIAN,
DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN TANGKAP KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIREKTUR JENDERAL PERIKANAN BUDIDAYA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Ttd.
Ttd.
Ttd.
IR. PENDING DADIH PERMANA, M.Ec. DEV.
PROF.IR. SJARIEF WIDJAJA, Ph.D., F.RINA
DR.IR. SLAMET SOEBIJAKTO M.SI.
DIREKTUR UTAMA PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO)
Ttd. SOLIHAH
-3-
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetanI dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-4-
-5-